Tuesday, October 26, 2010

Menelusuri Jejak Paradigma Perubahan Sosial


Menelusuri “Jejak” Paradigma Perubahan Sosial*
Oleh : Awang Aditya*
Download DISINI

Sebelum Berceloteh; Anggap ini Salam Pembuka
Tiap jengkal tindakan manusia merupakan faktor paling dominan –untuk tidak mengatakan sangat determinan- dalam memantulkan pendulum sejarah ke arah yang ingin dicapainya. Tindakan tersebut, baik pemikiran maupun aksi, telah menyatu dalam kelindan ruang dan waktu. Sehingga peralihan dari satu keadaan menuju keadaan lainnya menjadi sesuatu yang tak terelakkan. Manusia pun kemudian ‘dikutuk” menjadi animal historicum (makhluk yang memiliki potensi untuk menyejarah) sebagai salah satu muara dari diktum animale rationale. Ruang dan waktu segera menjadi saksinya.
Penyejarahan manusia merupakan akumulasi dialektik antara pemikiran dan aksi dalam merespons dinamika perubahan yang senantiasa bergulir. Proses penyejarahan yang berjalan dari waktu ke waktu ini, bagi manusia dapat saja terjadi dalam kapasitasnya sebagai individu, maupun sebagai bagian dari masyarakat lainnya (sosial). Pada gilirannya, “ketidak-ajegan” manusia untuk senantiasa berdiam diri terhadap realitas yang ada di luar dirinya, menjadikan manusia itu beranjak untuk melakukan perubahan-perubahan. Begitupun, sebuah perubahan diretas oleh manusia apapun bentuk dan kadarnya, bukanlah sesuatu yang vacuum area dari dinamika-dialektis antara pemikiran dan aksi. Pada titik ini, maka sesungguhnya pembicaraan telah mengarah pada proses perubahan-perubahan yang dialami oleh manusia sebagai individu maupun sosial.
Sebagai individu, proses perubahan yang terjadi bisa terjadi secara psikologis. Seperti yang pernah dikemukakan oleh Kierkegaard tentang tiga tahapan eksistensi manusia; estetis, etis dan religius. Kemudian, proses perubahan itu bisa saja terjadi secara sosial, sebagaimana yang pernah dilansir oleh Auguste Comte tentang hukum tiga tahapan perkembangan masyarakat; dari masyarakat agama, lalu masyarakat metafisik, kemudian masyarakat positivistik.
Perubahan, seperti yang sudah dikemukakan di atas, tentu merupakan buah dari dinamika-dialektis antara pemikiran dan aksi. Jadi, membincang tentang perubahan, seperti apapun ia diusung, jelas akan menjadi absurd adanya tanpa mengetahui akar seseungguhnya dari konsepsi perubahan itu sendiri. Beberapa kalangan menjelaskan bahwa; konsepsi perubahan berasal dari pelbagai varian ilmu-ilmu sosial yang ada. Kesalahan paling gawat di dalam ilmu-ilmu sosial, seperti yang diurai Daniel Bell, adalah ketika terjadi “pembacaan” terhadap suatu masyarakat hanya lewat konsep tunggal; apakah lewat kapitalisme ataupun sosialisme dengan menyalah-arahkan pemahaman yang sebenarnya kian kompleks. Demi menghindari kerancuan saat memaknai pelbagai teori atau bahkan paradigma perubahan sosial yang ada, maka sudah sepantasnya jika terlebih dahulu berusaha menelaah, paling tidak sebagiannya, dari pelbagai paradigma tersebut.
Sebelum mengawali pembahasan, perlu kiranya dikemukakan di sini sebuah refleksi yang dapat dipetik dari film Shanghainoon yang dibintangi Jackie Chan. Di salah satu adegan, ia menolak perintah Punggawa Kekaisaran Cina untuk memberikan “salam hormat” dengan cara menundukkan kepala sebagai ciri khas bawahan. Ia bahkan dengan lantang mengatakan; “Matahari benar terbit dari Timur, tapi di sini (Barat) ia tenggelam.” Tanpa bermaksud memuja ‘Barat’ dan mencemooh ‘Timur’, sebab saya tidak percaya konsepsi dikotomis seperti itu, maka sudah sepantasnyalah jika kita memastikan diri untuk terus-menerus bersemayam dalam semangat kritisme terhadap apapun yang datang menghampiri.

Tarikan Pertama; Sebuah Analisis Kritis terhadap Ilmu-ilmu Sosial
Pembahasan mengenai perubahan sosial dalam makalah ini, akan ditelusuri lewat analisis kritis terhadap ilmu-ilmu sosial yang nota bene embrio dari paradigma perubahan sosial itu sendiri. Setidaknya, ada dua mazhab besar dalam ilmu-ilmu sosial, yakni mazhab liberal dan mazhab marxis.
Corak dan Watak Ilmu Sosial Mazhab Liberal; 1) Analitis, Empiris, dan 3) Probabilistis. ‘Analitis’ karena mereka (para ilmuwan sosial mazhab liberal) melakukan analisis atas kehidupan para individu dalam masyarakat yang sudah dikenal (familiar), seperti; riset tentang sikap dan reaksi para ‘pemilih’ pada hari pemilihan umum; tingkah laku para pekerja di berbagai pabrik; perilaku pemimpin dan anggota partai politik dan sebagainya. Dipandang ‘empiris’ karena ilmu-ilmu sosial liberal mencoba menerangkan berbagai institusi dan struktur berdasarkan tingkah laku para individu, berdasarkan tujuan, suasana mental, serta motif-motif yang menentukan perilaku anggota kelompok-kelompok sosial yang beraneka ragam. Disebut ‘probabilistis’ karena prima principia-nya adalah bahwa; terdapat suatu korelasi mandiri antara kebebasan (freedom) dan pilihan (choosing), dimana pemahaman terhadap korelasi antara keduanya merupakan corpus dari sasaran analisis sosial.
Meski pada perkembangan selanjutnya ilmu-ilmu sosial mazhab liberal ini melahirkan pelbagai varian, namun pada hakikatnya tetap memperpegangi konsep-konsep pokok yang sama. ‘Episentrum’ dari konsep-konsep ilmu sosial ala mazhab liberal ini, terletak pada asumsi adanya dikotomi antara ‘modern’ dan ‘tradisional’. Model yang didasarkan pada konsep dikotomis ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Bahkan sosok Ibnu Khaldun dalam Mukaddimah-nya pernah menguraikan hal tersebut.
Diskursus modernisasi memang kemudian menjadi fokus perhatian para scholars Barat terutama sejak abad ke-19. Sir Henry Maine mengawali diskursus modernisasi ini dengan menyatakan bahwa; gerak masyarakat-masyarakat progresif (progresif communities) ditandai oleh adanya disolusi gradual terhadap ketergantungan keluarga (gradual dissolution of family interdependency), dimana ‘kewajiban individu’ muncul menggantikannya. Lantas estafeta ini dikembangkan lagi oleh Ferdinand Toennies (1887); yang mengkontraskan antara masyarakat Jerman ‘tradisional’, yang berdasarkan konsensus kehendak, kehidupan harmoni, urgensi peranan adat istiadat dan agama, menuju tipe ‘masyarakat baru’ yang berdasarkan pada persatuan, kehendak individual rasional, dan pelbagai bentuk persetujuan yang sarat ‘pamrih’serta dilindungi oleh hukum. Secara sederhana inilah yang dikenal sebagai peralihan dari Gemeinschaft menuju Gesellschaft.
Emile Durkheim (1893) dalam The Division of Labor in Society, kemudian ikut ‘nimbrung’ meramaikan suasana diskursif. Ia mendikotomikan bahwa; masyarakat tradisional mempunyai solidaritas mekanis, sebab kemunculannya berasal dari tingkah-laku dan sentimen-sentimen yang dipaksakan oleh suatu hukum yang represif. Sementara itu, masyarakat modern memiliki solidaritas organis, sebab kemunculannya ditandai terutama oleh adanya pembagian kerja (division of labor). Pembagian ini akan meningkatkan interdependensi para individu dalam ‘kerja sama’ yang berasal dari perbedaan-perbedaan dan bukannya persamaan-persamaan. Tarik menarik (agregasi) kepentingan-kepentingan yang saling berbeda itu, lalu melahirkan solidaritas yang stabil ketimbang ‘pemaksaan’ atas nama ‘norma-norma kebersamaan’.
Sampai di sini, muncul persoalan ketika menentukan; manakah yang lebih menjamin adanya ‘stabilitas sosial’ yang kukuh. Apakah tradisionalitas atau modernitas. Menyahuti hal itu, Max Weber (1864-1920) dalam The Protestan Ethic, lantas menambahkan ‘elemen pemerintahan’ dalam analisisnya tentang masyarakat, sebagai sebagai sesuatu yang vital adanya. Secara implisit, ia menambahkan kerangka rasional dan legal pada jalannya kekuatan-kekuatan sosial dan ekonomis dalam masyarakat. Sehingga, masyarakat dalam pandangan Weber, harus dimaknai dalam korelasinya dengan pemerintahan.
Mazhab liberal ini memunculkan beberapa varian. Meski terdapat pelbagai perbedaan tertentu, namun semua varian itu tetap jatuh pada mainstream liberal. Sebagai contoh, adanya tiga pendekatan dalam melihat modernisasi pembangunan nasional (nasional development). Pertama, pendekatan sistem fungsional yang dipunggawai oleh Talcott Parsons, Gabriel Almond, Leonard Binder dan lain-lain. Kedua, pendekatan berdasarkan proses sosial yang acap kali diasosiasikan pada Daniel Lerner, Karl Deutsch, Raymond Tanter dan lain-lain. Ketiga, pendekatan perbandingan sejarah yang digawangi oleh Eisenstadt, Seymour Lipset, Lucian W. Pye, Huntington dan lain-lain.
Corak dan Watak Ilmu Sosial Mazhab Marxis;1) Sintesis, 2) Historis, dan 3) Determinis. Dipandang ‘sintesis’ karena mencoba menangkap dan memaknai masyarakat dalam seluruh totalitasnya. ‘Historis’ karena tidak puas dengan sekedar menganalisis masyarakat modern berdasarkan struktur yang ada pada waktu tertentu, namun mencoba menafsirkan masyarakat modern berdasarkan perkembangan manusia (human race). Sedangkan ‘determinis’ karena mencoba membuat prediksi tentang datangnya suatu mode ekonomi dan sosial masyarakat yang tidak mungkin terhindarkan.
Dari sudut pandang marxis, ilmu-ilmu sosial memiliki tugas untuk menemukan hukum-hukum fundamental evolusi-historis, dan terutama sekali berbentuk interpretasi inklusif mengenai evolusi tipe-tipe sosial (social type). Marx dalam Critique of Political Economy mengungkapkan betapa ekonomi kuno itu didasarkan atas perbudakan (slavery), sementara itu ekonomi abad pertengahan (zaman feodal) didasarkan atas penindasan kaum petani kecil (serfdom), dan ekonomi kapitalis didasarkan atas upah (wage earning). Ia mengimani bahwa; “ekonomi sosialis”-lah yang akan mengakhiri eksploitasi manusia atas manusia tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dalam tahap terakhir ini, baik negara sebagai alat eksploitasi dari kelas kaya maupun masyarakat sipil yang nota bene pengejawantahan individualisme, akan lenyap dengan sendirinya.
Layaknya ‘kutub’ liberal, maka ilmu-ilmu sosial mazhab Marxis ini juga memunculkan pelbagai varian. Meski demikian, pada pokoknya varian-varian Marxisme itu umumnya melihat bahwa transformasi masyarakat kapitalis merupakan sebuah keniscayaan sejarah (historische notwendigkeit) yang akan melalui suatu garis tertentu; dimana pemilikan pribadi atas alat-alat produksi akan lenyap. Titik kulminasinya adalah bahwa kaum penindas pada akhirnya akan digulingkan. Inilah ‘mantra’ yang mempersatukan kalangan Marxis.

Gayung pun lantas bersambut. ‘Sang moerid’ segera menggamit apa yang ‘diajarkan’ oleh ‘sang goeroe’. Sayangnya ‘sang moerid’ kurang kritis, atau bahkan takut untuk sekedar mempertanyakan.
Tak ada yang asli di Indonesia, begitu celoteh Gus Dur beberapa waktu silam. Jangan-jangan “Indonesia Kita” suatu hari nanti tidak hanya mengimpor beras, tapi juga mengimpor gabah. Ironis memang. Dan, Indonesia ternyata tidak hanya bergantung pada dunia Barat dalam bidang ekonomi, industri, sains dan teknologi yang nyata-nyata bersifat fisik (tangible), seperti selama ini yang menjadi pemicu demonstrasi kaum pergerakan. Melainkan juga menjadi “negara importir” di bidang-bidang ilmu sosial yang nota bene lebih bersifat psikologis dan mental (intangible). Coba tanyakan berapa banyak para pembuat kebijakan di negeri ini yang “pasih mengunyah” teori-teori sosial “hasil import” pemikiran Barat. Sudah tentu “berjibun” jawabnya, termasuk barangkali saya.
Paradigma Perubahan Sosial
Paradigma adalah mode of thought dan mode of inquiry yang diharapkan dapat menghasilkan mode of knowing.
Teori konsensus; senantiasa melihat masyarakat yang pada hakikatnya berada dalam situasi sosial yang teratur dan stabil. Keteraturan itu terjadi karena adanya kesamaan budaya yang dianut dan dihayati oleh semua komponen masyarakat. Sehingga terbentuk nilai-nilai, norma-norma dan tujuan kehidupan sosial yang relatif sama.
Teori konflik; selalu melihat realitas sosial yang ada merupakan hasil ‘pemaksaan’ sekelompok kecil anggota masyarakat yang menguasai akses sosial-ekonomi terhadap mayoritas masyarakat lainnya. Menurut anggapan teori ini, integrasi masyarakat bukanlah hasil konsensus atas nilai-nilai dan norma-norma yang disetujui bersama, melainkan lebih sebagai hasil ‘dominasi’ sekelompok kecil/elit masyarakat yang memaksakan ketundukan sebagian besar masyarakat.
Teori konsensus dan konflik ini jelas memiliki tafsiran masing-masing terhadap ikhtiar dari transformasi sosial yang dicanangkan. Misalnya terhadap pertanyaan; “mengapa manusia Indonesia, tetap saja manusia (bermental) budak.” Menyahuti pertanyaan tersebut, ada tiga teori yang acap kali dijadikan acuan. menurut kalangan konservatif, mentalitas budak pada dasarnya merupakan akibat kesalahan mereka sendiri yang mau diperbudak. Mereka (manusia Indonesia) tidak memiliki keberanian yang tinggi untuk memerdekakan diri dalam mencapai kemandirian. Mereka menganggap manusia-manusia Indonesia memiliki nyali serta ‘budaya’ untuk mandiri dan meredeka. Meski demikian, kalangan konservatif ini tetap percaya bahwa mentalitas budak yang terendap dalam jagat kesadaran manusia Indonesia akan terentaskan secara alamiah. Sebab proses sosial dalam jangka panjang akan berjalan ke arah pembebasan.
Sedangkan bagi kalangan liberal, manusia Indonesia yang bermentalitas budak itu dianggap sebagai persoalan serius dan perlu penanganan yang serius pula agar tuntuas. Jelasnya, permasalahan manusia Indonesia yang bermentalitas budak ini harus segera dipecahkan melalui struktur politik, pendidikan, budaya dan ekonomi yang matang serta terencana. Kontiniunitas penciptaan dan pemberian kesempatan yang sama dan setara haruslah menjadi prioritas utama.
Selanjutnya, bagi kaum radikal yang mendasarkan asumsi dan argumentasinya pada teori konflik, mereka sama sekali tidak menggubris masalah; bagaimanakah manusia-manusia Indonesia bermentalitas budak itu dapat berubah dan beralih dalam struktur sosial tertentu, dan apatah lagi menganggap ‘budaya’ sebagai penyebab tumbuh suburnya mentalitas budak di Indonesia, laiknya kalangan liberal dan konservatif. Permasalahan “budaya manusia Indonesia bermentalitas budak” juga tidak terlalu menarik perhatian kaum radikal, karena senantiasa menyangkut pembicaraan melulu tentang “budaya” itu sendiri. Kaum radikal juga abai terhadap ‘hidup’ dalam pelbagai struktur politik, pendidikan, budaya dan ekonomi yang ada. Sebab, kesemuanya sama sekali tidak memadai terhadap ikhtiar membebaskan manusia-manusia Indonesia dari “belenggu” mentalitas budak yang sifatnya jelas-jelas sudah terstruktural sedemikian rupa. Emansipasi masyarakat, menurut kaum radikal ini, berarti meniscayakan suatu usaha menciptakan struktur-struktur sosial yang adil, yang nota bene jelas-jelas menguntungkan seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang tertindas oleh ‘bahaya laten’ mentalitas budak, yang secara sosial telah terstruktur sangat akut selama ini.










 







Untukmu Indonesia; “Celoteh Sumbang” di antara Deru
            Indonesia,
Catatan Akhir

Sebuah teori sosial pada umumnya bersifat ‘transformatif’. Ada tiga teori sosial yang paling klasik yang menerangkan tentang transformasi sosial maka pasti merujuk pada Marx, Weber, dan Durkheim.
Karl Marx; struktur sosial (yakni kelas, eksploitasi, alienasi), jelas akan mempengaruhi struktur teknik (kekuasaan kelas melalui negara) yang pada akhirnya dapat menciptakan stuktur budaya (dominasi intelektual, estetika dan nilai).
Max Weber; struktur teknik (dominasi otoritas, kekuasaan kaum elit) justru paling menentukan dan mempengaruhi bentuk-bentuk struktur budaya (legitimasi simbolik) yang pada akhirnya menetukan struktur sosial (stratifikasi, akumulasi, kehormatan dan kemakmuran).
Emile Durkheim; struktur budaya (sentimen kolektif, nilai-nilai sosial) justru mempengaruhi struktur sosial (diferensiasi sosial dan insentif) yang pada akhirnya mempengaruhi struktur teknik (kepemimpinan).
Sejak awal saya meyakini bahwa ilmu itu bersifat relatif, karena itu ilmu senantiasa ‘paradigmatik’. Sehingga ilmu juga bersifat ideologis serta bersifat ‘cagar bahasa’ ala Wittgenstein.



* Makalah ini dipresentasikan pada Diklat Relawan Peringatan “Satu Abad Harkitnas” di Kaliurang, Yogyakarta pada 12-13 April 2008
* Penulis merupakan seorang yang pernah menggabungkan diri dalam SMID (Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi) 1997-1998. Saat ini cenderung sebagai peminat, sekaligus pelaku masalah-masalah sosial kultural.

No comments: