Showing posts with label Hadits. Show all posts
Showing posts with label Hadits. Show all posts

Tuesday, November 23, 2010

TAKHRIJ HADIS


TAKHRIJ HADIS DAN PERMASALAHANNYA

Selengkapnya Download > DISINI

A.     PENGERTIAN, SEJARAH, DAN URGENSI TAKHRIJ HADIS
a.    Pengertian Takhrij Hadis
Kata takhrij berasal dari bahasa arab yang berarti mengeluarkan sesuatu dari tempat. Dan dapat digunakan beberapa arti, mengeluarkan (istinbath). Pengertian takhrij menurut ahli hadis memiliki tiga macam pengertian:
1.    Usaha mencari sanad hadis yang terdapat dalam kitab hadis karya orang lain, yang tidak sama dengan sanad yang terdapat dalam kitab tersebut.
2.    Suatu keterangan bahwa hadis yang dinukilkan kedalam kitab susunannya itu terdapat dalam kitab lain yang telah disebutkan nama penyusunnya.
3.    Suatu usaha mencari derajad, sanad, dan rowi hadis yang tidak diterangkan oleh penyusun atau pengarang suatu kitab.

b.    Sejarah Takhrij Hadis
Dalam sejarah dan bahkan sampai saat ini, ada sekelompok kecil orang-orang yang mengaku diri mereka sebagai orang Islam, tetapi mereka menolak hadis atau sunah Rosulullah sebagai sumber ajaran Islam. Mereka dikenal sebagai orang-orang yang berpaham inkarus sunah. Cukup banyak alasan yang mereka ajukan untuk menolak hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam. Alasan-alasan yang mereka ajukan ada yang berupa dalil-dalil naqli, dalil-dalil aqli, argumen-argumen sejarah dan lai-lain. Dengan meyakini bahwa hadis Nabi merupakan bagian dari sumber ajaran Islam, maka peneliti hadis khususnya hadis ahad sangat penting. Penelitian itu dilakukan untuk menghindari dari pemakaian dali-dalil hadis yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagai suatu yang berasal dari Rasulullah SAW. Sekiranya hadis Nabi hanya berstatus data sejarah belaka, niscaya penelitian hadis tidak begitu penting.
Nabi pernah melarang para sahabat untuk menulis hadis beliau. Dalam pada itu Nabi juga pernah menyuruh para sahabat untuk menulis hadis beliau. Dengan demikian, hadis nabi yang berkembang pada zaman Nabi banyak berlangsung secara hafalan daripada tulisan. Hal itu berakibat bahwa dokumentasi hadis secara tertulis belum mencakup seluruh hadis yang ada. Dengan tidak tertulisnya hadis secara menyeluruh maka terjadilah berbagai pemalsuan hadis. Dari berbagai alasan itu dilakukan penelitian tentang keabsahan hadis yang nantinya akan dihasilkan hadis yang benar-benar shoheh.

c.     Urgensi Takhrij Hadis
Urgensi utama dari takhrij hadis menurut Hadi: 1994, 4 adalah bertujuan menunjukkan sumber hadis-hadis dan menerangkan ditolak atau diterimanya hadis-hadis tersebut. Sedangkan menurut Zuhri: 1997, 150 tujuan takhrij hadis adalah:
1.    menjelaskan tentang hadis kepada orang lain dengan menyebutkan para periwayat dalam sanad hadis tersebut.
2.    mengeluarkan dan meriwayatkan satu hadis dari beberapa kitab, atau guru, atau teman.
3.    menunjukkan kitab-kitab sumber hadis, yakni menyebutkan letak sebuah hadis dalam berbagai kitab yang didalamnya ditemukan hadisnya secara lengkap dengan sanad masing-masing.
Kegunaan takhrij menurut Kahhan: 1995,7 adalah mengetahui tempat hadis pada sumber aslinya yang mula-mula dilarang oleh para imam ahli hadis. Sedangkan menurut Hadi: 1994, 5 kegunaan takhrij meliputi:
1.    Memperkenalkan sumber-sumber hadis, kitab-kitab asal dimana suatu hadis berada beserta ulama yang meriwayatkannya.
2.    Takhrij dapat menambah perbendaharaan sanad hadis-hadis melalui kitab-kitab yang ditunjukinya.
3.    Takhrij dapat memperjelas keadaan sanad.
4.    Takhrij memperjelas hukum hadis dengan riwayatannya.
5.    Dengan takhrij kita dapat mengetahui pendapat-pendapat para ulama sekitar hukum hadis.
6.    Mengetahui seluruh riwayat syahid dan mutabinya
Sahid     : saksi primer penguat saksi primer lain
Mutabi   : saksi penguat sekunder

B.     MACAM-MACAM METODE TAKHRIJ HADIS
Menunjukkan hadis dari sumber-sumber asalnya lengkap dengan sanad dan matannya.
Sumber-sumber asli hadis
-         Kitab hadis pokok/primer: Kutubus-Sittah, Al-Muwatho’, dll.
-         Kitab hadis tabi’i/sekunder: Nukilan/ringkasan.
Contoh: Athrof al-Jam’u, dll.
Manfaat:
-         Melacak hadis dari sumber asli lengkap dengan variasi sanad dan matannya

Wednesday, November 10, 2010

KAJIAN KRITIK SANAD DAN MATAN HADITS


KAJIAN KRITIK SANAD DAN MATAN HADITS

Selengkapnya Click DISINI

A.     PENGERTIAN

1.      Sanad
Pengertian sanad:
-         Sanad dari segi bahasa berarti yang menjadi sandaran.
-         Sanad secara istilah berarti jalan yang menyampaikan kepada matan hadits. Sehingga sanad juga bisa disebut thariq al matan.
-         Sebagian ulama ada yang mendefinisikan:
Artinya:   “Silsilah   orang-orang   yang   meriwayatkan   hadits   yang menyampaikannya pada matan.”

Selain istilah sanad, terdapat istilah lainnya seperti al isnad, al musnad, dan al musnid. Istilah-istilah tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat dengan istilah sanad.
-         Yang dimaksud dengan isnad adalah menerangkan sanadnya hadits (jalannya hadits) atau jalan menyandarkan hadits. Yang dimaksud disini ialah:
artinya: “Menyandarkan hadits kepada orang yang mengatakannya.”
-         Musnad ialah hadits yang disandarkan atau disanadkan oleh seseorang.
-         Musnid ialah orang yang menerangkan hadits dengan menyebutkan sanadnya.

2.      Matan
Kata matan menurut bahasa mempunyai arti mairtafa’amin al ardli (tanah yang tinggi), atau bisa juga disebut dengan inti hadits. Sedangkan menurut istilah ialah:
Artinya: Suatu kalimat tempat berakhirnya sanad.

B.    KAJIAN EKSTERNAL HADITS (SANAD)
Ø      Syarat-syarat untuk menerima baik hadits-hadits Nabi yang berhubungan dengan sanad:
-         Setiap perawi dalam sanad suatu hadits harus seorang yang dikenal sebagai penghafal yang cerdas dan teliti dan benar-benar memahami apa yang didengarnya kemudian ia meriwayatkan tepat seperti aslinya.
-         Berakhlakul karimah dan bertakwa kepada Allah serta mengeliminasi setiap pemalsuan dan penyimpangan.

Ø      Kaidah-kaidah mayor kritik-kritik hadits
Kaidah kritik sanad hadits dapat diketahui dari pengertian istilah hadits shohih, menurut ulama hadits, misalnya Ibnu al Shalah (643 H), hadits shohih yaitu hadits yang bersambung sanadnya sampai kepada Nabi, diriwayatkan oleh periwayat yang adil dan dlobit sampai akhir sanad, di dalam hadits itu tidak terdapat kejanggalan (syudzudz dan illat)
Dari pengertian istilah tersebut dapat diuraikan unsur-unsur hadits shahih menjadi:
-         Sanadnya bersambung.
-         Periwayat bersifat adil
-         Periwayataya dlobit
-         Dalam hadits itu tidak terdapat kejanggalan.
-         Dalam hadits tidak terdapat illat.
Ø      Kaidah-kaidah minor kritik sanad
Masing-masing unsur kaidah mayor mempunyai unsur-unsur kaidah minor sebagai berikut:
  1. Unsur kaidah mayor pertama mengandung unsur kaidah minor:
-         Muttasil (bersambung).
-         Marfu’ (bersambung kepada Nabi).
-         Mahfudz (terhindar dari syudzudz).
-         Bukan muallal (cacat).
  1. Unsur kaidah mayor kedua mengandung unsur kaidah minor:
-         Beragama islam.
-         Mukallaf (baligh dan berakalsehat).
-         Melaksanakan ketentuan agama Islam.
-         Memelihara muruah.
  1. Unsur kaidah mayor ketiga mengandung unsur kaidah minor:
-         Halal dengan baik hadits yang diriwayatkannya.
-         Mampu   dengan   baik   menyampaikan   riwayat   hadits   yang dihafalkannya.
-         Terhindar dari syudzudz.
-         Terhindar dari illat.

Dengan acuan kaidah mayor dan kaidah minor bagi sanad hadits tersebut, maka penelitian sanad hadits dilaksanakan sepanjang semua unsur diterapkan secara benar dan cermat, maka penelitian akan menghasilkan kualitas sanad dengan tingkatan akurasi yang tinggi.

C.    KAJIAN INTERNAL HADITS (MATAN)
Syarat-syarat untuk menerima baik hadits-haidts Nabi yang berhubungan dengan matan:
-         Mengenai matan hadits itu sendiri, ia harus tidak bersifat syadz, yaitu salah seorang perawinya bertentangan dalam periwayatannya dengan perowi lain yang dianggap lebih akurat dan lebih dapat dipercaya.
-         Hadits tersebut tidaklah berilah qadinah, yaitu cacat yang diketahui oleh para ahli hadits sehingga mereka menolaknya.

Kaidah-kaidah mayor kritik matan:
-         Terhindar dari syudzudz.
-         Terhindar dari illat.
Ulama hadits tampaknya mengalami kesulitan untuk mengemukakan klasifikasi unsur-unsur kaidah minornya secara terperinci dan sistematik karena dalam kitab-kitab yang membahas penelitian hadits sepanjang yang telah penulis kaji tidak terdapat penjelasan klasifikasi unsur-unsur kaidah minor berdasarkan unsur-unsur kaidah minor berdasarkan unsur-unsur kaidah mayornya, padahal untuk klasifikasi itu dijelaskan.
Pernyataan tersebut tidak dimaksudkan bahwa ulama hadits tidak menggunakan tolak ukur dalam meneliti matan. Tolak ukur itu telah ada, hanya saja dalam penggunaannya ulama hadits menempuh jalan secara langsung tanpa bertahap menurut unsur tanpa tahapan kaidah mayor. Misalnya dengan memperbandingkan matan hadits yang sedang diteliti dengan dalil naqli tertentu dengan yang lebih kuat dan relevan, jadi kegiatan penelitian tidak diklasifikasi, misalnya langkah pertama meneliti kemungkinan adanya syudzudz dengan unsur-unsur kaidah minornya, lalu diikuti dengan langkah-langkah berikutnya meneliti kemungkinan adanya illat dengan unsur-unsur kaidah minornya juga.
Menururt Shalah al Din al Adlabi ada 4 tolak ukur penelitian keshohihan matan hadits:
-         Tidak bertentangan dengan petunjuk Al Qur’an.
-         Tidak bertentangan dengan hadits yang kualitasnya lebih baik.
-         Tidak bertentangan dengan akal sehat.
-         Susunan pernyataanmya menunjukkan ciri-ciri sabda kenabian.
Menurut ulama jumhur 4 unsur tolak ukur di atas adalah tolak ukur unsur untuk meneliti kepalsuan suatu hadits, tanda-tanda matan hadits yang palsu adalah:
-         Susunannya bahasa rancu.
-         Isinya bertentangan  dengan  akal  sehat  saat diinterpretasikan  secara rasional.
-         Isinya bertentangan dengan tujuan pokok ajaran islam.
-         Isinya bertentangan dengan hukum dan sunnatullah.
-         Isinya bertentangan dengan sejarah pasti.
-         Isinya bertentangan dengan petunjuk Al Qur’an ataupun hadits mutawatir yang telah menjadi suatu petunjuk secara pasti.
-         Isinya barada diluar kewajaran diukur dari petunjuk umum ajaran islam.

Meskipun tolak ukur tersebut tampak menyeluruh tetapi tingkat ukurannya ditentukan  oleh ketetapan  metodologis  dalam  penerapannya,   oleh  karena  itu kecerdasan perluan pengetahuan dan kecermatan penelitian. Al Khatib al Baghdadi menjelaskan bahwa hadits yang yang maqbul haruslah:
-         Tidak bertentangan dengan akal sehat.
-         Tidak bertentangan dengan hukum al qur’an yang telah muhkam.
-         Tidak bertentangan dengan hadits mutawatir.
-         Tidak bertentangan dengan amalan yang telah menjadi kesepakatan ulama masa lalu (ulama salaf).
-         Tidak bertentangan dengan dalil yang sudah pasti.
-         Tidak bertentangan dengan hadits ahad yang kualitas keshohihan lebih kuat.

D.    KRITIK MATAN HADITS

1.      Di Masa Sahabat
Kritik matan hadits itu sebuah upaya memilah matan yang benar dari yang salah. Mana yang otentik dari Rosululloh dan yang palsu yang boleh jadi disebabkan oleh kurang cermatan dalam periwayatannya, dapat ditelusuri dengan cara ini. Pada Rosulullah hal ini sudah dilakukan para sahabat. Imam Muslim meriwayatkan selalu jalur Anas bin Malik “Hai Muhammad telah datang kepada kami utusanmu, menjelaskan bahwa Allah mengirim engkau sebagai Rosul? Beliau menjawab, “Benar!” riwayat ini menunjukkan adanya upaya mencari kebenaran berita dimasa Rosulullah.
Konfirmasi tentang matan hadits dilakukan juga oleh para sahabat seperti Abu Bakar dan Umar di saat Rosulullah sudah wafat, contohnya: ketika seorang nenek datang meminta bagian warisan cucunya, berkata Abu Bakar berkata, “Saya tidak mendapatkan dalil dalam Al Qur’an dan tidak mendengar berita dari Rosulullah memberi bagian nenek”, lalu Abu Bakar bertanya tentang hal ini kepada orang banyak. Al Mughirah melaporkan bahwa telah mendengar Rosulullah memberi bagian nenek seper enam, lalu Abu Bakar bertanya, siapa orang lain yang mendengar kasus ini? Muhammad bin Maslamah naik atas saksi kebenaran Al Mughirah kemudian dengan konfirmasi ini Abu Bakar memberi nenek tersebut bagian seper enam dari warisan cucunya.

MEMAHAMI HADIS SECARA TEKSTUAL DAN KONTEKTUAL SERTA KETENTUAN DALAM MEMAHAMI HADITS


MEMAHAMI HADIS SECARA TEKSTUAL DAN KONTEKTUAL SERTA KETENTUAN DALAM MEMAHAMI HADITS

Selengkapnya Click DISINI

A.     Memahami Hadis Secara Tekstual Dan Kontekstual

Pemahaman hadits secara tekstual dilakukan bila hadits yang bersangkutan, setelah dihubungkan dengan segi-segi yang berkaitan dengannya, misalnya latar belakang terjadinya, tetap menuntut pemahaman sesuai dengan apa yang tertulis dalam teks hadits yang bersangkutan sehingga pemahamannya secara kontekstual dilakukan bila dibalik teks suatu hadits, ada petunjuk kuat yang mengharuskan untuk dipahami tidak sebagaimana maknanya yang tersurat (tekstual).
Contoh, berdasarkan hadits Nabi tentang usus orang mukmin yang kafir. Yang artinya: “orang yang beriman itu makan dengan satu usus (perut), sedangkan orang kafir makan dengan tujuh usus.”
Secara tekstual hadits tersebut menjelaskan bahwa usus orang beriman berbeda dengan orang kafir. Padahal dalam kenyatannya yang lazim perbedaan anatomi tubuh manusia tidak disebabkan oleh perbedaan iman seseorang. Dengan demikian pernyataan hadits itu merupakan ungkapan simbolik. Itu berarti hadits di atas harus dipahami secara kontekstual.
Ada pula hadits Nabi yang pemahamannya hanya bisa dipahami secara kontekstual, sedangkan kalau dipahami secara tekstual dirasa kurang tepat dalam pemaknaannya. Misalkan seperti hadits Nabi yang menyatakan setan dibelenggu pada bulan Ramadhan. Yang artinya: “Apabila bulan Ramadhan datang, maka pintu-pintu surga terbuka dan pintu-pintu neraka terkunci dan para setan dibelenggu.”
Pemahaman secara tekstual terhadap hadits di atas menyatakan bahwa karena bulan Ramadhan hal di atas terjadi. Pemahaman itu menonjolkan keutamaan bulan Ramadhan saja, tanpa menyetarakan berbagai amal yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang beriman pada bulan Ramadhan tersebut.
Dalam kenyataan masyarakat secara tekstual sulit dijawab, sebab pada kenyataannya pada bulan Ramadhan masih ada juga yang melakukan perbuatan pencurian, perzinaan dan lain sebagainya. Sekiranya kata-kata dibelenggu dalam hadits tersebut diartikan secara fisik dan penyebab dibelenggunya semua setan itu adalah bulan Ramadhan, niscaya tidak ada orang yang berbuat maksiat. Pada kenyataannya di bulan Ramadhan masih banyak orang yang melakukan maksiat.

B.    Beberapa Petunjuk dan Ketentuan Umum Untuk Memahami Hadis

1.      Memahami Hadis Sesuai Petunjuk Al-Qur’an
Untuk dapat memahami hadis dengan pemahaman yang benar, jauh dari penyimpangan, pemalsuan, dan penafsiran yang buruk maka haruslah kita memahaminya sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an, yaitu, dalam kerangka bimbingan Ilahi yang pasti benarnya dan tak diragukan keadilannya.
Jelaslah bahwa Al-Qur’an adalah “ruh” dari eksistensi islam, dan merupakan asas bangunannya. Ia merupakan konstitusi dasar yang paling pertama dan utama, yang kepadanya bermuara segala perundang-undangan islam.
Sedangkan hadis adalah penjelasan terinci tentang isi konstitusi tersebut, baik dalam hal-hal yang bersifat teoretis ataupun penerapannya secara praktis.

2.      Menghimpun Hadis-Hadis Yang Terjalin Dalam Tema Yang Sama
Untuk berhasil memahami As-Sunnah atau hadis secara benar, kita harus menghimpun semua hadis sahih yang berkaitan dengan suatu tema tertentu kemudian mengembalikan kandungannya untuk mutasyabih kepada yang muhkam, mengaitkan untuk muthlaq dengan yang muqayyah dan menafsirkan yang ‘am dengan yang khash. Dengan cara itu dapatlah dimengerti maksudnya dengan jelas dan tidak dipertentangkan antara hadits yang satu dengan yang lainnya.

3.      Penggabungan Atau Pentarjihan Antara Hadis-Hadis Yang (Tampaknya) Bertentangan
Pada dasarnya, nash-nash syariat tidak mungkin saling bertentangan. Sebab, kebenaran tidak akan bertentangan dengan kebenaran. Karena itu, apabila diandaikan juga adanya pertentangan, maka hal itu hanya dalam tampak luarnya saja, bukan dalam kenyataan yang hakiki.
Apabila penghilangan itu dapat dihapus dengan cara menggabungkan atau menyesuaikan antara kedua nash, tanpa harus memaksakan atau mengada-ada, sehingga kedua-duanya dapat diamalkan, maka yang demikian itu lebih utama daripada harus mentarjihkan antara keduanya. Sebab, pentarjihan berarti mengabaikan salah satu dari keduanya sementara mengutamakan yang lain.

4.      Memahami Hadis Dengan Mempertimbangkan Latar Belakangnya, Situasi Dan Kondisinya Ketika Diucapkan, Serta Tujuannya
Memahami hadis dengan memperhatikan sebab-sebab khusus yang melatarbelakangi diucapkannya suatu hadis, atau kaitannya dengan suatu 'illah (alasan, sebab) tertentu yang dinyatakan dalam hadis tersebut atau disimpulkan darinya, ataupun dapat dipahami dari kejadian yang menyertainya.
Siapa saja yang mau meneliti dengan seksama, pasti akan melihat bahwa diantara hadits-hadits, ada yang diucapkan berkaitan dengan kondisi temporer khusus, demi suatu mastahat yang diharapkan atau mudarat yang hendak dicegah, atau mengatasi suatu problem yang timbul pada waktu itu.

5.      Membedakan Antara Sarana Yang Berubah-Ubah Dan Sarana Yang Tetap
Diantara penyebab kekacauan dan kekeliruan dalam memahami hadis, ialah bahwa sebagian orang mencampuradukkan antara tujuan atau sasaran yang hendak dicapai oleh As-Sunnah dengan prasarana temporer atau lokal yang kadangkala menunjang pencapaian sasaran yang dituju. Mereka memusatkan diri pada pelbagai prasarana ini, seolah-olah hal itu memang merupakan tujuan yang sebenarnya. Padahal, siapa saja yang benar-benar berusaha memahami hadis secara rahasia-rahasia yang dikandungnya, akan tampak baginya bahwa yang penting adalah apa yang menjadi tujuannya yang hakiki. Itulah yang dan abadi. Sedangkan yang berupa prasarana, adakalanya berubah dengan adanya perubahan lingkungan, zaman, adat kebiasaan, dan sebagainya.

6.      Membedakan Antara Ungkapan Yang Bermakna Sebenarnya Dan Yang Bersifat Majas
Ungkapan dalam bentuk majas (kiasan, metafora) banyak sekali digunakan dalam bahasa Arab. Dalam ilmu-ilmu balaghah (retorika) dinyatakan bahwa ungkapan dalam bentuk majas, lebih terkesan dari pada ungkapan dalam bentuk biasa. Sedangkan Rasullulah SAW adalah seorang berbahasa Arab yang paling menguasai balaghah. Maka tak mengherankan apabila dalam hadits-haditsnya beliau banyak menggunakan majas, yang mengungkap maksud beliau dengan cara sangat mengesankan.

7.      Membedakan Alam Gaib Dan Alam Kasatmata
Diantara As Sunnah, adalah hal-hal yang berkaitan dengan alam gaib, yang sebagiannya menyangkut makhluk-makhluk yang tidak dapat dilihat di alam kita ini. Misalnya, malaikat yang diciptakan oleh Allah SWT untuk melakukan berbagai macam tugas tertentu. “... Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tulianmu melainkan Dia sendiri... “ (Al-Muddatstsir:31).

8.      Memastikan Makna Dan Konotasi Dalam Hadits
Sangat penting sekali, untuk dapat memahami As Sunnah atau hadits dengan sebaik-baiknya, memastikan makna dan konotasi kata-kata yang digunakan dalam hadits. Sebab, konotasi kata-kata tertentu adakalanya berubah dari suatu masa ke masa lainnya, dan dari suatu lingkungan ke lingkungan lainnya.

SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN HADITS


SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN HADITS

Selengkapnya Click DISINI

1.      Perkembangan Hadits Pada Masa Rasullullah SAW
a.      Cara Rasulullah Menyampaikan Hadis
Dalam riwayat Bukhari, disebutkan Ibnu Mas’ud pernah bercerita, bahwa Rasulullah SAW, menyampaikan hadisnya dengan berbagai cara, sehingga para sahabat selalu ingin mengikuti pengajiannya dan tidak mengalami kejenuhan.
Ada beberapa cara yang digunakan oleh Rasulullah SAW. Dalam menyampaikan hadis kepada para sehabat yaitu:
·        Pertama, melalui jama’ah yang berada dipusat pembinaan atau majelis Al-Ilm terkadang kepala suku yang jauh dari madinah mengirim utusannya ke majelis, untuk kemudian mengajarkan kepada suku mereka sekembalinya dari sini.
·        Kedua, melalui para sahabat tertentu, kemudian mereka menyampaikan pada orang lain.
·        Ketiga, cara lain yang dilakukan Rasulullah SAW, adalah melalui ceramah atau pidato ditempat terbuka, seperti ketika haji wada dan futuh mekkah.

b.      Perbedaan Antara Sahabat dalam Menguasai Hadis
1)     Perbedaan mereka dalam soal kesempatan bersama dengan Rasulullah SAW
2)     Perbedaan dalam soal kesanggupan untuk selalu bersama Rasulullah SAW
3)     Perbeadaan mereka dalam soal kekuatan hafalan dan kesungguhan bertanya pada sahabat lain.
4)     Perbedaan mereka dalam waktu masih islam dan jarak tempat tinggal mereka dari majelis Rasulullah SAW.
c.      Sahabat Yang Banyak Menerima Hadits dari Rasulullah SAW dengan beberapa penyebabnya, mereka adalah:
1)     As-Sabiqun al-awalun (yang mula-mula masuk islam). Seperti Abubakar, Umar Bin Khatab, Usman Bin Affan, Ali Bin Abi Thalib dan Ibnu Mas’ud. Mereka banyak menerima hadis dari nabi Muhammad Rasulullaah SAW, karena lebih awal masuk dari sahabat-sahabat lain.
2)     Ummahad Al-Mukminin (isteri-isteri rasulullah SAW), seperti Siti Aisyah dan Ummu Salamah. Mereka lebih dekat denga Rasulullah SAW dari pada isteri lainnya. Hadits-hadits yang diterima kebanyakan berkaitan dengan soal-soal keluarga dan pergaulan suami-isteri.
3)     Para sahabat yang selalu dekat dengan Rasulullah SAW dan juga menuliskan hadits-hadits yang diterimanya, seperti Abdullah Bin Amr Al-As.
4)     Sahabat yang tidak lama bersama Rasulullah SAW, tetapi banyak bertanya kepada sahabat lainnya dengan sungguh-sungguh seperti Abu Hurairah.
5)     Para sahabat yang sungguh-sungguh mengikuti majelis Rasulullah SAW dan banyak bertanya kepada lain dan dari sudut usia mereka hidup lebih lama dari wafatnya Rasulullah SAW.

d.      Menghafal dan menulis hadis
1)     Menghafal hadis
Jika Nabi Muhammad Rasulullah SAW menginstruksikan pada sahabatnya supaya menulis dan menghafalnya, sedangkan terhadap hadis, beliau menyuruh mereka menghafal dan melarang mereka menulisnya secara resmi. Ini bertujuan untuk memelihara kemurnian dan mencapai kemaslahatan Al-Qur’an dan Hadis sebagai dua sumber ajaran Islam.
2)     Menulis hadis
Sekalipun ada larangan Rasulullah SAW, untuk menulis hadis ternyata ada sejumlah sahabat yang memiliki catatan hadits yaitu:

·        Abdullah Bin Amr Bin Al-As
Hadits-hadits yang terhimpun dalam catatannya berkisar sekitar 1000 hadis yang menurut pengakuannya diterima langsung dari Rasulullah SAW yaitu ketika beliau berada di sisi Rasulullah SAW tanpa ada yang menemaninya.
·        Jabir Bin Abdillah Bin Amr Al-Anshari (w.78 H) ia memiliki catatan hadits tentang manasik haji. Hadits-haditsnya kemudian diriwayatkan oleh muslim catatan ini dikenang dengan Shaitah Jabir.
·        Abu Hurairah Ad-Dawi memiliki catatan hadits yang dikenal dengan As-Sahafiah dan As-sahahihah. Hasil karyanya diwariskan kepada putranya yang bemama Hamam.
·        Abu Syah (Umar Bin Sa’ad Al- Anmari) seorang penduduk yaman. Ia memilih kepada Rasulullah SAW agar dicatatatkan hadits yang disampaikan beliau ketika pidato pada peristiwa Futuh Mekkah.

2.      Perkembangan Hadits Pada Masa Sahabat
Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, perkembangan penyebaran hadits dilanjutkan oleh para sahabat beliau, terutama oleh khulaf Ar-Rasyidin (Abu Bakar, Umar Bin Khatab, Usman Bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib). Namun pada saat itu perkembangan hadits tidak begitu diutamakan karena prioritas yang paling utama pada saat itu adalah terfokus kepada pemeliharaan dan penyebaran Al-Qur’an, dan periwayatan hadits sendiri belum begitu berkembang dan masih di batasi.
1)     Menjaga Pesan Rasulullah SAW
Nabi Muhammad adalah Nabi yang sangat peduli terhadap keselamatan hidup umatnya baik itu kehidupan dunia terlebih untuk kehidupan akhirat. Beliau tidak henti-henti dan tidak bosan-bosanya memberikan nasehat, peringatan bahkan teguran terhadap umatnya. Beliau selalu meminta kepada para umatnya agar selalu berpegang teguh pada Al-Quran dan As-sunnah yang telah beliau ajarkan dan yang telah beliau sampaikan serta beliau meminta agar sumber ajaran tersebut disampaikan atau didakwahkan kepada orang lain yang belum mengetahui tentang kebenaran yang disampaikan oleh beliau. Hal ini tercennin dalam hadis beliau berikut ini.
Artinya:
“Telah aku tinggalkan untuk kalian dua pusaka. Jika kalian berpegang teguh kepada keduanya niscaya tidak akan tersesat yaitu kitab Allah (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasul-Nya.”

Dan sabdanya pula
Artinya:
“Sampaikan dariku walaupun satu ayat atau satu hadis.”

Karena para sahabat-sahabat beliau sangat patuh dan sangat menghormati beliau, maka perintah yang beliau sampaikan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh para sahabat sehingga pada masa sahabat perkembangan dan imperium islam sangat luas dan wilayah dakwah islampun menjadi luas.

2)     Teliti dalam meriwayatkan dan menerima hadits
Kehati-hatian dan usaha membatasi periwayatan yang dilakukan para sahabat, disebabkan kekhawatiran mereka akan terjadinya kekeliruan pada hadits. Mereka menyadari bahwa hadits adalah sumber hukum setelah Al-Qur’an yang harus terjaga dari kekeliruannya sebagaiman Al-Qur’an. Oleh karena itu, para sahabat khususnya khulafa Ar-rasyidin dan sahabat lainnya berusaha memperketat periwayatan dan penerimaan hadits.
Abubakar sebagai khalifah yang pertama menunjukkan perhatiannya dalam memelihara hadits. Menurut Adz Dzahabi, Abu Bakar adalah sahabat yang pertama sekali menerima hadits dengan hati-hati. Apabila ada sesorang yang ingin menyampaikan sebuah hadits, maka beliau menyuruhnya untuk mendatangkan saksi-saksi dan apabila saksi tersebut menyatakan benar maka hadits tersebut pula dinyatakan benar.
Sikap kehati-hatian itu sangat diutamakan oleh para sahabat dan itu juga di tunjukkan oleh Umar Bin Khatab, beliau juga apabila ada hadits yang ingin disampaikan maka orang tersebut harus mendatangkan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Tetapi beliau juga selalu menerima hadis tanpa syarat tertentu atau hadis tersebut dianggap benar, seperti hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah. Dan sahabat-sahabat yang lain juga mereka melakukan hal yang sama dan bahkan orang yang merupakan sumber hadits tersebut harus melakukan sumpah terlebih dahulu seperti yang dilakukan oleh Ali Bin Abi Thalib.

3)     Periwayatan Hadits
Ada dua jalan yang ditempuh oleh para sahabat dalam meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW. Pertama, dengan jalan periwayatan lafzhi, kedua adalah periwayatan maknawi.
a.      Periwayatan Lafzhi
Periwayatan lafzi adalah periwayatan hadis yang redaksinya persis seperti yang diwurudkan oleh Rasulullah SAW., ini hanya bisa dilakukan apabila mereka benar, benar nebghafl hadis yang disabdakan oleh Rasulullah SAW.
Kebanyakan para sahabat menempuh periwayatan hadits melalui jalan ini. Mereka berusaha agar periwayatan hadis sesuai dengan redaksi dari Rasulullah SAW, dan bukan menurut redaksi mereka. Bahkan menururt Ajjal Al-Khatib, seluruh sahabat menginginkan agar periwayatan hadis itu dilakukan dengan lafzhi bukan dengan maknawi. Sebagian dari mereka secara ketat melarang meriwayatkan hadis dengan makanannya saja (maknawi), bahkan mereka tidak membolehkan mengganti satu huruf atau satu katapun. Begitu pula mendahulukan susunan kata yang disebut rasul belakangan atau sebaliknya meringankan bacaan yang siqal (berat) dan sebaliknya. Dan dalam hal ini Umar Bin Khatab pernah berkata: “barang siapa yang mendengar hadis dari Rasulullah SAW kemudian ia meriwayatkannya sesuai yang ia dengar maka ia akan selamat.
b.      Periwayatan Maknawi
Para sahabat lainnya berpendapat bahwa dalam keadaan darurat karena tidak menghafal persis yang diwurudkan oleh Nabi Muhammad SAW, di bolehkan meriwayatkan hadits berdasarkan maknanya (maknawi). Periwayatan maknawi adalah periwayatan hadis yang matanya tidak sama dengan yang didengarnya dari Rasulullah SAW. Tetapi isi dan maknanya tetap terjaga secara utuh sesuai dengan yang dimaksud oleh Nabi Muhammad SAW.
Mekipun begitu para sahabat melakukan dengan sangat hati-hati. Ibnu Mas’ud misalnya, ketika ia meriwayatkan hadis, ia menggunakan term-term tertentu untuk meguatkan penukilannya.
Periwayatan hadis dengan maknawi mengakibatkan munculnya hadis-hadis yang redaksinya antara satu hadits dengan hadits yang lainnya berbeda-beda, meskipun maksud dan maknanya tetap sania. Hal itu sangat bergantung kepada para sahabat atau generasi berikutnya yang meriwayatkan haits-hadis tersebut.

3.      Perkembangan Hadits Pada Masa Tabi’in
·        Wawasan Hukum Zaman Tabi’in
Antara Islam sebagai agama dan hukum terdapat kaitan langsung yang tidak mungkin diingkari. Meskipun baru setelah tinggal menetap di Madinah Nabi SAW. melakukan kegiatan legislasi, namun ketentuan-ketentuan yang bersifat kehukuman telah ada sejak di Makkah, bahkan justru dasar-dasarnya telah diletakkan dengan kokoh dalam periode pertama itu. Dasar-dasar itu memang tidak semuanya langsung bersifat kehukuman atau legalistik, sebab selalu dikaitkan dengan ajaran moral dan etika. Maka sejak di Makkah Nabi mengajarkan tentang cita-cita keadilan sosial yang antara lain mendasari konsep-konsep tentang harta yang halal dan yang haram (semua harta yang diperoleh melalui penindasan adalah haram), keharusan menghormati hak milik sah orang lain, kewajiban mengurus harta anak yatim secara benar, perlindungan terhadap kaum wanita dan janda, dan seterusnya. Itu semua tidak akan tidak melahirkan sistem hukum, sekalipun keadaan di Makkah belum mengizinkan bagi Nabi untuk melaksanakannya. Maka tindakan Nabi dan kebijaksanaannya di Madinah adalah kelanjutan yang sangat wajar dari apa yang telah dirintis pada periode Makkah itu.
Pada masa para sahabat yang kemudian disusul masa para Tabi’in, prinsip-prinsip yang diwariskan Nabi itu berhasil digunakan, menopang ditegakkannya kekuasaan politik Imperium Islam yang meliputi daerah antara Nil sampai Amudarya, dan kemudian segera melebar dan meluas sehingga membentang dari semenanjung Iberia sampai lembah sungai Indus. Daerah-daerah itu, yang dalam wawasan geopolitik Yunani kuno dianggap sebagai heatland Oikoumene (Daerah Berperadaban -Arab: al-Da’irat al-Ma’murah) telah mempunyai tradisi sosial-politik yang sangat mapan dan tinggi, termasuk tradisi kehukumannya. Di sebelah Barat tradisi itu merupakan warisan Yunani-Romawi, dan Indo-Iran umumnya. Karena itu mudah dipahami jika timbul semacam tuntutan intelektual untuk berbagai segi kehidupan masyarakat yang haruas dijawab para penguasa yang terdiri dari kaum Muslim Arab itu.
Tuntutan intelektual itu mendorong tumbuhnya suatu genre kegiatan ilmiah yang sangat khas Islam, bahkan Arab, yaitu Ilmu Fiqh. Tapi sebelum ilmu itu tumbuh secara utuh, agaknya yang telah terjadi pada masa tabi’in itu ialah semacam pendekatan ad hoc dan praktis-pragmatis terhadap persoalan-persoalan hukum, dengan menggunakan prinsip-prinsip umum yang ada dalam Kitab Suci, dan dengan melakukan rujukan pada Tradisi Nabi dan para Sahabat serta masyarakat lingkungan mereka yang secara ideal terdekat, khususnya masyarakat Madinah.

·        Pusat-pusat Pembinaan Hadis
Tercatat beberapa kota yang menjadi pusat pembinaan dalam periwayatan hadis sebagai tempat tujuan para tabi’in dalam mencari hadis, yaitu ialah Madinah Al-Munawaroh, Mekah Al-Mukaroma, kufah basrah, syam, mesir, magrib, dan Andalas, yaman, dan khurasan dan sejumlah para sahabat Pembina hadits pada kota-kota tersebut, ada beberapa orang yang tercatat banyak meriwayatkan hadis, antara lain Abu Hurairah, Abdullah Bin Umar, Anas Bin Malik, Aisyah, Abdullah Bin Abbas, Jabir bin Abdillah, dan Sa’id Al-Khudzri.