FAZALUR RAHMAN & PEMIKIRANNYA
TENTANG KONTRAK ASURANSI
Selengkapnya Download>
DISINI
A.
Sekilas Tentang Afzalur Rahman
Biografi (berasal dari kata Yunani
biographia, bios berari "sejarah hidup", graphos
berarti "menulis" atau dalam bahasa latin disebut "curriculum
vitae" adalah suatu kehidupan yang sebenarnya dimaksudkan buka rekaan
bukan palsu atau mengada-ngada. Definisi ini mencakup segala corak biografi
pada awalnya. Dalam pelaksanaanya tentu saja ada biografi yang hanya
menonjolkan karir atau jasa seseorang pada bidang tertentu atau pada berbagai
bidang, ada yang menitik beratkan pada penulisan psikologi orang itu saja dan
ada pula yang mengaitkanna dengan kerangka sosial tempat dan masa hidup
tokohnya. Soal yang sulit dalam biografi adalah soal obyektifitas karena penyusun
iografi cenderung subyektif, memuja-muja atau menjelek-jelekan tokohnya. Secara
umum yang disukai adalah biografi yang obyektif. Biografi di dalam bentuknya
terbaik merupakan karya yang bermutu tinggi.[1]
|
Di samping itu beliau juga seorang
sarjana, belajar dengan tenaga sendiri, otodidak dan beliau adalah staf
pengajar pada Islamic College Lahore, selama kekuasaan Abdullah Yusuf Ali
beliau mempunyai kedudukan penting.[2]
Afzalur Rahman dilahirkan pada tahun 1918,
kemudian bermukim di dalam negara kerajaan Inggris dan menyusun berbagai Valum
Seerah encyclopaedia dan berbagai macam kamus tentang al-Qur’an (Quranic
Dictionaries) dan wafat pada tahun 1998.[3]
B.
Karya-karyanya
Sebagi seorang cendekiawan muslim dunia
karya-karyanya baik berupa buku-buku atau makalah-makalah banyak menjadi acuan
cendekiawan-cendekiawan muslim lainna. Bahkan setiap ada pembahasan mengenai
asuransi Islam khusunya, ekonomi Islam umumnya dan kajian Islam lainna
karya-karya Afzalur Rahman selalu menjadi acuan bagi penulis dan anjuran bacaan
bagi pembaca dan pengamat asuransi Islam umumnya, ekonomi Islam dan kajian
Islam lainna.
Sebagai cendekiawan muslilm yang aktif
memberikan ceramah-ceramah dan seminar-seminar tentang agama Islam dan sangat
perhatian terhadap keadaan umat Islam, karya-karya Afzalur rahman sebagian
besar berupa buku-buku, sedangkan karya-karya
Afzalur Rahman banyak sekali dan diterbitkan oleh berbagai penerbit
diberbagai penjuru dunia sedangkan karya-karyanya yang telah diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia dan telah diterbitkan antara lain adalah sebagai
berikut.
Doktrin Ekonomi Islam terjemahan dari
buku Economic Doctrines of Islam yang diterbitkan oleh. Dhana Bhakti Wakaf
Yogyakarta, 1996 yang terdiri dari empat jilid, jilid pertama menjelaskan
prinsip-prinsip sisem ekonomi Islam, jilid kedua menjelaskan masalah yang
dihadapi dalam menentukan kerjasama dalam berbagai faktor produksi, jilid tiga
menjelaskan teori-teori modern tentang bunga dan teori Islam tentang Surplus
bunga nol persen (zero rate of interest), jilid empat menjelaskan tentang sitem
moneter, bank dan asuransi tanpa bunga, serta standar moneter internasional.
Muhammad seorang pedagang diterjemahkan
dari buku Muhammad : Encyclopedia of Searah volume II buku ketiga Afzalur
Rahman (ed), (London : The Muslim Scool trust, 1992) atau terjemahan dari karya
yang berjudul Muhammad as a Trader. Diterbitkan oleh Yayasan Swarna Bhumi
Jakarta, 1996 dan buku inilah kiranya satu-satunya buku tentang Nabi Muhammad S.A.W.
yang secara luas dan mendalam mengupas tentang peran dan aktifitasnya dalam
bidang perdagangan yang dilakukan oleh Nabi, karenanya dalam buku ini secara
eksisit juga diuraikan mengenai etika bisnis, soal keadilann ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat dan yang lebih penting lagi adalah peran negara dalam
kesejahteraan sosial dan distribusi kemakmuran.[4]
Al-Qur’an sebagai Sumber Ilmu
Pengetahuan, diterjemahkan dari buku “Quranic Science” Copyright 1980 pada The
Muslim Scool Trust, London
yang diterbitkan oleh penerbit Bina Aksara tahun 1989. buku ini dimaksudkan
sebagai upaya untuk memperkenalkan kepada generasi muda muslim khususnya dan
manusia muslim umumnya tentang hazanah ilmu pengetahuan yang bersumber dari
al-Qur’an yang telah memberikan pengaruh yang sangat besaaar terhadap
pendidikan kebudayaan umat Islam.
Pengaruh itu antara lain ialah
penemuan-penemuan ilmiah dan pertumbuhan ilmu pengetahuan yang sangat pesat di
dalam dunia Islam pada abad ke-7 sampai dengan abad ke-14 M. Demikian pula
halnya abad kebangkitan di dalam benua Eropa terdapat unsur-unsur pokok dalam
kehidupan dan kebudayaan (yaitu pengetahuan penelitian, penalaran dan
kebebasan) sehingga telah memungkinkan terjadinya penemuan-penemuan moderen
dalam ilmu pengetahuan.[5]
Indeks
al-Qur’an terjemah dari buku Subjec Index of Quran, Lahore Islamic
Publication, 1991, diterbitkan oleh Bina Aksara Jakarta 1995. munculnya indeks
al-Qur’an merupakan salah satu upaya untuk meneliti al-Qur’an dari sudut
tertentu dan indeks al-Qur’an yang disusun ini cukup baik untuk dijadikan
sebagai acuan dalam penelitian tersebut.[6]
Dengan kata lain, buku ini memberikan
kemudahan untuk mencari topik-topik dan tema-tema klasik ataupun yang akual
yang diinginkan dalam al-Qur’an.
Nabi Muhammad sebagai seorang pemimpin
militer, terjemah dari Muhammad as Military Leader, the Muslim school trust
1980, yang diterbitkan oleh penerbit Amzah Jakarta 2002 edisi revisi. Buku ini
secara detail menegaskan bahwa dalam kehidupan Nabi Muhammad dapat menjadi
contoh kesempurnaan dan keindahan abadi untuk seluruh umat manusia.
Keberhasilannya dalam bidang militer merupakan bukti nyata atas kebesarannya
sebagai seorang pemimpin militer. Beliau beliau dikepung oleh musuh dari segala
jurusan di Madinah tetapi dapat
menghadapi mereka dengan penuh keberanian dan kecerdikan dan akhirnya
dapat mengalahkan mereka. Semuanya menunjukan kebesarannya yang sebenarnya
dalam kemenangan dan memberi manfaat pada mereka semua.
Muhammad sebagai seorang panglima perang
terjemahan dari karya Muhammad as Military Leader, Islamic Publication (PV+)
limited 13-E, Shahalan Market. Lahore Pakistan, first edition, 1990) yang
diterbitkan oleh penerbit Tajidu press Yogyakarta, 2002, buku ini secara eksist
menegaskan bahwa secara faktual tidak terbantahkan bahwa Nabi Muhammad memang
seorang ahli strategi militer yang belum ada tandingannya sepanjang peradaban
umat manusia di muka bumi ini. Dalam waktu yang sangat singkat, 10 tahun beliau
mampu mengalahkan sebuah pemerintahan yang kokoh dengan cakupan wilayah seluruh
jazirah Arab. Padahal peralaatan tempur dan pasukan tempur yang dimilikinya
sama sekali tidak memadai dan tidak
seimbang bila dibandingkan dengan para musuhnya. Namun berkat semangat tempur,
disiplin, militansi dan motivasi pasukannya serta strategi tempur yang brilian
pada setiap pertempuran membuat banyak musibah-musibah Islam ini terpaksa
menyerah sebelum kontak fisik terjadi.[7]
Muhammad S.A.W. Ensiklopedia Sirah Sunah,
Dakwah dan Islam, diterjemahkan daari buku yang berjudul Muhammad S.A.W.
Ensyclopedia of seerah, educational school trust, 1978, Gillespie Real, London,
diterbitkan oleh Dewan Bahasa dan Pustaka Kementrian Pendidikan Malaysia Kuala
Lumpur, sirah ini merupakan contoh kehidupan baginda Nabi yang
bersungguh-sungguh untuk mencapai kesejahteraan manusia sejagat.[8]
Jilid pertama buku ini diterjemahkan meliputi sumbangan kepada kebudayaan
manusia dalam bidang pendidikan.[9]
Jilid 2 menjelaskan Nabi Muhammad sebagai suami yang terdiri dari; Muhammad dan
status kaum wanita, hak wanita, perceraian (talak) dan mahar, maskawin peranan
seks dan perkawinan, falsafah dan hikmah perkawinan, memelihara kesucian,
hubungan yang suci, institusi poligami rumah tangga Nabi, hubungan perkawinan
Nabi Muhammad, Nabi Muhammad dan istri baginda I, Nabi Muhammad dan Istri baginda
II, Nabi Muhammad dan dan istri baginda III, sebab-sebab Nabi Muhammad
mempunyai ramai istri, dan Rasulullah S.A.W. suami yang sempurna.[10]
Jilid tiga meliputi buku suatu tentang para rasul dan sejarah, buku dua tentang
perkembangan ilmu, buku tiga tentang syar'iah dan ad-Din sepanjang sejarah,
buku empat tentang pengaruh Islam terhadap peradaban Eropa. Jilid empat
meliputi dorongan baaru dan wahyu, Agama dan dimensi baru, kepraktisan ajaran
agama Nabi Muhammad yang dalam al-Qur’an dan as-Snnah.[11]
Jilid lima menjelaskan tentang hubungan seks aman dahulu dan sekarang; konsep
moral menurut pandangan Brat, wanita dan ideologi modern, sunnah Allah S.W.T.
kelemahan manusia, hikmah penciptaan laki-laki dan perempuan, tanggung jawab
jadi wanita, wanita dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, kedudukan wanita ang
sebenarnya menurut alQur’an dan as-Sunnah, zaman Nabi Muhammad S.A.W. dan para
sahabat, peningkatan taraf wanita, hijab zaman Nabi dan para Shahabat, peran
wanita Islam dalam masyrakaat, kebebasan sosial dan berpolitik, pekerjaan
professional bagi wanita, kuasa talak ditangani oleh laki-laki, peran wanita
dalam tinjauan (bukti dari pada kejadian alam), taraf kedudukan dan peran
wanita, pengertian waanita dalam sumbangan jama'h, wanita pergaulan bebas
antara lelaki dan wanita, lelaki diberi amarah dan dicegah dari pada
menceraikan wanita.[12]
“Tuhan Perlu Disembah Eksplorasi Makna
dan Manfaat Shalat bagi Hamba” diterbitkan oleh penerbit serambi ilmu semesta
terjemahan dari “Prayer: its Significance and Benefit” yang merupakan
penyempurnaan dari karya beliau yang berjudul The Utility of Preyers.[13]
Dalam buku ini Afzalur Rahman menjelaskan secara terperinci tentang makna dan
manfaat shalat bagi hamba dalam mencapai kebahagiaan manusia di dunia sekarang
ini dan di akhirat kelak.
Demikian sekilas tentang buku-buku
Afzalur Rahman yang telah beredar di perpustakaan dan di toko-toko buku di
Yogyakarta khususnya dan di Indonesia
umumnya.
C.
Pemikiran Afzalur Rahman tentang
Kontrak Asuransi
- Pengertian Kontrak Asuransi
Asuransi
dalam terminologi hukum merupakan suatu perjanjian oleh karena itu perjanjian
sendiri perlu dikaji sebagai acuan menuju pada pengertian perjanjian asuransi.
Di samping itu karena acuan pokok perjanjian asuransi tetap pada pengertian
dasar dari perjanjian.
Secara umum pengertian perjanjian
dapat dijabarkan antara lain adalah sebagai berikut :
1. Suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang atau lebih
2. Suatu
hubungan hukum antara pihak, atas dasar mana pihak yang saatu (yang berpiutang
atau kreditur) berhak untuk suatu prestasi dari yang lain (yang berhubungan
atau debitur) yang juga berkewajiban melaksanakan dan bertanggunga jawab atas
suatu prestasi.[14]
- Syarat-Syarat Perjanjian Asuransi
Perjanjian asuransi atau pertanggungan
merupakan suatu perjanjian yang mempunyai syarat yang khusus dan unik sehingga
perjanjian ini mempunyai karakteristik tertentu yang sangat khas dibandingkan
dengan perjanjian lain. secara umum perjanjian asuransi harus memenuhi
syarat-syarat umum perjanjian, di samping memenuhi asas atau prinsip tertentu
yang mewujudkan sifat atau ciri khusus dari perjanjian itu sendiri[15].
Menurut hukum Islam syarat-syarat
umum yang harus terdapat dalam segala macam akad, ialah :
1. Ahliyatu
al- ‘Aqidaini (kedua belah pihak cakap berbuat)
2. Qabiliyatu
al-Mahalli al-'Aqdi Li Hukmihi (yang dijadikan obyek akad, dapat menerima
hukumnya)
3. Al-Wilyatus
Syar’iyah fi Maudlu’i (akad itu diizinkan oleh syara’, dilakukan oleh orang
yang mempunyai hak melakukannya dan melaksanakannya, walaupun dia bukan si aqid
sendiri)
4. La
Yakun al-‘Aqdu au Maudlu’uhu Mamnu’am bi an-Nassin Syar’iyin (janganlah
akad itu akad yang dilarang syara’)
5. Kaunu
al- ‘Aqdi Mufidan (akad itu memberi faedah)
6. Baqau
al-Ijabi Salihan Ila Mauqu’i al-Qabul (Ijab itu berjalan terus, tidak
dicabut, sebelum terjadi qabul). Maka apabila si mujib menarik kembali ijabnya
sebelum qabul batallah ijab.
7. Ittihadu
Majlisi al-‘Aqdi (bersatunya majlis akad), karenanya, ijab menjadi batal
apabila sampai kepada berpisah yang seorang dengan yang lain, belum ada qabul.
Syarat yang ketujuh ini disyaratkan oleh mazhab asy-Syafi’i, tidak terdapat
dalam mazhab-mazhab yang lain[16].
Beberapa
syarat di atas merupakan syarat pokok bagi setiap perjanjian. Artinya setiap
perjanjian harus memenuhi syarat di atas bila ingin menjadi perjanjian yang
sah. Jika ada salah satu syarat tersebut dihilangkan maka secara otomatis
perjanjian yang dibuat tidak sah menurut hukum.
Pelaksanaan
perjanjian asuransi, ditandai dengan pemenuhan kewajiban penanggung untuk memberikan
ganti kerugian kepada tertanggung atau pengambil asuransi. Pemenuhan kewajiban
tersebut tidak segera diberikan secara otomatis, melainkan harus memenuhi asas
dan syarat tertentu.
Sesuai dengan karakteristik yang
dimiliki oleh perjanjian asuransi, meskipun perjanjian sudah sah diadakan dan
sudah berjalan tidak selalu berakhir dengan pemenuhan yang sempurna, belum
pasti ia mendapatkan ganti rugi, apabila ia tidak secara nyata memang menderita
kerugian. Tidak berarti penanggung tidak bertanggungjawab. Dalam perjanjian
asuransi diperjanjian, apabila tertanggung menderita kerugian secara riil,
penanggung akan membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi proteksi yang
dijanjikan kepada tertanggung akan dipenuhi apabila syarat-syarat di bawah ini
dipenuhi :
Jumlah yang
diasuransikan harus banyak dan cukup homogen agar kalkulasi logikanya dapat
mendekati frekuensi kemungkinan dan kesulitan-kesulitan kerugian.
Obyek asuransi
diperkirakan tidak mengalami kerusakan secara serempak
kemungkinan
kerugian harus bersifat aksidental saja, di luar kesadaran dari orang yang
mengasuransikan dirinya.
harus ada cara
untuk menentukan apakah kerugian itu benar-benar terjadi dan besarnya kerugian
tersebut.[17]
- Klasifikasi Kontrak Asuransi
Kontrak asuransi dapat di bagi
menjadi tiga kelompok:[18]
1. Berdasarkan
sifat kejadian yang dapat digunakan untuk menentukan besarnya ganti rugi. Ada empat kelompok besar
asuransi berdasarkan sifat kejadiannya:
(a) Asuransi
Maritim
Pada kelompok asuransi ini,
sejumlah kontrak yang disepakati dapat
dibayarkan apabila terjadi kecelakan laut.
(b) Asuransi
Kebakaran.
Dalam asuransi ini, jumlah kontrak yang telah
disepakati dapat dibayarkan apabila terjadi kebakaran
(c) Aasuransi
Jiwa[19]
Dalam asuransi ini, uang pertanggungan dibayarkan
apabila orang sebagai tertanggung telah meninggal
(d) Asuransi
Kecelakaan[20]
Dalam asuransi ini, uang
pertanggungan dibayarkan apabila mengalami kecelakaan.
Namun demikian, dapat dikatakan
bahwa perbedaan-perbedaan di antara kelompok asuransi tersebut hanya secara
konvensional dan mungkin sekali berubah dengan adanya perubahan kebutuhan
manusia. Oleh karena kepentingan dan kepuasannya atau sekedar keperluan bisnis
saja asuransi dapat menawarkan perlindungan atas bahaya tertentu seperti
perampokan, kecelakaan kendaraan, ancaman terhadap ternak, kerusakan harta
benda dan sebagainnya.
2. Berdasarkan
sifat kepentingannya yang dianggap terkait. Ada tiga macam asuransi berdasarkan sifat
kepentingannya:[21]
(a) Asuransi
Personal.
Dalam bentuk asuransi ini,
kejadian yang diperhitungkan adalah yang menyangkut orang yang mengasuransikan
dirinya sendiri, atau pihak ketiga. Termasuk dalam asuransi ini adalah asuransi
jiwa, kesehatan, dan kecelakaan perorangan.
(b) Asuransi
Harta Benda.
Asuransi jenis ini dikenakan pada harta milik orang
yang mengasuransikan hartanya, mislanya asuransi kebakaran, asuransi maritim,
permpokan dan sebagainya.
(c) Asuransi
Jaminan.
Jenis asuransi ini mengambil alih jaminan dari orang
yang mengasuransikan kepada pihak ketiga. Asuransinsi ini terdiri dari: 1)
asuransi umum yang berkaitan dengan kendaraan, dan 2) asuransi jaminan usaha.
3. Berdasarkan sifat Asuransinya. Ada dua macam
asuransi berdasarkan sifatnya:[22]
(a) Asuransi
Kontrak Tak Terbatas Kerugian.
Dalam asuransi jenis ini, sejumlah uang
jaminan dapat dibayarkan apabila terjadi peristiwa tertentu. Kejadian itu tidak
ada kaitannya denagan tingkat kerugian dari oarang yang mengasuransikan diri.
Asuransi ini terdiri dari asuransi jiwa, kecelakaan dan kesehatan.
(b) Asuransi
Kerugian.
Pada jenis ini, besarnya uang yang dibayarkan
berdasarkan jumlah kerugian yang diderita orang yang mengasuransikan diri,
misalnya asuransi maritim, kerugian yang diderita peserta suransi menentukan
besarnya jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan kepadnya, jika jumlah atau
kerygian atau kerusakan yang harus dibayarkan tidak terbatas. Asuransi Maritim
(Inggris) tahun 1906 menyatakan: “Suatu kontrak asuransi maritim adalah sebuah
kontrak di mana pengusaha asuransi mengambil alih atau melaksanakan pembayaran
ganti rugi kepada orang yang mengasuransikan diri, dengan sifat dan jumlah yang
disepakati, terhadap kerugian yang diderita di laut, yaitu kerugian karena
kecelakaan dalam perjalanan.
- Cara Melakukan Kontrak Asuransi
Penting sekali untuk memiliki
perjanjian yang jelas dalam menjalin kontrak. Semua pihak harus telah sepakat,
pengusaha asuransi setuju untuk menjamin orang tertentu, dan orang yang masuk
asuransi atas terhadap kaminan tertentu. Mereka juga harus menentukan jangka
waktu asuransi, dan harus setuu atas jumlah yang diasuransikan dan besarnya
premi yang harus dibayarkan. Akhirnya kontrak disetjui kedua pihak, satu
tawaran oleh satu ihak, melakukan persetujuan, dan penerimaan penawaran
tersebut oleh pihak lainnya.[23]
Tidak ada pihak yang dapat menarik
kembali kontrak yang telah dilakukan. Perjanjian tersebut mengikat peserta
asuransi untuk membayar sejumlah premi dan pengusaha asuransi menerima premi
tersebut dan mengembalikan sejumlah tertentu, jika memang saatnya harus
dibayarkan. Namun demikian, perjanjian dapat ditarik kemblai atas kesepakatan
kedua belah pihak.
[1]
Hassan Syazili, Ensiklopedi Indonesia, (Jakarta: Iktiar Baru Van Haeven,
1980), hlm. 473-474.
[2]
http://www.salam.co.uk.
[3]
Ibid.
[4]
Afzalur Rahman, Muhammad Seorang Pedagang, alih bahasa Dewi Nur Juliati,
Isnan, dkk, cet 1 (Jakarta: Yayasan Swarna Bhumi, 1996), hlm.3.
[5]
Afzalur Rahaman, al-Qur’an sebagai Sumber Ilmu Pengetahuan, alih bahasa
H.M. Arifin, cet 1 (Jakarta: Bina Aksara, 1989), hlm. 5.
[6]
Afzalur Rahman, Indeks al-Qur’an, cet 1 (Jakarta: Bina Aksara, 1995),
hlm. 5.
[7]
Afzalur Rahman, Nabi Muhammad S.A.W. sebagai Seorang Pemimpin Militer,
alih bahasa Anas Sidik, cet 1, (Jakarta: Bumi Aksara, 1991), hlm. 5.
[8]
Afzalur Rahman, Muhammad S.A.W. ensiklopedi Sirah, Dakwah dan Islam,
alih bahasa Zarah Saleh, (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka Kemitraan
Malaysia, 1994), I: 20.
[9] Ibid.
[10]
Afzalur Rahman, Muhammad S.A.W. Esiklopedi Sirah, II: 10
[11]
Afzalur Rahman, Muhammad S.A.W. Ensiklopedi Sirah, IV: 10
[12]
Afzalur Rahman, Muhammad S.A.W. Ensiklopedi Sirah, V: 6-17
[13]
Afzalur Rahman, Tuhan Perlu Disembah Eksplorasi Makna Shalat dan Manfaat Shalat
bagi Hamba, (Jakarta:
Serambi Ilmu Semesta, 2002), hlm. 5.
[14]
Afzalur Rahman, Doktin Ekonomi Islam, alih bahasa Soeroyo dan Nastagin,
(Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995), IV: 82.
[15]
Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, cet. III
(Jakarta: Sinar Grafika, 1997), hlm. 108.
[16]
Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Mu’amalah, cet. II (Jakarta: Bulan
Bintang, 1984), hlm. 27-28
[17]
Afzalur Rahman, Doktin Ekonomi hlm. 91.
[18]Ibid.,
hlm. 93.
[19]
Untuk menetahui lebih lengkap mengeanai asuransi jiwa ini, Baca, Abdulkadir
Muhammad, Hukum Asuransi Islam Indonesia, cet. II, (Bandung: Citra
Aditya Bakti, 1999), hlm. 167-176.
[20]
Lihat juga Ibid., hlm. 177-192
[21]
Afzalur Rahman, Doktin Ekonomi, hlm. 94
[22] Ibid.,
hlm. 95.
[23] Ibid.,
hlm. 102-103
No comments:
Post a Comment