Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Monday, October 24, 2011

Delik Penganiayaan Dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif


Selengkapnya Silahkan Click DISINI

A. Pengertian Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif
1. Pengertian Delik Penganiayaan Menurut Hukum Pidana Positif
Sebelum membahas mengenai pengertian penganiayaan, penyusun terlebih dahulu akan mengemukakan apa yang dimaksud dengan delik. Dalam kamus hukum delik diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum.  Dalam hukum pidana Belanda selain memakai istilah strafbaar feit kadang juga menggunakan kata delict yang berasal dari bahasa latin delictum. Dan secara umum oleh pakar hukum pidana disetujui penggunaan strafbaar feit. Prof. Simon mendefinisikan strafbaar feit dengan suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh orang-orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya . Dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagi perbuatan atau tindakan yang dapat dihukum. Utrecht memandang rumusan yang dikemukakan oleh Simon itu merupakan rumusan yang lengkap. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur strafbaar feit meliputi:
a. suatu perbuatan
b. perbuatan itu diarang dan diancam dengan hukuman
c. perbuatan itu dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan  
Oleh karena KUHP bersumber pada W.v.S Belanda, maka istilah yang digunakan pun sama yaitu strafbaar feit. Namun dalam menterjemahkan istilah strafbaar feit ke dalam bahasa Indonesia terdapat perbedaan. Sebagaimana yang dikutip oleh Andi Hamzah, Moeljatno dan Roeslan Saleh menggunakan istilah perbuatan pidana meski tidak untuk menterjemahkan strafbaar feit. Sedangkan Utrecht menyalin istiah strafbaar feit menjadi peristiwa pidana, di mana beliau menterjemahkan secara harfiah menjadi peristiwa pidana.  Meskipun terdapat banyak perbedaan pengistilahan, namun yang jelas semua bersumber pada strafbaar feit. Dan mengenai penggunaan istilah tersebut A.Z.Abidin sependapat bahwa lebih baik digunakan istilah padanannya saja yang banyak digunakan yaitu delik. 
Delik penganiayaan dalam tatanan hukum termasuk suatu kejahatan, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikenai sanksi oleh undang-undang. Pada KUHP hal ini disebut dengan “penganiayaan”, tetapi KUHP sendiri tidak memuat arti penganiayaan tersebut. penganiayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dimuat artinya sebagai : “perlakuan yang sewenang-wenang...” .
Pengertian yang dimuat Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut adalah pengertian dalam arti luas, yaitu termasuk yang menyangkut “perasaan” atau “batiniah”. Penganiayaan yang dimaksud dalam ilmu hukum pidana adalah yang berkenaan dengan tubuh manusia.
Mr. M.H. Tirtaamidjaja membuat pengertian “penganiayaan” sebagai berikut:
Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan ... 
Kemudian ilmu pengetahuan (doctrine) mengartikan penganiayaan sebagai, “setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain”.  
Sedangkan menurut H.R. (Hooge Raad), penganiayaan adalah :
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan semata-mata menjadi tujuan dari orang itu dan perbuatan tadi tidak boleh merupakan suatu alat untuk mencapai suatu tujuan yang diperkenankan. 

2. Pengertian Delik Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif
Pembunuhan secara terminologi adalah perkara membunuh; perbuatan (hal, dsb) membunuh.  Sedangkan dalam istilah KUHP pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. 
Dari definisi tersebut, maka tindak pidana pembunuhan dianggap sebagai delik material bila delik tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang. 

B. Klasifikasi Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif
1. Klasifikasi Delik Penganiayaan Menurut Hukum Pidana Positif
Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Penganiayaan yang diatur KUHP terdiri dari :
a. Penganiayaan yang berdasarkan pada Pasal 351 KUHP yang dirinci atas : 
1. Penganiayaan biasa
2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
3. Penganiayaan yang mengakibatkan orangnya mati
b. Penganiayaan ringan yang diatur oleh Pasal 352 KUHP
c. Penganiayaan berencana yang diatur oleh Pasal 353 KUHP, dengan rincian sebagai berikut :
1. Mengakibatkan luka berat
2. Mengakibatkan orangnya mati
d. Penganiayaan berat yang diatur oleh Pasal 354 KUHP dengan rincian sebagai berikut :
1. Mengakibatkan luka berat
2. Mengakibatkan orangnya mati
e. Penganiayaan berat dan berencana yang diatur oleh Pasal 355 KUHP dengan rincian sebagai berikut :
1. Penganiayaan berat dan berencana
2. Penganiayaan berat dan berencana yang mengakibatkan orangnya mati. 
Selain daripada itu, diatur pula pada Bab XX (penganiayaan) oleh Pasal 358 KUHP, orang-orang yang turut pada perkelahian/penyerbuan/penyerangan yang dilakukan oleh beberapa orang. Hal ini sangat mirip dengan Pasal 170 KUHP sebab perkelahian pada umumnya adalah  penggunaan kekerasan di muka umum.
a. Penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP 
Pasal 351 KUHP berbunyi sebagai berikut :
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
(3) Jika perbuatan itu berakibat matinya orang, yang bersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan akan melakukan kejahatan ini tidak boleh dihukum.  

Yang termasuk Pasal 351 ayat (1), bukan penganiayaan ringan, bukan penganiayaan berat atau berencana dan pula tidak mengakibatkan luka berat atau matinya orang.
Timbul kerancuan antara Pasal 351 ayat (1) dengan Pasal 352 KUHP, sehingga dalam penerapannya timbul kerumitan, terutama karena pelanggaran terhadap Pasal 352 KUHP lazim disebut dengan “Tipiring” (tindak pidana ringan), yang berdasarkan KUHAP (Pasal 205(1)), langsung diajukan penyidik ke Pengadilan Negeri, dengan demikian tidak melibatkan Penuntut Umum. 
Jika kita mencermati Pasal 351 KUHP, maka ada 3 (tiga) jenis penganiayaan biasa, yaitu :
1. Penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat atau matinya orang,
2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,
3. Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Terhadap penerapan Pasal 351 ayat (3) yakni penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, tampaknya tidak begitu sulit atau rumit, tetapi pada prakteknya kadang-kadang sulit membedakan dengan Pasal 351 ayat (2), misalnya :
A dianiaya oleh B yang mengakibatkan luka berat, tetapi karena dalam waktu yang tidak begitu lama, ada yang mengangkut ke rumah sakit sehingga dapat diselamatkan jiwanya, dengan,
N dianiaya oleh M, yang mengakibatkan luka berat, tetapi karena tidak ada yang menolong, ia kehabisan darah, lalu meninggal.
Mengenai pengertian “luka berat” Pasal 90 KUHP merumuskan artinya. “Luka berat” pada rumusan asli disebut “zwaar lichamelijk letsel” yang diterjemahkan dengan “luka badan berat” yang selalu disingkat dengan luka berat. Sebagian pakar menyebut “luka parah” dan tidak tepat memakai kata “berat” pada luka karena pada umumnya kata berat dimaksudkan untuk menyatakan ukuran. 
Pada Pasal 90 KUHP “luka berat” diartikan sebagai berikut ;
Luka berat berarti:
1) jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan   sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
2) tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
3) kehilangan salah satu pancaindra;
4) mendapat cacat berat (verminking);
5) menderita sakit lumpuh;
6) terganggu daya pikir selama empat minggu lebih;
7) gugurnya atau matinya kandungan seseorang perempuan. 

b. Penganiayaan ringan
Hal ini diatur Pasal 352 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Lain daripada hal tersebut dalam Pasal 353 dan 356 penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, dihukum sebagai penganiayaan ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah. Hukuman itu boleh ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau yang di bawah perintahnya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak boleh dihukum.   

c. Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu
Hal ini diatur oleh Pasal 353 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
1 Penganiayaan dengan sudah direncanakan lebih dahulu dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
2 Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
3 Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. 
Unsur “dengan rencana terlebih dahulu” menurut M.v.T.pembentukan Pasal 340 diutarakan sebagai berikut : 
Diperlukan saat pemikiran dengan tenang dan berfikir dengan tenang. Untuk itu sudah cukup jika si pelaku berfikir sebentar saja sebelum atau pada waktu ia akan melakukan kejahatan , sehingga ia menyadari apa yang dilakukannya.  
M.H. Tirtaamidjaja mengutarakan arti “direncanakan lebih dahulu” sebagai: “Bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang.” 
Sedangkan Mahkamah Agung berdasarkan putusan No. 717 K/Pid/1984 tanggal 20 September 1985 mengutarakan pendapat, antara lain sebagai berikut:
Tidak diperlukan suatu jangka waktu yang lama, antara saat perencanaaan itu timbul dengan saat perbuatan dilakukan. Hal ini dapat disimpulkan dari sifat dan cara perbuatan itu dilakukan serta alat yang digunakan untuk melaksanakan perbuatan itu.  

d. Penganiayaan Berat
Hal ini diatur oleh Pasal 354 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun. 
e. Penganiayaan Berat Dan Berencana
Hal ini diatur oleh Pasal 355 KUHP yang berbunyi ;
(1) Penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. 

C. Turut Perkelahian/Penyerbuan
Hal ini diatur oleh Pasal 358 KUHP yang bunyinya sebagai berikut ;
Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari tanggungan masing-masing atas perbuatan khusus yang dilakukannya, ia dihukum:
1e. dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat luka berat;
2e. dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun jika penyerangan atau perkelahian itu berakibat matinya orang. 
Rumusan Pasal 358 KUHP tersebut memuat 2 (dua) akibat yakni, luka berat dan mati. Jika tidak timbul salah satu akibat tersebut maka perbuatan itu, tidak dapat dikatakan melanggar Pasal 358 KUHP.
Selain itu, perlu diamati rumusan “....selain daripada tanggungannya masing-masing bagi perbuatannya”, rumusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 358 KUHP tersebut, semata-mata diperlakukan karena keikutsertaan saja, sedang jika ia melakukan perbuatan maka hal tersebut tetap dipertanggungjawabkan padanya. Misalnya: A, B, C, dan D melakukan penyerangan terhadap R dan P di mana D hanya ikut saja, tanpa berbuat sesuatu. Dalam hal ini D dapat dipersalahkan melanggar Pasal 358 KUHP.
Berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur Pasal 358 KUHP adalah :
a. Si peserta dengan sengaja ikut dalam penyerangan/perkelahian;
b. Penyerangan/perkelahian, dilakukan lebih dari 2 (dua) orang;
c. Mengakibatkan luka parah atau mati. 
2. Klasifikasi Delik Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif
Dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350.
Kejahatan terhadap nyawa orang lain terbagi atas beberapa jenis, yaitu :
a. Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP)
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana dalam bentuk yang pokok, yaitu delik yang telah dirumuskan secara lengkap dengan semua unsur-unsurnya. 
Adapun rumusan Pasal 338 KUHP adalah : “barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.  Sedangkan Pasal 340 KUHP menyatakan
Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.  

Delik Penganiayaan Dan Pembunuhan Menurut Hukum Islam


Selengkapnya Silahkan Click DISINI

A. Pengertian dan Dasar Hukum 
Pada dasarnya dalam hukum Islam dikenal bahwa setiap kejahatan atau jarimah telah mempunyai ketetapan hukumnya masing-masing. Keberagaman jenis hukuman yang terdapat dalam hukum Islam seringkali menjadikan permasalahan tatkala terdapat seseorang yang melakukan beberapa jarimah atau jarimah ganda. Hukuman manakah yang akan dijatuhkan? Apakah satu jenis hukuman ataukah seluruh hukuman? 
Gabungan melakukan tindak pidana dalam hukum Islam sebenarnya tidak terdapat istilah khusus. Namun dalam pengertian ini terdapat dua hal yang perlu diperhatikan yaitu tentang pengertian delik gabungan dan tentang rentetan pelanggaran yang mana keduanya bagaikan dua sisi mata uang, artinya adanya delik gabungan dikarenakan adanya rentetan pelanggaran.
Dalam hukum Islam, gabungan hukuman ini terkenal dengan istilah ta’adudul ‘uqubat (berbilangnya hukuman) dan al-ijtimaul ‘uqubah (terkumpulnya beberapa hukuman). Abdul Qadir Audah dalam al-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, mengatakan:
تتعدد العقوبات كلماتعددت الجرائم. وتتعددالجرائم كلما ارتكب شخص جرائم متعددة قبل الحكم عليه نها ئيا فى واحدة منها. 

Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa gabungan jarimah terjadi manakala seseorang melakukan beberapa jarimah sebelum ditetapkan hukuman finalnya dari masing-masing jarimah. Hal ini ketika kejahatan pertama belum mendapatkan sanksi atau hukuman sebagai hasil putusan akhir yang diberikan pada si pelaku kejahatan, kemudian ia melakukan pelanggaran yang kedua, ketiga dan seterusnya. Maka ketika si pelaku tertangkap ia terkena tuduhan-tuduhan sesuai dengan yang dilanggarnya dengan masing-masing sanksi yang diancamkan terhadap kejahatan yang telah dilakukannya.
Berangkat dari pengertian  ini pula maka dapat diketahui perbedaan antara gabungan melakukan jarimah dengan pengulangan melakukan jarimah. 
Dalam gabungan melakukan tindak pidana, dalam hal ini adalah gabungan hukuman, pelaku kejahatan melakukan beberapa jarimah dimana masing-masing jarimah belum ditentukan keputusannya, sedangkan dalam pengulangan jarimah terjadi ketika pelaku kejahatan melakukan  jarimah yang kedua dan seterusnya setelah dijatuhi hukuman atas jarimahnya yang pertama.  Dalam masalah pengulangan jarimah ini, para fuqaha sepakat untuk menghukum si pelaku kejahatan, sesuai dengan ancaman pidananya. Sebab menurut mereka, pengulangan terhadap jarimah oleh seseorang setelah ia mendapatkan putusan akhir, sebenarnya hal itu dapat menunjukkan sifat membandelnya si pelaku jarimah dan tidak mempannya hukuman yang pertama. Oleh karena itu, sewajarnya kalau timbul kecenderungan untuk memperberat hukuman atas pengulangan jarimah. 
Sebagaimana halnya dalam KUHP, yang menjadi pokok persoalan dalam gabungan melakukan tindak pidana menurut hukum Islam adalah mengenai pemberian hukuman bagi seseorang yang melakukan gabungan pidana apakah hukumannya bisa digabungkan jika jarimah-jarimah tersebut memiliki jenis hukuman yang sama ataupun berbeda.
Ulama sepakat bahwa dalam jarimah terdapat penggabungan hukuman yang disebabkan, pelanggaran beberapa jarimah yang masing-masing belum mendapatkan keputusan tetap, akan tetapi mereka berbeda pendapat terhadap macam hukuman apa yang pantas diberikan kepada pelaku tindak pidana gabungan. Tentunya gabungan yang pantas diberikan ialah atas dasar pertimbangan kemaslahatan umat manusia.
Adapun dasar hukum yang berkaitan dengan gabungan melakukan jarimah menurut hukum Islam ada dua, yaitu:
1. Al Qur’an
- انما جزأوا الذين يحاربون الله ورسوله ويسعون فى الارض فسادا ان يقتلوا اويصلبوا او تقطع ايديهم وارجلهم من خلف اوينفوا من الارض ط ذلك لهم خزي فىالدنيا ولهم فى الاخرة عذاب عظيم.  
- ومن جأ بالسيئة فلا يجزى الامثلها وهم لا يظلمون. .      
- والذين كسيوا السيات جزاء سيئة بمثلها وترهقهم ذلة.  
- وجزؤ اسيئة سيئة مثلها.  
- ومن عاقب بمثل ما عوقب به  
- وان عا قبتم فعا قبوا بمثل ما عوقبتم بهط  

2. al-Hadits
a) Riwayat Imam Bukhari:
عن أنس رضى الله عنه قال قدم على النبي ص.م. نفر من عكيل فأسلموا فاجتووا المدينة فاءمرهم ان يأتوا إبل الصدقة فيثربوا من أبوالها وألبانها ففعلوا فصحوا فارتدوا وقتلوا رعاتها واستاقوا, فبعث فىاثارهم فأتى بهم فقطع أيديهم وارجلهم وسمل اعينهم, ثم لم يحسمهم حتى ماتوا.  
b) Riwayat Anas bin Malik:
حدثنا مالك عن هشام بن عروة عن ابيه انه قال فىرجل قدف قوما جماعة انه ليس عليه إلاحد واحد. قال مالك وان تفرقوا فليس عليه الآحدواحد  

B. Teori Gabungan Melakukan Tindak Pidana 
Berangkat dari perbedaan pendapat tersebut maka muncul berbagai teori mengenai cara memberikan hukuman bagi seseorang yang melakukan tindak pidana gabungan, kedua teori tersebut adalah teori saling memasukkan (at-tadaahul), dan teori penyerapan (al-jabbu).
1) Teori saling memasukkan (at-Tadaahul)
التداخل هو أن الجرائم فىحالة التعدد تتداخل عقوباتها بعضها فىبعض بحيث يعاقب على جميع الجرائم بعقوبة واحدة.  
Dari pengertian di atas, seseorang yang melakukan gabungan jarimah hanya akan mendapatkan satu hukuman sebagaimana halnya ketika ia melakukan satu jarimah, hal ini dikarenakan hukuman dari beberapa jarimah tersebut saling memasuki, sebagian masuk pada sebagaian yang lain, sehingga hanya satu hukuman saja yang dijatuhkan.
Teori ini didasarkan atas dua pertimbangan, yaitu: pertama, apabila jarimah yang dilakukan itu satu macam atau sejenis. Walaupun jarimah itu dilakukan berulangkali namun dalam jenis yang sama maka sudah sepantasnya kalau hanya dikenakan satu macam hukuman, selama belum ada keputusan hakim. Alas an dari penjatuhan satu hukuman tersebut adalah dasar dari pemberian hukuman adalah untuk pengajaran dan pencegahan. Apabila satu hukuman saja sudah cukup untuk merealisasikan dua tujuan tersebut maka tidak perlu adanya gabungan hukuman. Selama hukuman tersebut mampu untuk memperbaharui pengaruhnya dan mencegah pelakunya untuk mengulangi kejahatannya, namun apabila satu hukuman saja belum cukup untuk memperbaiki pelaku jarimah dan pelaku masih mengulangi perbuatannya maka atas dia diwajibkan untuk memberikan hukuman tambahan atas dasar jarimah terakhir yang dilakukannya. Kedua, meskipun beberapa perbuatan yang dilakukan itu berbeda-beda baik macamnya ataupun hukumannya bisa saling memasuki dan cukup satu hukuman saja yang dijatuhkan untuk melindungi kepentingan dan tujuan yang saja. Dalam hal ini terdapat syarat bila hukuman tersebut hanya satu yaitu gabungan hukuman tersebut dilakukan, atas dasar menjaga kemaslahatan.  Dalam hal ini dapat diketahui bahwa gabungan jarimah yang mempunyai jenis dan tujuan hukumannya berbeda maka tidak dapat saling memasuki. Kelemahan dari metode ini adalah terlalu banyaknya hukuman, karena terkadang adanya penggabungan hukuman menyebabkan sampainya hukuman pada batas yang berlebihan, sementara selama ini hukuman penjara dibatasi oleh waktu. Jadi apabila terjadi penggabungan hukuman maka berdasarkan teori ini maka hukumannya dapat menjadi hukuman selamanya atau seumur hidup.
2) Teori penyerapan (al Jabbu)
الجب فى الشريعة هو الاكتفاء بتنفيد العقوبة التى يمتنع مع تنفيذها تنفيذ العقوبات الأخرى.  

Dalam teori penyerapan ini, seseorang yang melakukan gabungan jarimah akan dijatuhi hukuman, dimana hukuman tersebut sekaligus menggugurkan hukuman yang lainnya atua pelaksanaannya akan menyerap hukuman-hukuman yang lain.
Pengertian ini tertutup bagi hukuman pembunuhan, pelaksanaan hukuman pembunuhan menutup pelaksanaan hukuman selainnya. Dalam hal ini hukuman pembunuhan merupakan hukuman yang berdiri sendiri dimana hukuman selainnya tetap harus dilaksanakan.  Kelemahan dari teori ini adalah memudahkan dn menyia-nyiakan perkara.
3) Teori Percampuran (al Mukhtalath)
الجمع بين الطريقتين الأولتين أوتقيد إطلاقهما.  
Teori percampuran ini dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan dari dua metode sebelumnya yaitu teori al jabbu (penyerapan) dan teori ad tadaahul (saling memasuki), yaitu dengan cara menggabungkan keduanya dan mencari jalan tengahnya.
Sebagaimana yang telah disebutkan di awal bahwa hukum Islam dalam menggunakan kedua teori tersebut tidak secara mutlak. Dalam teori percampuran ini langkah yang dilakukan yakni dengan membatasi kemutlakan dari dua teori sebelumnya. Penggabungan hukuman boleh dilakukan namun tidak boleh melampaui batas tertentu. Tujuan daripada pemberian batas akhir ini bagi hukuman ialah untuk mencegah hukuman yang terlalu berlebihan. 
Kedua teori tersebut dalam hukum Islam diakui, namun dikalangan para ulama terjadi ikhtilaf, baik cara pengaplikasiannya maupun dasar logika dari penentuan hukuman yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana. Pembahasan mengenai kedua teori tersebut selanjutnya akan dibahas dalam bentuk-bentuk gabungan.

C. Bentuk-Bentuk Gabungan Melakukan Tindak Pidana 
Sebagaimana diketahui bahwa adanya gabungan melakukan tindak pidana menyebabkan munculnya gabungan hukuman. Munculnya teori-teori dalam gabungan hukuman tidak terlepas dari berbagai macam bentuk gabungan. Ibnu Qudamah dalam kitabnya al Mughni mengatakan bahwa jika terkumpul jarimah, jarimah hudud dimana hukuman-hukumannya berbeda, maka tidak akan terlepas dari tiga kategori di bawah ini, ketiga kategori tersebut adalah:
Pertama : Gabungan beberapa jarimah dimana semua hukumannya itu murni hak Allah
Kedua : Gabungan beberapa jarimah dimana dalam hukuman tersebut terdapat hak Allah dan sekaligus hak hamba atau hak Adami
Ketiga : Gabungan beberapa jarimah dimana hukumannya itu murni hak Adami. 
Ketiga kategori di atas juga dijelaskan oleh Wahbah al Zuhaili dalam kitabnya al Fiqh al-Islam wa adilatuhu. 

From Orientalism To Occidentalism

(Hassan Hanafi Criticism)
 Selengkapnya Click DISINI
Orientalism

         Orientalism has been the Victim of historicism from its formation via meticulous and microscopic analysis  (indifferent to meaning and significance.)
         Orientalism expresses the searching subject more than it describes the object of research (revealing Western mentality more than intuiting Oriental Soul).
        motivated by the anguish of gathering the maximum of useful information about Orient (countries, peoples and cultures).
        The West, in its expansion outside its geographic borders, tried to understand better in order to dominate better.
         Classical Orientalism belongs, for the most part, to similar aspects of colonial culture in the West (package of hegemonic Ideologies and European Supremacy: Imperialism, Racism, Nazism, Fascism).
         It is an expression of Western Elan Vital,
        determining the power relationship between the Self (the West) and the Other (the non West);
        between Europe from one side and Asia, Africa and Latin America, from the other side;
        between the New Word and the classical world;
        between modern times and ancient times.
  • Orientalism was the creation of the center and occidentalism is the creation of the periphery -> The West was the very center of the Universe (and the end of history).
        The center was privileged in history of sciences, arts and cultures, while the periphery was marginalized.
        The center creates, sees and conceptualizes and the periphery consumes.
        The center is the master and the periphery lays the disciple.
        The center is the trainer and the periphery is the trainee.

·        Orientalism was the victim of Western philosophies of history (Europe as the peak of all civilizations)
        the fruits in modern times after planting the seeds in ancient times,
        the accomplishment of a theological development,
        the perfection of things after the abrogation of all previous imperfections,
        the unique Christ after the prophets of Israel,
History of ancient civilizations was reduced to the minimum and History of modern times in the West is blown up to the maximum.
            Three thousand years of the Orient are summarized in one chapter, while five hundred years of history of the modern West is expounded in several chapters.


Occidentalism
         a discipline constituted in Third World countries in order to complete the process of decolonization. (Military, economic and political decolonization would be incomplete without scientific and cultural decolonization).
        From object to become subject and;
        transformation of the observed to an observer.
            The object of study in Orientalism becomes the studying subject in Occidentalism and vice versa
         Occidentalism, can exchange the type of relationship between the West and non West.
         Occidentalism aims at evening the balance of World historiography against historical injustice in history of world civilization.

         The object à to counterbalance Westernization tendencies in the Third World.
        The West became a model of modernization outside itself, in Africa, Asia and Latin America.
        Western Life style became very common in Non-Western countries, especially in the ruling classes.
        The imitation of the West became almost a national behaviour.
         These Westernization tendencies have generated anti-Western attitudes as they appear in religious conservatism and fundamentalism.
         Occidentalism is partly a defence of national character, national culture and national life-style against alienation and disloyalty; a popular option against Orientalism as a minority option; a mass culture against Orientalism as an elite culture; an ideology for the ruled against Orientalism as an ideology of the ruler; a liberating device like liberation theology against Orientalism as a dominating device, like church dogmatics.
         Occidentalism is a counter-field of research in order to study the West from a non-Western World point of view.
         The Other in the self is always an imageà An image is always a caricature, which helps in shooting at the target.
        Orientalism drew many images for the Orient (Blacks, Yellows, Oriental Despotism, primitive mentality, savage thought, Semite mind, Arab mind, Violence, fanaticism, underdevelopment, dependence, sectarianism, traditionalism and conservatism.
        Once the Other is caricatured, it is easy to deal with him
          justifying any action of the Self.
         The image made the Other a target the Self shoots at.
         the Self promotes self-made image to sharpen itself, (such as: whites, Western, democracy, logical mentality, civilization, Arianism, peace, tolerance, development and even over development, independence, secularism, modernism, progress.
         By the power of mass media and its control by the West, the perpetuation and the repetition of this double image was made by the self:
         to disarm the Other and to arm the Self,
        to create a permanent relation of superiority-inferiority complex between the Occident and the Orient,
        and a relationship of inferiority-superiority complex between the Orient and the Occident.

         Orientalism is born in an ethno-racist culture. (It expresses Euro-centerism, based on historical pride and organic superiority: White against Black, knowledge against ignorance, logic against contradiction, reason against magic, rationalization against ethico-religious practice, dignity and human rights against dignity and rights of God or of the king, democracy versus despotism or in short, Life against death, Being against nothingness.
         Occidentalism corrects this type of relationship between the West as Self and the Orient as Other to the Orient as self and the West as Other.
         The relation between the self and the Other, either way, can be an equal relation, not a high-low relation, an even and sane inter-subjective relation instead of a superiority-inferiority complex.
          Constructive Occidentalism is the substitute for destructive Orientalism.
         Occidentalism as a cultural movement aims at transforming developing societies from transfer of knowledge to cultural creativity. (he construction of the Nation State is based on modern sciences coming from the West à The role of intellectuals and even of scientists was to transfer science, art, and literature from the Western to the non-Western World.
        The West produces and the non- Western World consumes.
        The West creates and the non-Western World transmits.
        The Culture of the center radiates on the peripheries.
        The center profuses and the peripheries diffuse.

Gabungan Melakukan Tindak Pidana Menurut Hukum Islam

A. Pengertian dan Dasar Hukum 

Pada dasarnya dalam hukum Islam dikenal bahwa setiap kejahatan atau jarimah telah mempunyai ketetapan hukumnya masing-masing. Keberagaman jenis hukuman yang terdapat dalam hukum Islam seringkali menjadikan permasalahan tatkala terdapat seseorang yang melakukan beberapa jarimah atau jarimah ganda. Hukuman manakah yang akan dijatuhkan? Apakah satu jenis hukuman ataukah seluruh hukuman? 

Gabungan melakukan tindak pidana dalam hukum Islam sebenarnya tidak terdapat istilah khusus. Namun dalam pengertian ini terdapat dua hal yang perlu diperhatikan yaitu tentang pengertian delik gabungan dan tentang rentetan pelanggaran yang mana keduanya bagaikan dua sisi mata uang, artinya adanya delik gabungan dikarenakan adanya rentetan pelanggaran.

Dalam hukum Islam, gabungan hukuman ini terkenal dengan istilah ta’adudul ‘uqubat (berbilangnya hukuman) dan al-ijtimaul ‘uqubah (terkumpulnya beberapa hukuman). Abdul Qadir Audah dalam al-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, mengatakan:

تتعدد العقوبات كلماتعددت الجرائم. وتتعددالجرائم كلما ارتكب شخص جرائم متعددة قبل الحكم عليه نها ئيا فى واحدة منها. 


Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa gabungan jarimah terjadi manakala seseorang melakukan beberapa jarimah sebelum ditetapkan hukuman finalnya dari masing-masing jarimah. Hal ini ketika kejahatan pertama belum mendapatkan sanksi atau hukuman sebagai hasil putusan akhir yang diberikan pada si pelaku kejahatan, kemudian ia melakukan pelanggaran yang kedua, ketiga dan seterusnya. Maka ketika si pelaku tertangkap ia terkena tuduhan-tuduhan sesuai dengan yang dilanggarnya dengan masing-masing sanksi yang diancamkan terhadap kejahatan yang telah dilakukannya.

Berangkat dari pengertian  ini pula maka dapat diketahui perbedaan antara gabungan melakukan jarimah dengan pengulangan melakukan jarimah. 

Dalam gabungan melakukan tindak pidana, dalam hal ini adalah gabungan hukuman, pelaku kejahatan melakukan beberapa jarimah dimana masing-masing jarimah belum ditentukan keputusannya, sedangkan dalam pengulangan jarimah terjadi ketika pelaku kejahatan melakukan  jarimah yang kedua dan seterusnya setelah dijatuhi hukuman atas jarimahnya yang pertama.  Dalam masalah pengulangan jarimah ini, para fuqaha sepakat untuk menghukum si pelaku kejahatan, sesuai dengan ancaman pidananya. Sebab menurut mereka, pengulangan terhadap jarimah oleh seseorang setelah ia mendapatkan putusan akhir, sebenarnya hal itu dapat menunjukkan sifat membandelnya si pelaku jarimah dan tidak mempannya hukuman yang pertama. Oleh karena itu, sewajarnya kalau timbul kecenderungan untuk memperberat hukuman atas pengulangan jarimah. 

Sebagaimana halnya dalam KUHP, yang menjadi pokok persoalan dalam gabungan melakukan tindak pidana menurut hukum Islam adalah mengenai pemberian hukuman bagi seseorang yang melakukan gabungan pidana apakah hukumannya bisa digabungkan jika jarimah-jarimah tersebut memiliki jenis hukuman yang sama ataupun berbeda.

Ulama sepakat bahwa dalam jarimah terdapat penggabungan hukuman yang disebabkan, pelanggaran beberapa jarimah yang masing-masing belum mendapatkan keputusan tetap, akan tetapi mereka berbeda pendapat terhadap macam hukuman apa yang pantas diberikan kepada pelaku tindak pidana gabungan. Tentunya gabungan yang pantas diberikan ialah atas dasar pertimbangan kemaslahatan umat manusia.

Adapun dasar hukum yang berkaitan dengan gabungan melakukan jarimah menurut hukum Islam ada dua, yaitu:

1. Al Qur’an

- انما جزأوا الذين يحاربون الله ورسوله ويسعون فى الارض فسادا ان يقتلوا اويصلبوا او تقطع ايديهم وارجلهم من خلف اوينفوا من الارض ط ذلك لهم خزي فىالدنيا ولهم فى الاخرة عذاب عظيم.  

- ومن جأ بالسيئة فلا يجزى الامثلها وهم لا يظلمون. .      

- والذين كسيوا السيات جزاء سيئة بمثلها وترهقهم ذلة.  

- وجزؤ اسيئة سيئة مثلها.  

- ومن عاقب بمثل ما عوقب به  

- وان عا قبتم فعا قبوا بمثل ما عوقبتم بهط  


2. al-Hadits

a) Riwayat Imam Bukhari:

عن أنس رضى الله عنه قال قدم على النبي ص.م. نفر من عكيل فأسلموا فاجتووا المدينة فاءمرهم ان يأتوا إبل الصدقة فيثربوا من أبوالها وألبانها ففعلوا فصحوا فارتدوا وقتلوا رعاتها واستاقوا, فبعث فىاثارهم فأتى بهم فقطع أيديهم وارجلهم وسمل اعينهم, ثم لم يحسمهم حتى ماتوا.  

b) Riwayat Anas bin Malik:

حدثنا مالك عن هشام بن عروة عن ابيه انه قال فىرجل قدف قوما جماعة انه ليس عليه إلاحد واحد. قال مالك وان تفرقوا فليس عليه الآحدواحد  


B. Teori Gabungan Melakukan Tindak Pidana 

Berangkat dari perbedaan pendapat tersebut maka muncul berbagai teori mengenai cara memberikan hukuman bagi seseorang yang melakukan tindak pidana gabungan, kedua teori tersebut adalah teori saling memasukkan (at-tadaahul), dan teori penyerapan (al-jabbu).

1) Teori saling memasukkan (at-Tadaahul)

التداخل هو أن الجرائم فىحالة التعدد تتداخل عقوباتها بعضها فىبعض بحيث يعاقب على جميع الجرائم بعقوبة واحدة.  

Dari pengertian di atas, seseorang yang melakukan gabungan jarimah hanya akan mendapatkan satu hukuman sebagaimana halnya ketika ia melakukan satu jarimah, hal ini dikarenakan hukuman dari beberapa jarimah tersebut saling memasuki, sebagian masuk pada sebagaian yang lain, sehingga hanya satu hukuman saja yang dijatuhkan.

Teori ini didasarkan atas dua pertimbangan, yaitu: pertama, apabila jarimah yang dilakukan itu satu macam atau sejenis. Walaupun jarimah itu dilakukan berulangkali namun dalam jenis yang sama maka sudah sepantasnya kalau hanya dikenakan satu macam hukuman, selama belum ada keputusan hakim. Alas an dari penjatuhan satu hukuman tersebut adalah dasar dari pemberian hukuman adalah untuk pengajaran dan pencegahan. Apabila satu hukuman saja sudah cukup untuk merealisasikan dua tujuan tersebut maka tidak perlu adanya gabungan hukuman. Selama hukuman tersebut mampu untuk memperbaharui pengaruhnya dan mencegah pelakunya untuk mengulangi kejahatannya, namun apabila satu hukuman saja belum cukup untuk memperbaiki pelaku jarimah dan pelaku masih mengulangi perbuatannya maka atas dia diwajibkan untuk memberikan hukuman tambahan atas dasar jarimah terakhir yang dilakukannya. Kedua, meskipun beberapa perbuatan yang dilakukan itu berbeda-beda baik macamnya ataupun hukumannya bisa saling memasuki dan cukup satu hukuman saja yang dijatuhkan untuk melindungi kepentingan dan tujuan yang saja. Dalam hal ini terdapat syarat bila hukuman tersebut hanya satu yaitu gabungan hukuman tersebut dilakukan, atas dasar menjaga kemaslahatan.  Dalam hal ini dapat diketahui bahwa gabungan jarimah yang mempunyai jenis dan tujuan hukumannya berbeda maka tidak dapat saling memasuki. Kelemahan dari metode ini adalah terlalu banyaknya hukuman, karena terkadang adanya penggabungan hukuman menyebabkan sampainya hukuman pada batas yang berlebihan, sementara selama ini hukuman penjara dibatasi oleh waktu. Jadi apabila terjadi penggabungan hukuman maka berdasarkan teori ini maka hukumannya dapat menjadi hukuman selamanya atau seumur hidup.

2) Teori penyerapan (al Jabbu)

الجب فى الشريعة هو الاكتفاء بتنفيد العقوبة التى يمتنع مع تنفيذها تنفيذ العقوبات الأخرى.  


Dalam teori penyerapan ini, seseorang yang melakukan gabungan jarimah akan dijatuhi hukuman, dimana hukuman tersebut sekaligus menggugurkan hukuman yang lainnya atua pelaksanaannya akan menyerap hukuman-hukuman yang lain.

Pengertian ini tertutup bagi hukuman pembunuhan, pelaksanaan hukuman pembunuhan menutup pelaksanaan hukuman selainnya. Dalam hal ini hukuman pembunuhan merupakan hukuman yang berdiri sendiri dimana hukuman selainnya tetap harus dilaksanakan.  Kelemahan dari teori ini adalah memudahkan dn menyia-nyiakan perkara.

3) Teori Percampuran (al Mukhtalath)

الجمع بين الطريقتين الأولتين أوتقيد إطلاقهما.  

Teori percampuran ini dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan dari dua metode sebelumnya yaitu teori al jabbu (penyerapan) dan teori ad tadaahul (saling memasuki), yaitu dengan cara menggabungkan keduanya dan mencari jalan tengahnya.

Sebagaimana yang telah disebutkan di awal bahwa hukum Islam dalam menggunakan kedua teori tersebut tidak secara mutlak. Dalam teori percampuran ini langkah yang dilakukan yakni dengan membatasi kemutlakan dari dua teori sebelumnya. Penggabungan hukuman boleh dilakukan namun tidak boleh melampaui batas tertentu. Tujuan daripada pemberian batas akhir ini bagi hukuman ialah untuk mencegah hukuman yang terlalu berlebihan. 

Kedua teori tersebut dalam hukum Islam diakui, namun dikalangan para ulama terjadi ikhtilaf, baik cara pengaplikasiannya maupun dasar logika dari penentuan hukuman yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana. Pembahasan mengenai kedua teori tersebut selanjutnya akan dibahas dalam bentuk-bentuk gabungan.


C. Bentuk-Bentuk Gabungan Melakukan Tindak Pidana 

Sebagaimana diketahui bahwa adanya gabungan melakukan tindak pidana menyebabkan munculnya gabungan hukuman. Munculnya teori-teori dalam gabungan hukuman tidak terlepas dari berbagai macam bentuk gabungan. Ibnu Qudamah dalam kitabnya al Mughni mengatakan bahwa jika terkumpul jarimah, jarimah hudud dimana hukuman-hukumannya berbeda, maka tidak akan terlepas dari tiga kategori di bawah ini, ketiga kategori tersebut adalah:

Pertama : Gabungan beberapa jarimah dimana semua hukumannya itu murni hak Allah

Kedua : Gabungan beberapa jarimah dimana dalam hukuman tersebut terdapat hak Allah dan sekaligus hak hamba atau hak Adami

Ketiga : Gabungan beberapa jarimah dimana hukumannya itu murni hak Adami. 

Ketiga kategori di atas juga dijelaskan oleh Wahbah al Zuhaili dalam kitabnya al Fiqh al-Islam wa adilatuhu.


Selengkapnya silahkan Click DISINI

Friday, February 4, 2011

IMPEACHMENT


IMPEACHMENT
 PENGANTAR
oleh : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
( Data ini merupakan hasil penelitian Mahkamah Konstitusi RI, dapat dilihat di situs www.mahkamahkonstitusi.go.id )
Selengkapnya Click DISINI

Banyak pihak yang memahami bahwa impeachment merupakan turunnya, berhentinya atau dipecatnya Presiden atau pejabat tinggi dari jabatannya. Sesungguhnya arti impeachment sendiri merupakan tuduhan atau dakwaan sehingga impeachment lebih menitikberatkan pada prosesnya dan tidak mesti berakhir dengan berhenti atau turunnya Presiden atau pejabat tinggi negara lain dari jabatannya. Dalam praktek impeachment yang pernah dilakukan di berbagai negara, hanya ada beberapa proses impeachment yang berakhir dengan berhentinya seorang pimpinan negara. Salah satunya adalah Presiden Lithuania, Rolandas Paskas, dimana proses impeachment itu berakhir pada berhentinya Paskas pada tanggal 6 April 2004. Di Amerika pernah terjadi beberapa kali proses impeachment terhadap Presiden misalnya pada Andrew Johnson, Richard Nixon, dan terakhir pada William Clinton. Namun, kesemua tuduhan impeachment yang dilakukan di Amerika itu tidak berakhir pada berhentinya Presiden. Pada kasus Richard Nixon, Nixon mengundurkan diri pada saat proses impeachment berlangsung sehingga belum sampai pada putusan dari proses impeachment itu.
Setidaknya ada 3 hal yang menarik dalam melakukan pengkajian mengenai impeachment. Pertama adalah mengenai objek impeachment, kedua mengenai alasan-alasan impeachment serta terakhir mengenai mekanisme impeachment. Masing-masing negara yang mengadopsi ketentuan mengenai impeachment mengatur secara berbeda-beda mengenai hal-hal tersebut, sesuai dengan pengaturannya dalam konstitusi.
Objek dari tuduhan impeachment tidak hanya terbatas pada pemimpin negara, seperti Presiden atau Perdana Menteri, namun juga pada pejabat tinggi negara. Objek dari impeachment diberbagai negara berbeda-beda dan terkadang memasukkan pejabat tinggi negara seperti hakim atau ketua serta para anggota lembaga negara menjadi objek impeachment. Namun objek impeachment yang menyangkut pimpinan negara akan lebih banyak menyedot perhatian publik. Seiring dengan Perubahan UUD 1945, Indonesia juga mengadopsi mekanisme impeachment yang objeknya hanya menyangkut pada Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Alasan-alasan impeachment pada masing-masing negara juga berbeda-beda. Selain itu, perdebatan mengenai penafsiran dari alasan impeachment juga mewarnai proses impeachment atau menjadi wacana eksplorasi pengembangan teori dari sisi akademis. Contohnya adalah batasan dari alasan misdeamenor dan high crime yang dapat digunakan sebagai dasar impeachment di Amerika Serikat. Di Indonesia, kedua alasan tersebut diadopsi dan diterjemahkan dengan “perbuatan tercela” dan “tindak pidana berat lainnya”. Batasan dari misdemeanor dan high crime di Amerika sendiri masih menjadi perdebatan. Sedangkan definisi atas alasan impeachment tersebut di Indonesia dijabarkan dalam Pasal 10 ayat (3) UU MK. Yang disebut “tindak pidana berat lainnya” adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan “perbuatan tercela” adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Meski telah disebutkan dan coba didefinisikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kedua alasan impeachment tersebut masih memancing perdebatan wacana secara akademis yang dapat digali lebih dalam lagi.
Mengenai mekanisme impeachment di negara-negara yang mengadopsi ketentuan ini juga berbeda-beda. Namun secara umum, mekanisme impeachment pasti melalui sebuah proses peradilan tata negara, yang melibatkan lembaga yudikatif, baik lembaga itu adalah Mahkamah Agung (Supreme Court) atau Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court). Bagi negara-negara yang memiliki 2 lembaga pemegang kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, maka besar kecenderungan bahwa Mahkamah Konstitusi-lah yang terlibat dalam proses mekanisme impeachment tersebut. Keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment itu sendiri berbeda dimasing-masing negara, tergantung pada sistem pemerintahan yang dimiliki oleh negara tersebut serta tergantung pula pada kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi dalam keterlibatannya pada proses impeachment. Di satu negara Mahkamah Konstitusi berada pada bagian terakhir dari mekanisme impeachment setelah proses itu melalui beberapa tahapan proses di lembaga negara lain. Contoh negara dalam sistem ini adalah Korea Selatan. Tak selang beberapa waktu yang lalu, Perdana Menteri Korea Selatan, Roh Moo Hyun, terkena kasus impeachment atas tuduhan kasus suap dalam pemilihan umum yang dimenangkannya. Oleh Parlemen Korea Selatan Roh Moo Hyun telah terbukti bersalah dan diberhentikan dari kedudukannya. Atas putusan Parlemen itu Roh Moo Hyun dinonaktifkan dari jabatannya dan dapat mengajukan perkaranya kepada Mahkamah Konstitusi. Setelah diperiksa di Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Roh Moo Hyun memang melakukan suap tapi tuduhan itu tidak cukup untuk membuat dia turun dari jabatannya. Oleh karena itu Roh Moo Hyun tetap dalam jabatannya sebagai Perdana Menteri akibat putusan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan sebagai benteng terakhir dari proses impeachment di Korea Selatan.
Ada juga sistem yang menerapkan dimana Mahkamah Konstitusi berperan sebagai jembatan yang memberikan landasan hukum atas peristiwa politik impeachment ini. Kata akhir proses impeachment berada dalam proses politik di parlemen. Contoh dari negara yang mengadopsi aturan demikian adalah Lithuania yang juga baru saja memberhentikan Presidennya, Rolandas Paskas dalam proses impeachment. Indonesia juga mengadopsi aturan seperti ini.
Proses impeachment di Indonesia melalui proses di 3 lembaga negara secara langsung. Proses yang pertama berada di DPR. DPR melalui hak pengawasannya melakukan proses “investigasi” atas dugaan-dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tergolong dalam alasan-alasan impeachment. Setelah proses di DPR selesai, dimana Rapat Paripurna DPR bersepakat untuk menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan tindakan yang tergolong alasan untuk di-impeach maka putusan Rapat Paripurna DPR itu harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sebelum akhirnya proses impeachment ditangani oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mendapat kata akhir akan nasib Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam ayat yang berbeda dari 4 kewenangan Mahkamah Konstitusi lainnya yang disebutkan dalam pasal 24C ayat (1), pada ayat (2) pasal tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Adanya ketentuan ini tentu memancing perdebatan dan perbedaan penafsiran atas setidaknya 2 masalah yaitu pertama mengapa penyusun Perubahan UUD 1945 memisahkan kewenangan MK dalam memeriksa perkara ini? Dan kedua mengenai objek dari perkara ini, apakah MK memeriksa pendapat DPR ataukah MK juga berwenang untuk “mengadili” Presiden dan/atau Wakil Presiden? Permasalahan ini memancing perdebatan dan perbedaan penafsiran secara akademis. Oleh sebab itu, banyak yang bisa digali dan diteliti mengenai penafsiran ketentuan hingga proses teknis dari mekanisme impeachment ini.
Terbitnya buku ini, yang merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti Pusat Penelitian dan Pengkajian Mahkamah Konstitusi, perlu mendapat apresiasi. Hadirnya buku ini, setidaknya memunculkan wacana baru dimasyarakat mengenai impeachment yang juga merupakan hal yang baru di Indonesia. Selain itu, titik berat dari penelitian ini yang mencoba mengkaji mengenai hukum acara impeachment di Mahkamah Konstitusi juga merupakan terobosan sebab MK sendiri sedang menyusun hukum acara yang terkait dengan pelaksanaan kewenangannya dalam hal ini.
Buku ini menitikberatkan pada satu segi permasalahan dalam proses impeachment dan masih banyak segi yang bisa digali dari topik impeachment ini dengan menelusup lebih dalam serta melihat dari sudut pandang yang berbeda. Kumpulan gagasan serta teori yang beragam mengenai impeachment akan memperkaya diskusi serta mempertajam proses perkembangan teori dan pelaksanaan mekanisme impeachment di Indonesia.
Mekanisme impeachment adalah satu diantara mekanisme pengawasan serta perimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang baru. Banyak buku-buku yang mengulas sistem ketatanegaraan kita yang telah usang dan tidak sesuai lagi. Dan banyak perkembangan teori-teori ketatanegaraan yang kita senantiasa tertinggal. Oleh karena itu, saya menghimbau agar banyak terbit buku-buku yang akan menulis mengenai sistem ketatanegaraan kita yang baru dengan mengulas teori-teori baru dalam hukum tata negara. Dan salah satunya adalah mengenai mekanisme impeachment ini dikaitkan dengan keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam proses politik tersebut. Penerbitan buku hasil penelitian ini semoga dapat menjadi pemicu untuk memperkaya khazanah pengetahuan ketatanegaraan ditengah paceklik ide untuk menerbitkan buku-buku ilmiah, terutama dibidang Hukum Tata Negara.
Jakarta, Juli 2005
Ketua
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Salah satu persoalan penting setelah terjadinya empat kali perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden disebutkan secara limitatif dalam konstitusi, yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7A dan 7B Perubahan Ketiga UUD 1945.[1]
Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden selanjutnya akan diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apakah pendapat DPR tersebut mempunyai landasan konstitusional atau tidak. Amar putusan MK atas pendapat DPR tersebut sekurang-kurangnya terdiri dari tiga kemungkinan. Pertama, amar putusan MK menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima apabila permohonan tidak memenuhi syarat. Kedua, amar putusan MK menyatakan membenarkan pendapat DPR apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan. Ketiga, amar putusan MK menyatakan bahwa permohonan ditolak apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan.[2]
Munculnya ketentuan ini sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari adanya keinginan untuk lebih mempertegas sistem pemerintahan presidensial yang merupakan salah satu kesepakatan dasar Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR.[3] Penegasan sistem pemerintahan presidensial tersebut mengandaikan adanya lembaga kepresidenan yang mempunyai legitimasi kuat yang dicirikan dengan (1) adanya masa jabatan Presiden yang bersifat tetap (fixed term); (2) Presiden selain sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan; (3) adanya mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances); dan (4) adanya mekanisme impeachment.[4] Sebelum terjadinya perubahan terhadap UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dengan alasan-alasan yang bersifat politik, bukan yuridis. Hal ini tidak lazim diterapkan di negara dengan sistem pemerintahan presidensial. Oleh karena itu, Perubahan Ketiga UUD 1945 memuat ketentuan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya yang semata-mata didasarkan pada alasan-alasan yang bersifat yuridis dan hanya mengacu pada ketentuan normatif-limitatif yang disebutkan di dalam konstitusi. Selain itu, proses pemberhentian tersebut hanya dapat dilakukan setelah didahului adanya proses konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Adanya kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR inilah yang secara teknis ketatanegaraan disebut dengan istilah impeachment.
Akan tetapi, yang menjadi persoalan selanjutnya, ketentuan-ketentuan mengenai impeachment yang terdapat di dalam konstitusi tidak mengatur lebih jauh persoalan-persoalan teknis, sehingga pada saat ini masih diupayakan formulasi yang tepat terhadapnya. Ada banyak persolan yang tidak atau belum sepenuhnya bisa terjawab dengan sebaik-baiknya. Di antara beberapa persoalan tersebut adalah apakah proses impeachment tunduk pada prinsip-prinsip dan asas-asas yang terdapat di dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, atau perlukah disusun satu hukum acara tersendiri; apakah diperlukan semacam special prosecutor yang dibentuk secara khusus untuk melakukan penuntutan terhadap Presiden di depan sidang yang digelar oleh MK; bagaimanakah tata cara DPR mengumpulkan bukti-bukti, sehingga bisa sampai pada suatu kesimpulan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden; apakah yang dimaksud dengan kata “pendapat” yang terdapat di dalam Pasal 7A dan 7B tersebut berupa “pendapat politik” yang berarti secara luas bisa dilatarbelakangi persoalan suka atau tidak suka (like and dislike) kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden ataukah “pendapat hukum” yang berarti harus terukur dan terbingkai oleh norma-norma yuridis; apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat dan DPR telah menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR dan MPR pun menerima usulan tersebut, maka bisakah di kemudian hari, setelah tidak menjabat lagi, Presiden dan/atau Wakil Presiden diadili (lagi) di peradilan umum dan tidak melanggar asas ne bis in idem dalam hukum pidana; apakah proses peradilan yang bersifat khusus bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden ini tidak bertentangan dengan asas persamaan di depan hukum (equality before the law); dan mengingat putusan MK yang memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat tidak mengikat MPR, apakah ini bisa diartikan bertentangan dengan prinsip supremasi hukum (supremacy of law) yang dikenal dalam hukum tata negara.
Menurut Richard A. Posner dalam buku The Investigation, Impeachment, and Trial of President Clinton, secara historis impeachment berasal dari abad ke-14 di Inggris. Parlemen menggunakan lembaga impeachment untuk memproses pejabat-pejabat tinggi dan individu-individu yang amat powerful, yang terkait dalam kasus korupsi, atau hal-hal lain yang bukan merupakan kewenangan pengadilan biasa. Dalam praktek, The House of Commons bertindak sebagai a grand jury yang memutuskan apakah akan meng-impeach seorang pejabat. Apabila pejabat itu di-impeach, maka The House of Lords akan mengadilinya. Apabila dinyatakan bersalah, maka pejabat tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang telah diatur, termasuk memecat dari jabatannya.[5] Di Inggris, impeachment pertama kali digunakan pada bulan November 1330 di masa pemerintahan Edward III terhadap Roger Mortimer, Baron of Wigmore yang kedelapan, dan Earl of March yang pertama.[6]
Ketika zaman penjajahan Inggris di Amerika Serikat, impeachment mulai digunakan pada abad ke-17. Akan tetapi, dalam perkembangannya impeachment lebih dikenal di Amerika Serikat daripada di Inggris. Di Amerika Serikat, impeachment diatur dalam UUD yang menyatakan, The House of Representatives (DPR) memiliki kekuasaan untuk melakukan impeachment, sedangkan Senat mempunyai kekuasaan untuk mengadili semua tuntutan impeachment. Jadi impeachment merupakan suatu lembaga resmi untuk mempersoalkan tindak pidana yang dituduhkan pada Presiden, Wakil Presiden, hakim-hakim, dan pejabat sipil lainnya dari pemerintahan federal yang sedang berkuasa.
Sejatinya impeachment merupakan instrumen untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dari pemegangnya. Ketika konstitusi dirancang pada tahun 1787, di Philadelphia, Pennsylvania, para bapak bangsa Amerika Serikat sudah melihat adanya kecenderungan para pemimpin menjadi korup ketika berkuasa. Selain korup, para pemimpin itu juga berusaha untuk terus berkuasa selama mungkin. Oleh karena itu, mereka menciptakan sebuah konstitusi yang didasarkan pada fondasi checks and balances yang dapat meminimalisasi penyalahgunaan kekuasaan. Impeachment didesain sebagai instrumen untuk “menegur” perbuatan menyimpang, penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap kepercayaan publik dari orang yang mempunyai jabatan publik.[7]
Black's Law Dictionary mendefinisikan impeachment sebagai “A criminal proceeding against a public officer, before a quasi political court, instituted by a written accusation called ‘articles of impeachment”.[8] Impeachment diartikan sebagai suatu proses peradilan pidana terhadap seorang pejabat publik yang dilaksanakan di hadapan Senat, disebut dengan quasi political court. Suatu proses impeachment dimulai dengan adanya articles of impeachment, yang berfungsi sama dengan surat dakwaan dari suatu peradilan pidana. Jadi artikel impeachment adalah satu surat resmi yang berisi tuduhan yang menyebabkan dimulainya suatu proses impeachment.[9] Di Amerika Serikat, pengaturan impeachment terdapat dalam Article 2 Section 4 yang menyatakan, “The President, Vice President, and all civil officers of the United States, shall be removed from office on impeachment for and conviction of treason, bribery, or other high crimes and misdemeanors”. Pasal inilah yang kemudian mengilhami konstitusi-konstitusi negara lain dalam pengaturan impeachment termasuk Pasal 7A Perubahan Ketiga UUD 1945. Hanya saja menurut sejarahnya, impeachment tidak mudah digunakan dan tingkat keberhasilannya dalam menjatuhkan seorang presiden sangat rendah.
Dalam konteks Indonesia, persoalan-persolan yang berkaitan dengan impeachment ini masih memerlukan beberapa penelitian yang lebih mendalam, khususnya yang berkaitan dengan apakah proses impeachment tunduk pada prinsip-prinsip dan asas-asas yang terdapat di dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, atau perlukah disusun satu hukum acara tersendiri; keterkaitan proses impeachment dengan asas ne bis in idem dalam hukum pidana; keterkaitan proses impeachment dengan asas equality before the law; dan keterkaitan proses impeachment dengan asas supremacy of law.

B.      Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian yang terdapat dalam latar belakang masalah di atas, persoalan impeachment perlu dikaji secara akademis untuk mendapatkan jawaban-jawaban akademis pula terhadap berbagai persoalan yang terkait dengannya, seperti apakah proses impeachment tunduk pada prinsip-prinsip dan asas-asas yang terdapat di dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, atau perlukah disusun satu hukum acara tersendiri; apakah diperlukan semacam special prosecutor yang dibentuk secara khusus untuk melakukan penuntutan terhadap Presiden di depan sidang yang digelar oleh MK; bagaimanakah tata cara DPR mengumpulkan bukti-bukti, sehingga bisa sampai pada suatu kesimpulan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden; apakah yang dimaksud dengan kata “pendapat” yang terdapat di dalam Pasal 7A dan 7B tersebut berupa “pendapat politik” yang berarti secara luas bisa dilatarbelakangi persoalan suka atau tidak suka (like and dislike) kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden ataukah “pendapat hukum” yang berarti harus terukur dan terbingkai oleh norma-norma yuridis; apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat dan DPR telah menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR dan MPR pun menerima usulan tersebut, maka bisakah di kemudian hari, setelah tidak menjabat lagi, Presiden dan/atau Wakil Presiden diadili (lagi) di peradilan umum dan tidak melanggar asas ne bis in idem dalam hukum pidana; apakah proses peradilan yang bersifat khusus bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden ini tidak bertentangan dengan asas persamaan di depan hukum (equality before the law); dan mengingat putusan MK yang memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat tidak mengikat MPR, apakah ini bisa diartikan bertentangan dengan prinsip supremasi hukum (supremacy of law) yang dikenal dalam hukum tata negara.
Dengan merujuk pada keterangan yang telah dijelaskan di atas, ada beberapa persoalan yang terangkum dalam identifikasi masalah yang diteliti sebagai berikut:
1.      Apakah proses impeachment tunduk pada prinsip-prinsip dan asas-asas yang terdapat di dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, atau perlukah disusun satu hukum acara tersendiri?
2.      Apakah diperlukan semacam special prosecutor yang dibentuk secara khusus untuk melakukan penuntutan terhadap Presiden di depan sidang yang digelar oleh MK?
3.      Bagaimanakah tata cara DPR mengumpulkan bukti-bukti, sehingga bisa sampai pada suatu kesimpulan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden?
4.      Apakah yang dimaksud dengan kata “pendapat” yang terdapat di dalam Pasal 7A dan 7B tersebut berupa “pendapat politik” yang berarti secara luas bisa dilatarbelakangi persoalan suka atau tidak suka (like and dislike) kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden ataukah “pendapat hukum” yang berarti harus terukur dan terbingkai oleh norma-norma yuridis?
5.      Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat dan DPR telah menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR dan MPR pun menerima usulan tersebut, maka bisakah di kemudian hari, setelah tidak menjabat lagi, Presiden dan/atau Wakil Presiden diadili (lagi) di peradilan umum dan tidak melanggar asas ne bis in idem dalam hukum pidana?
6.      Apakah proses peradilan yang bersifat khusus bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden ini tidak bertentangan dengan asas persamaan di depan hukum (equality before the law)?
7.      Mengingat putusan MK yang memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat tidak mengikat MPR, apakah ini bisa diartikan bertentangan dengan prinsip supremasi hukum (supremacy of law) yang dikenal dalam hukum tata negara?

C.      Maksud dan Tujuan Penelitian
Identifikasi permasalahan tersebut di atas menurut perlu dan mendesak diteliti dengan maksud untuk:
1.      Mengetahui dari perspektif ilmu hukum apakah proses impeachment tunduk pada prinsip-prinsip dan asas-asas yang terdapat di dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, atau perlukah disusun satu hukum acara tersendiri;
2.      Mengetahui dari perspektif ilmu hukum apakah diperlukan semacam special prosecutor yang dibentuk secara khusus untuk melakukan penuntutan terhadap Presiden di depan sidang yang digelar oleh MK;
3.      Mengetahui dari perspektif ilmu hukum bagaimanakah tata cara DPR mengumpulkan bukti-bukti, sehingga bisa sampai pada suatu kesimpulan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
4.      Mengetahui dari perspektif ilmu hukum apakah yang dimaksud dengan kata “pendapat” yang terdapat di dalam Pasal 7A dan 7B tersebut berupa “pendapat politik” yang berarti secara luas bisa dilatarbelakangi persoalan suka atau tidak suka (like and dislike) kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden ataukah “pendapat hukum” yang berarti harus terukur dan terbingkai oleh norma-norma yuridis;
5.      Mengetahui dari perspektif ilmu hukum apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat dan DPR telah menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR dan MPR pun menerima usulan tersebut, maka bisakah di kemudian hari, setelah tidak menjabat lagi, Presiden dan/atau Wakil Presiden diadili (lagi) di peradilan umum dan tidak melanggar asas ne bis in idem dalam hukum pidana;
6.      Mengetahui dari perspektif ilmu hukum apakah proses peradilan yang bersifat khusus bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden ini tidak bertentangan dengan asas persamaan di depan hukum (equality before the law); dan
7.      Mengetahui dari perspektif ilmu hukum apakah putusan MK yang memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat tidak mengikat MPR bisa diartikan bertentangan dengan prinsip supremasi hukum (supremacy of law) yang dikenal dalam hukum tata negara.

D.     Kerangka Teori
1.      Negara Hukum
Sebagaimana telah menjadi pengetahuan bersama, gagasan Negara Hukum[10] merupakan gagasan modern yang mempunyai banyak perspektif dan boleh dikatakan selalu aktual. Istilah Negara Hukum merupakan terjemahan langsung dari istilah (Rechtsstaat). Dalam memberikan pengertian mengenai gagasan Negara Hukum ini,[11] setiap orang dapat memberikan bobot penilaian yang berlebihan baik terhadap kata “negara” maupun kata “hukum”.[12] Setidaknya terdapat dua tradisi besar gagasan Negara Hukum di dunia, yaitu Negara Hukum dalam tradisi Eropa Kontinental yang disebut Rechtsstaat dan Negara Hukum dalam tradisi Anglo Saxon yang disebut dengan Rule of Law.[13]
Salah satu ahli yang sering dirujuk ketika membicarakan topik Negara Hukum (Rechtsstaat) dalam tradisi Eropa Kontinental adalah Friedrich Julius Stahl. Pandangannya tentang Rechtsstaat merupakan perbaikan dari pandangan Immanuel Kant.[14] Unsur-unsur yang harus ada dalam Rechtsstaat[15] adalah pertama, pengakuan hak-hak asasi manusia (grondrechten); kedua, pemisahan kekuasaan (scheiding van machten); ketiga, pemerintahan berdasar atas undang-undang (wetmatigheid van het bestuur); dan keempat, peradilan administrasi (administratieve rechtspraak).[16] Sedangkan unsur-unsur yang harus terdapat dalam Rule of Law[17] adalah pertama, supremasi hukum (supremacy of law); kedua, persamaan di depan hukum (equality before the law); ketiga, konstitusi yang berdasarkan atas hak-hak asasi manusia (constitution based on human rights).[18]
Syarat-syarat dasar bagi pemerintahan demokratis di bawah konsep Rule of Law adalah pertama, perlindungan konstitusional; kedua, kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;[19] ketiga, pemilihan umum yang bebas; keempat, kebebasan menyatakan pendapat; kelima, kebebasan berserikat dan beroposisi; dan keenam, pendidikan kewarganegaraan.[20] Sekali lagi ingin ditekankan di sini bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas menjadi pilar yang sangat penting baik dalam Negara Hukum tradisi Rechtsstaat maupun dalam tradisi Rule of Law. Dengan kata lain, keberadaan kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak menjadi syarat yang penting bagi kedua tradisi negara hukum tersebut.
Sementara itu, Franz Magnis-Suseno menyebut empat syarat dalam gagasan Negara Hukum yang saling berhubungan satu sama lain, yaitu pertama, adanya asas legalitas yang berarti pemerintah bertindak semata-mata atas dasar hukum yang berlaku; kedua, adanya kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman terutama dalam fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan; ketiga, adanya jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia; dan keempat, adanya pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi atau hukum dasar.[21]
2.      Checks and Balances System
Sebagaimana telah menjadi kemakluman bersama, John Locke (1632-1704) memperkenalkan teori pemisahan kekuasaan.[22] Menurutnya, kemungkinan munculnya negara dengan konfigurasi politik totaliter[23] bisa dihindari dengan adanya pembatasan kekuasaan negara. Kekuasaan negara
harus dibatasi dengan cara mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan atau lembaga. Hal ini, menurut Locke, dilakukan dengan cara memisahkan kekuasaan politik ke dalam tiga bentuk, yakni kekuasaan legislatif (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federatif (federative power).[24]
Kekuasaan legislatif adalah lembaga yang membuat undang-undang dan peraturan-peraturan hukum fundamental lainnya. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang melaksanakan undang-undang dan peraturan-peraturan hukum yang dibuat oleh kekuasaan legislatif. Sedangkan kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang berkaitan dengan masalah hubungan luar negeri, kekuasaan menentukan perang, perdamaian, liga dan aliansi antarnegara, dan transaksi-transaksi dengan negara asing. Ketiga cabang kekuasaan tersebut harus terpisah satu sama lain baik yang berkenaan dengan tugas maupun fungsinya dan mengenai alat perlengkapan yang menyelenggarakannya.[25] Dengan demikian, tiga kekuasaan tersebut tidak boleh diserahkan kepada orang atau badan yang sama untuk mencegah konsentrasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.[26] Dengan adanya kekuasaan yang telah terbatasi, pemegang kekuasaan tidak bisa dengan mudah melakukan penyalahgunaan kekuasaannya, karena ada mekanisme kontrol yang harus dilaluinya. Pembatasan tersebut juga dimaksudkan agar hak-hak asasi warga negara akan lebih terjamin.[27]


[1]  Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2002), hal. 42-43 dan 61-62.
[2]  Lihat ketentuan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 24 Tahun 2003, LN No. 98 Tahun 2003, TLN No. 4316.
[3]  Selengkapnya kesepakatan dasar yang disusun Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR adalah (1) tidak mengubah Pembukaan UUD 1945; (2) tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (3) mempertegas sistem pemerintahan presidensial; (4) Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam Penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal; dan (5) perubahan dilakukan dengan cara adendum. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2003), hal. 24-25.
[4]  Ibid., hal. 156.

[5]  Uraian tentang hal ini, lihat Luhut M.P. Pangaribuan, “’Impeachment’, Pranata untuk Memproses Presiden”, Kompas, edisi Senin, 19 Februari 2001.
[6]  Naf’an Tarihoran, “Makna Impeachment Presiden bagi Orang Amerika”, Tesis Magister Studi Kajian Wilayah Amerika Universitas Indonesia, (Jakarta: Studi Kajian Wilayah Amerika Universitas Indonesia, 1999), hal. 75 yang mengutip berbagai sumber.
[7]  Gary McDowell, “’High Crimes and Misdemeanors’: Recovering the Intentions of the Founders”, <http://jurist.law.pitt.edu/mcdowell.htm>, diakses 24 November 2004.
[8]  Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary: Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern (St. Paul, Minn.: West Group, 1991), hal. 516.
[9] Pangaribuan, loc. cit.
[10]  Padmo Wahjono dengan mengutip pernyataan Oemar Seno Adji dalam Indonesia Negara Hukum menyimpulkan bahwa penerapan prinsip-prinsip umum negara yang berdasar atas hukum terletak pada dua hal, yaitu (1) teori Rechtsstaat yang dicirikan dengan adanya pengakuan hak-hak asasi manusia, adanya Trias Politica, adanya pemerintahan yang berdasarkan undang-undang dan adanya peradilan administratif; dan (2) teori Rule of Law yang dicirikan dengan adanya konstitusi yang bersumber pada hak-hak asasi manusia, adanya persamaan menurut hukum bagi semua orang dan adanya prinsip bahwa hukum mengatasi segala-galanya. Padmo Wahjono, “Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan atas Hukum”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, diucapkan pada tanggal 17 Nopember 1979.
[11]  Baik konsep Rule of Law maupun Rechtsstaat selalu mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, sehingga pengertian keduanya pada masa kini mempunyai beberapa perbedaan-perbedaan dengan pengertian keduanya pada masa lalu. Tentang hal ini lihat misalnya Jimly Asshiddiqie, Teori dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara, Cet. I, (Jakarta: Ind Hill-Co., 1997), hal. 4.
[12]  Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum,(Jakarta: Erlangga, 1985),hal.11
[13]  Menurut Wolfgang Friedmann, gagasan Negara Hukum tidak selalu identik dengan Rule of Law. Sedangkan istilah Rechtsstaat mengandung pengertian adanya pembatasan kekuasaan negara oleh hukum. Wolfgang Friedmann, Legal Theory, (London: Steven & Son Limited, 1960), hal. 456. Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, di Inggris sebutan untuk istilah Negara Hukum adalah Rule of Law, sedangkan di Amerika Serikat Government of Law, But Not of Man. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1976), hal. 8.
[14]  Padmo Wahjono, Pembangunan Hukum di Indonesia, (Jakarta: Ind-Hill Co, 1989), hal. 30.
[15] Gagasan mengenai Rechtsstaat ini berkembang dalam suasana liberalisme dan kapitalisme yang sedang tumbuh pesat di Eropa pada sekitar abad ke-18 yang dipelopori oleh Immanuel Kant yang mengidealkan paham laissez faire laissez aller dan gagasan negara jaga malam (nachwachtersstaat). Dalam gagasan ini setiap warga negara dibiarkan menyelenggarakan sendiri usaha-usaha kemakmurannya. Negara tidak perlu ikut campur dalam urusan-urusan yang dapat ditangani sendiri oleh masyarakat. Negara cukup berfungsi sebagai penjaga pada malam hari yang melindungi seluruh rakyat agar tetap merasa aman dan hidup tenteram. Jimly Asshiddiqie, Agenda Pembangunan Hukum Nasioanal di Abad Globalisasi, Cet. I, (Jakarta: Balai Pustaka, 1998), hal. 90. Tentang wawasan-wawasan yang terkandung di dalam Rechtsstaat, lihat A. Hamid S. Attamimi, “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Mengenai Analisis Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV”, Disertasi doktor, (Jakarta: Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, 1990), hal. 139.
[16] Lihat misalnya dalam Robert Mohl, Two Concepts of the Rule of Law, (Indianapolis: Liberty Fund Inc., 1973), hal. 22. Pada titik ini, biasanya negara hukum dikaitkan dengan paham konstitusionalisme yang mengidealkan hukum sebagai alat yang membatasi kekuasaan dan pertanggungjawaban politik pemerintah kepada yang diperintah. C.H. McIlwain, Constitutionalism: Ancient and Modern, (Ithaca, New York: Cornell University Press, 1974), hal. 146.
[17]  Menurut Richard H. Fallon, Jr., sebenarnya tidak ada pengertian yang pasti tentang Rule of Law ini. Richard H. Fallon, Jr., “The Rule of Law as a Concept in Constitutional Discourse”, dalam Columbia Law Review, Volume 97, No. 1, 1997, hal. 1-2.
[18]  A.V. Dicey, An Introduction to Study of the Law of the Constitution, 10th edition, (London: English Language Book Society and MacMillan, 1971), hal. 223-224.
[19]  Menurut A.W. Bradley, pengadilan mempunyai peran penting dalam tradisi Rule of Law, karena penafsiran-penafsirannya terhadap peraturan perundang-undangan akan sangat menentukan bagi keputusan-keputusan yang akan diambil dalam suatu negara. A.W. Bradley, “The Sovereignty of Parliament – Form or Substance?”, dalam Jeffrey Jowell dan Dawn Oliver, eds., The Changing Constitution, 4th edition, (Oxford: Oxford University Press, 2000), hal. 34.
[20]  South-East Asian and Pacific Conference of Jurist, Bangkok, February 15-19, 1965, The Dynamic Aspects of the Rule of Law in the Modern Age, (Bangkok: International Commission of Jurist, 1965), hal. 39-45.
[21]  Franz Magnis-Suseno memberikan catatan khusus berkaitan dengan ciri adanya kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman. Menurutnya, dengan adanya asas kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman dari cabang kekuasaan negara lainnya, maka diharapkan badan yudikataif dapat melakukan kontrol segi hukum terhadap kekuasaan negara di samping untuk mencegah dan mengurangi kecenderungan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan. Tidak adanya kemandirian kekuasaan kehakiman terutama dari pengaruh kekuasaan pemerintah akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pengabaian hak-hak asasi manusia oleh penguasa, karena kekuasaan kehakiman yang secara konstitusional memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan pemerintah sulit menjalankan fungsinya tersebut. Franz Magnis-Suseno, Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta: Gramedia, 1993), hal. 298-301. Sementara itu, menurut Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, ciri-ciri negara hukum ada tiga, yaitu (1) pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia; (2) peradilan yang bebas; (3) legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, Cet. VI, (Jakarta: Gramedia, 1989), hal. 27; lihat juga Dahlan Thaib, Pancasila Yuridis Ketatanegaraan, Edisi Revisi, Cet. I, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 1994), hal. 87.
[22]  Sir Ivor Jennings membedakan pemisahan kekuasaan (separation of power) dalam arti material dan formal. Pemisahan kekuasaan dalam arti material ialah pemisahan kekuasaan dalam arti pembagian kekuasaan itu dipertahankan dengan tegas dalam fungsi tugas-tugas kenegaraan yang secara karakteristik memperlihatkan adanya pemisahan kekuasaan itu pada tiga badan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan yang dimaksud dengan pemisahan kekuasaan dalam arti formal ialah apabila pembagian kekuasaan itu tidak dipertahankan dengan tegas. Sir Ivor Jennings, The Law and the Constitution, 4th edition, (London: The English Language Book Society, 1976), hal. 22. Robert M. McIver mengatakan bahwa pemisahan kekuasaan dalam arti material disebut dengan pemisahan kekuasaan (separation of powers), sedangkan pemisahan kekuasaan dalam arti formal disebut dengan pembagian kekuasaan (division of powers). Robert M. McIver, The Modern State, (Oxford: Oxford University Press, 1950), hal. 364.
[23]  Dalam konsep negara modern, totaliter ini merupakan kebalikan dari demokrasi. Sidney Hook, “Democracy” [Demokrasi: Sebuah Tinjauam Umum], dalam Denny J.A., Jonminofri, Rahardjo, eds., Menegakkan Demokrasi: Pandangan Sejumlah Tokoh dan Kaum Muda Mengenai Demokrasi di Indonesia, (Jakarta: Kelompok Studi Indonesia bekerja sama dengan The Asia Foundation, 1989), hal. 33; Gwendolen M. Carter dan John H. Herz, “Demokrasi dan Totaliterisme: Dua Ujung dalam Spektrum Politik”, dalam Miriam Budiardjo, Masalah Kenegaraan, Cet. III, (Jakarta: Gramedia, 1980), hal. 88.
[24]  John Locke, Two Treatises of Government, New Edition, (London: Everyman, 1993), hal. 188.
[25]  Ibid.
[26]  Abad ke-20 merupakan awal terjadinya kecenderungan semakin leluasanya kekuasaan eksekutif. Penyebabnya adalah (1) gelombang dekolonisasi dan terbentuknya negara-negara baru dengan tahap-tahap konsolidasi awal yang memerlukan pemusatan kekuatan di tangan pemerintah; (2) munculnya era perang dingin yang membelah dunia ke dalam dua blok Barat dan Timur yang diikuti persaingan perebutan pengaruh antarblok; (3) timbulnya fenomena perang antarnegara yang memacu peningkatan anggaran militer di berbagai negara; (4) semakin kompleksnya lingkup tugas-tugas pemerintahan seiring dengan perkembangan jaman; dan (5) munculnya ketidakpuasan umum terhadap praktek multipartai yang dianggap sebagai biang keladi instabilitas internal di berbagai negara. Jimly Asshiddiqie, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah: Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, (Jakarta: UI-Press, 1996), hal. 106-116; Jimly Asshiddiqie, “Undang-Undang Dasar 1945: Konstitusi Negara Kesejahteraan dan Realitas Masa Depan”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Madya pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, diucapkan pada tanggal 13 Juni 1998, hal. 10.
[27]  Lihat misalnya C.F. Strong, Modern Political Constitution, (London: Sidwick & Jackson, 1973), hal. 245-247.