Sunday, March 27, 2011

FAZALUR RAHMAN & PEMIKIRANNYA TENTANG KONTRAK ASURANSI


FAZALUR RAHMAN & PEMIKIRANNYA
TENTANG KONTRAK ASURANSI

Selengkapnya Download> DISINI

A.     Sekilas Tentang Afzalur Rahman
Biografi (berasal dari kata Yunani biographia, bios berari "sejarah hidup", graphos berarti "menulis" atau dalam bahasa latin disebut "curriculum vitae" adalah suatu kehidupan yang sebenarnya dimaksudkan buka rekaan bukan palsu atau mengada-ngada. Definisi ini mencakup segala corak biografi pada awalnya. Dalam pelaksanaanya tentu saja ada biografi yang hanya menonjolkan karir atau jasa seseorang pada bidang tertentu atau pada berbagai bidang, ada yang menitik beratkan pada penulisan psikologi orang itu saja dan ada pula yang mengaitkanna dengan kerangka sosial tempat dan masa hidup tokohnya. Soal yang sulit dalam biografi adalah soal obyektifitas karena penyusun iografi cenderung subyektif, memuja-muja atau menjelek-jelekan tokohnya. Secara umum yang disukai adalah biografi yang obyektif. Biografi di dalam bentuknya terbaik merupakan karya yang bermutu tinggi.[1]
52
 
Nama lengkapnya Afzalur Rahman adalah seorang cendikiawan muslim, pemikir Islam dan pakar ekonomi yang terkemuka di dalam dunia yang berasal dari Pakistan. Sedang jabatan beliau yang pernah diemban selama hidup di antaranya adalah menjabat sebagai Deputy Secretary General dari The Muslim Scool Trust London.
Di samping itu beliau juga seorang sarjana, belajar dengan tenaga sendiri, otodidak dan beliau adalah staf pengajar pada Islamic College Lahore, selama kekuasaan Abdullah Yusuf Ali beliau mempunyai kedudukan penting.[2]
Afzalur Rahman dilahirkan pada tahun 1918, kemudian bermukim di dalam negara kerajaan Inggris dan menyusun berbagai Valum Seerah encyclopaedia dan berbagai macam kamus tentang al-Qur’an (Quranic Dictionaries) dan wafat pada tahun 1998.[3]

B.     Karya-karyanya

Sebagi seorang cendekiawan muslim dunia karya-karyanya baik berupa buku-buku atau makalah-makalah banyak menjadi acuan cendekiawan-cendekiawan muslim lainna. Bahkan setiap ada pembahasan mengenai asuransi Islam khusunya, ekonomi Islam umumnya dan kajian Islam lainna karya-karya Afzalur Rahman selalu menjadi acuan bagi penulis dan anjuran bacaan bagi pembaca dan pengamat asuransi Islam umumnya, ekonomi Islam dan kajian Islam lainna.
Sebagai cendekiawan muslilm yang aktif memberikan ceramah-ceramah dan seminar-seminar tentang agama Islam dan sangat perhatian terhadap keadaan umat Islam, karya-karya Afzalur rahman sebagian besar berupa buku-buku, sedangkan karya-karya  Afzalur Rahman banyak sekali dan diterbitkan oleh berbagai penerbit diberbagai penjuru dunia sedangkan karya-karyanya yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan telah diterbitkan antara lain adalah sebagai berikut.
Doktrin Ekonomi Islam terjemahan dari buku Economic Doctrines of Islam yang diterbitkan oleh. Dhana Bhakti Wakaf Yogyakarta, 1996 yang terdiri dari empat jilid, jilid pertama menjelaskan prinsip-prinsip sisem ekonomi Islam, jilid kedua menjelaskan masalah yang dihadapi dalam menentukan kerjasama dalam berbagai faktor produksi, jilid tiga menjelaskan teori-teori modern tentang bunga dan teori Islam tentang Surplus bunga nol persen (zero rate of interest), jilid empat menjelaskan tentang sitem moneter, bank dan asuransi tanpa bunga, serta standar moneter internasional.
Muhammad seorang pedagang diterjemahkan dari buku Muhammad : Encyclopedia of Searah volume II buku ketiga Afzalur Rahman (ed), (London : The Muslim Scool trust, 1992) atau terjemahan dari karya yang berjudul Muhammad as a Trader. Diterbitkan oleh Yayasan Swarna Bhumi Jakarta, 1996 dan buku inilah kiranya satu-satunya buku tentang Nabi Muhammad S.A.W. yang secara luas dan mendalam mengupas tentang peran dan aktifitasnya dalam bidang perdagangan yang dilakukan oleh Nabi, karenanya dalam buku ini secara eksisit juga diuraikan mengenai etika bisnis, soal keadilann ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dan yang lebih penting lagi adalah peran negara dalam kesejahteraan sosial dan distribusi kemakmuran.[4]
Al-Qur’an sebagai Sumber Ilmu Pengetahuan, diterjemahkan dari buku “Quranic Science” Copyright 1980 pada The Muslim Scool Trust, London yang diterbitkan oleh penerbit Bina Aksara tahun 1989. buku ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memperkenalkan kepada generasi muda muslim khususnya dan manusia muslim umumnya tentang hazanah ilmu pengetahuan yang bersumber dari al-Qur’an yang telah memberikan pengaruh yang sangat besaaar terhadap pendidikan kebudayaan umat Islam.
Pengaruh itu antara lain ialah penemuan-penemuan ilmiah dan pertumbuhan ilmu pengetahuan yang sangat pesat di dalam dunia Islam pada abad ke-7 sampai dengan abad ke-14 M. Demikian pula halnya abad kebangkitan di dalam benua Eropa terdapat unsur-unsur pokok dalam kehidupan dan kebudayaan (yaitu pengetahuan penelitian, penalaran dan kebebasan) sehingga telah memungkinkan terjadinya penemuan-penemuan moderen dalam ilmu pengetahuan.[5]
Indeks  al-Qur’an terjemah dari buku Subjec Index of Quran, Lahore Islamic Publication, 1991, diterbitkan oleh Bina Aksara Jakarta 1995. munculnya indeks al-Qur’an merupakan salah satu upaya untuk meneliti al-Qur’an dari sudut tertentu dan indeks al-Qur’an yang disusun ini cukup baik untuk dijadikan sebagai acuan dalam penelitian tersebut.[6] Dengan kata lain, buku ini  memberikan kemudahan untuk mencari topik-topik dan tema-tema klasik ataupun yang akual yang diinginkan dalam al-Qur’an.
Nabi Muhammad sebagai seorang pemimpin militer, terjemah dari Muhammad as Military Leader, the Muslim school trust 1980, yang diterbitkan oleh penerbit Amzah Jakarta 2002 edisi revisi. Buku ini secara detail menegaskan bahwa dalam kehidupan Nabi Muhammad dapat menjadi contoh kesempurnaan dan keindahan abadi untuk seluruh umat manusia. Keberhasilannya dalam bidang militer merupakan bukti nyata atas kebesarannya sebagai seorang pemimpin militer. Beliau beliau dikepung oleh musuh dari segala jurusan di Madinah tetapi dapat  menghadapi mereka dengan penuh keberanian dan kecerdikan dan akhirnya dapat mengalahkan mereka. Semuanya menunjukan kebesarannya yang sebenarnya dalam kemenangan dan memberi manfaat pada mereka semua.
Muhammad sebagai seorang panglima perang terjemahan dari karya Muhammad as Military Leader, Islamic Publication (PV+) limited 13-E, Shahalan Market. Lahore Pakistan, first edition, 1990) yang diterbitkan oleh penerbit Tajidu press Yogyakarta, 2002, buku ini secara eksist menegaskan bahwa secara faktual tidak terbantahkan bahwa Nabi Muhammad memang seorang ahli strategi militer yang belum ada tandingannya sepanjang peradaban umat manusia di muka bumi ini. Dalam waktu yang sangat singkat, 10 tahun beliau mampu mengalahkan sebuah pemerintahan yang kokoh dengan cakupan wilayah seluruh jazirah Arab. Padahal peralaatan tempur dan pasukan tempur yang dimilikinya sama sekali tidak memadai  dan tidak seimbang bila dibandingkan dengan para musuhnya. Namun berkat semangat tempur, disiplin, militansi dan motivasi pasukannya serta strategi tempur yang brilian pada setiap pertempuran membuat banyak musibah-musibah Islam ini terpaksa menyerah sebelum kontak fisik terjadi.[7]
Muhammad S.A.W. Ensiklopedia Sirah Sunah, Dakwah dan Islam, diterjemahkan daari buku yang berjudul Muhammad S.A.W. Ensyclopedia of seerah, educational school trust, 1978, Gillespie Real, London, diterbitkan oleh Dewan Bahasa dan Pustaka Kementrian Pendidikan Malaysia Kuala Lumpur, sirah ini merupakan contoh kehidupan baginda Nabi yang bersungguh-sungguh untuk mencapai kesejahteraan manusia sejagat.[8] Jilid pertama buku ini diterjemahkan meliputi sumbangan kepada kebudayaan manusia dalam bidang pendidikan.[9] Jilid 2 menjelaskan Nabi Muhammad sebagai suami yang terdiri dari; Muhammad dan status kaum wanita, hak wanita, perceraian (talak) dan mahar, maskawin peranan seks dan perkawinan, falsafah dan hikmah perkawinan, memelihara kesucian, hubungan yang suci, institusi poligami rumah tangga Nabi, hubungan perkawinan Nabi Muhammad, Nabi Muhammad dan istri baginda I, Nabi Muhammad dan Istri baginda II, Nabi Muhammad dan dan istri baginda III, sebab-sebab Nabi Muhammad mempunyai ramai istri, dan Rasulullah S.A.W. suami yang sempurna.[10] Jilid tiga meliputi buku suatu tentang para rasul dan sejarah, buku dua tentang perkembangan ilmu, buku tiga tentang syar'iah dan ad-Din sepanjang sejarah, buku empat tentang pengaruh Islam terhadap peradaban Eropa. Jilid empat meliputi dorongan baaru dan wahyu, Agama dan dimensi baru, kepraktisan ajaran agama Nabi Muhammad yang dalam al-Qur’an dan as-Snnah.[11] Jilid lima menjelaskan tentang hubungan seks aman dahulu dan sekarang; konsep moral menurut pandangan Brat, wanita dan ideologi modern, sunnah Allah S.W.T. kelemahan manusia, hikmah penciptaan laki-laki dan perempuan, tanggung jawab jadi wanita, wanita dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, kedudukan wanita ang sebenarnya menurut alQur’an dan as-Sunnah, zaman Nabi Muhammad S.A.W. dan para sahabat, peningkatan taraf wanita, hijab zaman Nabi dan para Shahabat, peran wanita Islam dalam masyrakaat, kebebasan sosial dan berpolitik, pekerjaan professional bagi wanita, kuasa talak ditangani oleh laki-laki, peran wanita dalam tinjauan (bukti dari pada kejadian alam), taraf kedudukan dan peran wanita, pengertian waanita dalam sumbangan jama'h, wanita pergaulan bebas antara lelaki dan wanita, lelaki diberi amarah dan dicegah dari pada menceraikan wanita.[12]
“Tuhan Perlu Disembah Eksplorasi Makna dan Manfaat Shalat bagi Hamba” diterbitkan oleh penerbit serambi ilmu semesta terjemahan dari “Prayer: its Significance and Benefit” yang merupakan penyempurnaan dari karya beliau yang berjudul The Utility of  Preyers.[13] Dalam buku ini Afzalur Rahman menjelaskan secara terperinci tentang makna dan manfaat shalat bagi hamba dalam mencapai kebahagiaan manusia di dunia sekarang ini dan di akhirat kelak.
Demikian sekilas tentang buku-buku Afzalur Rahman yang telah beredar di perpustakaan dan di toko-toko buku di Yogyakarta khususnya dan di Indonesia umumnya.

C.     Pemikiran Afzalur Rahman tentang Kontrak Asuransi
  1. Pengertian Kontrak Asuransi
Asuransi dalam terminologi hukum merupakan suatu perjanjian oleh karena itu perjanjian sendiri perlu dikaji sebagai acuan menuju pada pengertian perjanjian asuransi. Di samping itu karena acuan pokok perjanjian asuransi tetap pada pengertian dasar dari perjanjian.
Secara umum pengertian perjanjian dapat dijabarkan antara lain adalah sebagai berikut :
1.   Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
2.   Suatu hubungan hukum antara pihak, atas dasar mana pihak yang saatu (yang berpiutang atau kreditur) berhak untuk suatu prestasi dari yang lain (yang berhubungan atau debitur) yang juga berkewajiban melaksanakan dan bertanggunga jawab atas suatu prestasi.[14]

  1. Syarat-Syarat Perjanjian Asuransi
Perjanjian asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian yang mempunyai syarat yang khusus dan unik sehingga perjanjian ini mempunyai karakteristik tertentu yang sangat khas dibandingkan dengan perjanjian lain. secara umum perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum perjanjian, di samping memenuhi asas atau prinsip tertentu yang mewujudkan sifat atau ciri khusus dari perjanjian itu sendiri[15].
Menurut hukum Islam syarat-syarat umum yang harus terdapat dalam segala macam akad, ialah :
1.      Ahliyatu al- ‘Aqidaini (kedua belah pihak cakap berbuat)
2.      Qabiliyatu al-Mahalli al-'Aqdi Li Hukmihi (yang dijadikan obyek akad, dapat menerima hukumnya)
3.      Al-Wilyatus Syar’iyah fi Maudlu’i (akad itu diizinkan oleh syara’, dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya dan melaksanakannya, walaupun dia bukan si aqid sendiri)
4.      La Yakun al-‘Aqdu au Maudlu’uhu Mamnu’am bi an-Nassin Syar’iyin (janganlah akad itu akad yang dilarang syara’)
5.      Kaunu al- ‘Aqdi Mufidan (akad itu memberi faedah)
6.      Baqau al-Ijabi Salihan Ila Mauqu’i al-Qabul (Ijab itu berjalan terus, tidak dicabut, sebelum terjadi qabul). Maka apabila si mujib menarik kembali ijabnya sebelum qabul batallah ijab.
7.      Ittihadu Majlisi al-‘Aqdi (bersatunya majlis akad), karenanya, ijab menjadi batal apabila sampai kepada berpisah yang seorang dengan yang lain, belum ada qabul. Syarat yang ketujuh ini disyaratkan oleh mazhab asy-Syafi’i, tidak terdapat dalam mazhab-mazhab yang lain[16].
Beberapa syarat di atas merupakan syarat pokok bagi setiap perjanjian. Artinya setiap perjanjian harus memenuhi syarat di atas bila ingin menjadi perjanjian yang sah. Jika ada salah satu syarat tersebut dihilangkan maka secara otomatis perjanjian yang dibuat tidak sah menurut hukum.
Pelaksanaan perjanjian asuransi, ditandai dengan pemenuhan kewajiban penanggung untuk memberikan ganti kerugian kepada tertanggung atau pengambil asuransi. Pemenuhan kewajiban tersebut tidak segera diberikan secara otomatis, melainkan harus memenuhi asas dan syarat tertentu.
Sesuai dengan karakteristik yang dimiliki oleh perjanjian asuransi, meskipun perjanjian sudah sah diadakan dan sudah berjalan tidak selalu berakhir dengan pemenuhan yang sempurna, belum pasti ia mendapatkan ganti rugi, apabila ia tidak secara nyata memang menderita kerugian. Tidak berarti penanggung tidak bertanggungjawab. Dalam perjanjian asuransi diperjanjian, apabila tertanggung menderita kerugian secara riil, penanggung akan membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi proteksi yang dijanjikan kepada tertanggung akan dipenuhi apabila syarat-syarat di bawah ini dipenuhi :
Jumlah yang diasuransikan harus banyak dan cukup homogen agar kalkulasi logikanya dapat mendekati frekuensi kemungkinan dan kesulitan-kesulitan kerugian.
Obyek asuransi diperkirakan tidak mengalami kerusakan secara serempak
kemungkinan kerugian harus bersifat aksidental saja, di luar kesadaran dari orang yang mengasuransikan dirinya.
harus ada cara untuk menentukan apakah kerugian itu benar-benar terjadi dan besarnya kerugian tersebut.[17]

  1. Klasifikasi Kontrak Asuransi
Kontrak asuransi dapat di bagi menjadi  tiga kelompok:[18]
1.       Berdasarkan sifat kejadian yang dapat digunakan untuk menentukan besarnya ganti rugi. Ada empat kelompok besar asuransi berdasarkan sifat kejadiannya:
(a)    Asuransi Maritim
Pada kelompok asuransi ini, sejumlah kontrak yang  disepakati dapat dibayarkan apabila terjadi kecelakan laut.
(b)   Asuransi Kebakaran.
Dalam asuransi ini, jumlah kontrak yang telah disepakati dapat dibayarkan apabila terjadi kebakaran
(c)    Aasuransi Jiwa[19]
Dalam asuransi ini, uang pertanggungan dibayarkan apabila orang sebagai tertanggung telah meninggal
(d)   Asuransi Kecelakaan[20]
Dalam asuransi ini, uang pertanggungan dibayarkan apabila mengalami kecelakaan.
Namun demikian, dapat dikatakan bahwa perbedaan-perbedaan di antara kelompok asuransi tersebut hanya secara konvensional dan mungkin sekali berubah dengan adanya perubahan kebutuhan manusia. Oleh karena kepentingan dan kepuasannya atau sekedar keperluan bisnis saja asuransi dapat menawarkan perlindungan atas bahaya tertentu seperti perampokan, kecelakaan kendaraan, ancaman terhadap ternak, kerusakan harta benda dan sebagainnya.
2.       Berdasarkan sifat kepentingannya yang dianggap terkait. Ada tiga macam asuransi berdasarkan sifat kepentingannya:[21]
(a)    Asuransi Personal.
Dalam bentuk asuransi ini, kejadian yang diperhitungkan adalah yang menyangkut orang yang mengasuransikan dirinya sendiri, atau pihak ketiga. Termasuk dalam asuransi ini adalah asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan perorangan.
(b)   Asuransi Harta Benda.
Asuransi jenis ini dikenakan pada harta milik orang yang mengasuransikan hartanya, mislanya asuransi kebakaran, asuransi maritim, permpokan dan sebagainya.
(c)    Asuransi Jaminan.
Jenis asuransi ini mengambil alih jaminan dari orang yang mengasuransikan kepada pihak ketiga. Asuransinsi ini terdiri dari: 1) asuransi umum yang berkaitan dengan kendaraan, dan 2) asuransi jaminan usaha.
3. Berdasarkan sifat Asuransinya. Ada dua macam asuransi  berdasarkan sifatnya:[22]
(a)       Asuransi Kontrak Tak Terbatas Kerugian.
 Dalam asuransi jenis ini, sejumlah uang jaminan dapat dibayarkan apabila terjadi peristiwa tertentu. Kejadian itu tidak ada kaitannya denagan tingkat kerugian dari oarang yang mengasuransikan diri. Asuransi ini terdiri dari asuransi jiwa, kecelakaan dan kesehatan.
(b)   Asuransi Kerugian.
Pada jenis ini, besarnya uang yang dibayarkan berdasarkan jumlah kerugian yang diderita orang yang mengasuransikan diri, misalnya asuransi maritim, kerugian yang diderita peserta suransi menentukan besarnya jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan kepadnya, jika jumlah atau kerygian atau kerusakan yang harus dibayarkan tidak terbatas. Asuransi Maritim (Inggris) tahun 1906 menyatakan: “Suatu kontrak asuransi maritim adalah sebuah kontrak di mana pengusaha asuransi mengambil alih atau melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada orang yang mengasuransikan diri, dengan sifat dan jumlah yang disepakati, terhadap kerugian yang diderita di laut, yaitu kerugian karena kecelakaan dalam perjalanan.

  1. Cara Melakukan Kontrak Asuransi
Penting sekali untuk memiliki perjanjian yang jelas dalam menjalin kontrak. Semua pihak harus telah sepakat, pengusaha asuransi setuju untuk menjamin orang tertentu, dan orang yang masuk asuransi atas terhadap kaminan tertentu. Mereka juga harus menentukan jangka waktu asuransi, dan harus setuu atas jumlah yang diasuransikan dan besarnya premi yang harus dibayarkan. Akhirnya kontrak disetjui kedua pihak, satu tawaran oleh satu ihak, melakukan persetujuan, dan penerimaan penawaran tersebut oleh pihak lainnya.[23]
Tidak ada pihak yang dapat menarik kembali kontrak yang telah dilakukan. Perjanjian tersebut mengikat peserta asuransi untuk membayar sejumlah premi dan pengusaha asuransi menerima premi tersebut dan mengembalikan sejumlah tertentu, jika memang saatnya harus dibayarkan. Namun demikian, perjanjian dapat ditarik kemblai atas kesepakatan kedua belah pihak.


[1] Hassan Syazili, Ensiklopedi Indonesia, (Jakarta: Iktiar Baru Van Haeven, 1980), hlm. 473-474.
[2] http://www.salam.co.uk.
[3] Ibid.
[4] Afzalur Rahman, Muhammad Seorang Pedagang, alih bahasa Dewi Nur Juliati, Isnan, dkk, cet 1 (Jakarta: Yayasan Swarna Bhumi, 1996), hlm.3.
[5] Afzalur Rahaman, al-Qur’an sebagai Sumber Ilmu Pengetahuan, alih bahasa H.M. Arifin, cet 1 (Jakarta: Bina Aksara, 1989), hlm. 5.
[6] Afzalur Rahman, Indeks al-Qur’an, cet 1 (Jakarta: Bina Aksara, 1995), hlm. 5.
[7] Afzalur Rahman, Nabi Muhammad S.A.W. sebagai Seorang Pemimpin Militer, alih bahasa Anas Sidik, cet 1, (Jakarta: Bumi Aksara, 1991), hlm. 5.
[8] Afzalur Rahman, Muhammad S.A.W. ensiklopedi Sirah, Dakwah dan Islam, alih bahasa Zarah Saleh, (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka Kemitraan Malaysia, 1994), I: 20.
[9] Ibid.
[10] Afzalur Rahman, Muhammad S.A.W. Esiklopedi Sirah, II: 10
[11] Afzalur Rahman, Muhammad S.A.W. Ensiklopedi Sirah, IV: 10
[12] Afzalur Rahman, Muhammad S.A.W. Ensiklopedi Sirah, V: 6-17
[13] Afzalur Rahman, Tuhan Perlu Disembah Eksplorasi Makna Shalat dan Manfaat Shalat bagi Hamba, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2002), hlm. 5.
[14] Afzalur Rahman, Doktin Ekonomi Islam, alih bahasa Soeroyo dan Nastagin, (Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995), IV: 82.
[15] Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, cet. III (Jakarta: Sinar Grafika, 1997), hlm. 108.
[16] Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Mu’amalah, cet. II (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), hlm. 27-28
[17] Afzalur Rahman, Doktin Ekonomi hlm. 91.
[18]Ibid., hlm. 93.
[19] Untuk menetahui lebih lengkap mengeanai asuransi jiwa ini, Baca, Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Islam Indonesia, cet. II, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999), hlm. 167-176.
[20] Lihat juga Ibid., hlm. 177-192
[21] Afzalur Rahman, Doktin Ekonomi, hlm. 94
[22] Ibid., hlm. 95.
[23] Ibid., hlm. 102-103

No comments: