Saturday, October 30, 2010

SEBUAH DINASTI YANG TERKOYAK (Perspektif Ketatanegaraan Lokal, Alokasi dan Distribusi Sumber-sumber Kekuasaan DIY)


SEBUAH DINASTI YANG TERKOYAK
(Perspektif Ketatanegaraan Lokal, Alokasi dan
Distribusi Sumber-sumber Kekuasaan DIY)*)
Oleh : Prof. Dr. Dahlan Thaib, S.H, M.SI**)

Selengkapnya Click  DISINI
Buku yang berjudul “Sebuah Dinasti yang Terkoyak” tulisan KPH. Angling Kusumo memang menarik untuk dikaji oleh semua kalangan masyarakat Yogyakarta yang mendambakan kerukunan, kesejukan dan kesatuan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Buku ini mengungkapkan peristiwa-peristiwa tentang dan sekitar suksesi Puro Paku Alaman. Dari apa yang ditulis dalam buku ini, ternyata suksesi yang berlangsung di Puro Paku Alaman sampai sekarang masih bermasalah walaupun KPH. Ambar Kusumo telah mengikrarkan dirinya sebagai Paku Alam IX.
   Masalah suksesi di Pura Paku Alaman mencuat kepermukaan tentu ada sebab, macam-macam sebab tersebut oleh KPH Angling Kusumo dikemukakan secara jelas dan runtut, dan diantaranya adalah proses musyawarah di antara 15 orang putra-putri KGPAA Paku Alaman VIII sebagai ahli waris belum tuntas. Kontroversi suksesi telah mengesampingkan asas musyawarah untuk mufakat dengan memaksa kehendak untuk segera jumeneng menjadi Paku Alam IX.
Sebenarnya andaipun memang KPH. Ambar Kusumo yang akan jumeneng selaku KGPAA Paku Alam IX sudah tidak dapat ditangguhkan lagi, menurut Angling Kusumo, hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang bisa menentramkan semua ahli waris KGPAA Paku Alam VIII (hal.17). Cara-cara tersebut tentunya dengan musyawarah mufakat antar ahli waris KGPAA Paku Alam VIII, bukan misalnya berdasarkan deklarasi yang ditanda tangani oleh 12 orang anggota Hudyana (sebuah paguyuban trah Paku Alaman) yang membawa perpecahan bagi keluarga besar Puro Paku Alaman.

***
Konflik dalam tubuh Puro Paku Alaman ini terjadi karena KGPAA Paku Alam VIII ketika meninggal tidak ditemukan surat wasiat yang menyatakan siapa sebagai pengganti Tahta Puro Paku Alaman, sehingga hal tersebut menjadi permasalahan dalam keluarga Puro Paku Alaman.
Latar belakang konflik ini, karena KGPAA Paku Alam VIII memiliki dua orang Garwa (isteri) yaitu KRAY Ratnaningrum dan KRAY Purnamaningrum, dari keduanya menghasilkan 16 orang putra-putri.
Dalam suksesi sesuai dengan Pangeran Jawi, suksesor jatuh pada putra tertua, tetapi ada juga yang berpendapat lain, bahwa suksesor jatuh pada putra yang dituakan. Karena KGPAA Paku Alam VIII memiliki dua orang Garwa, maka anak dari dua Garwa tersebut (tentunya dengan argumen) masing-masing merasa memiliki hak untuk menggantikan posisi Paku Alam VIII. Sehingga keturunan dari kedua Garwa yang berbeda tersebut memiliki kesepakatan untuk mengadakan musyawarah dan mufakat yang sudah disepakati ahli waris pada tanggal 25 November 1998 yang menegaskan bahwa suksesi Pimpinan Projo Paku Alaman dan Kepala Keluarga Besar Trah Paku Alaman adalah bersifat interen keluarga dan karena itu diselesaikan oleh Ahli Waris Sri Paduka KGPAA Paku Alam VIII, yang terdiri dari kedua garwa dan para putra-putri.
Dalam suksesi pemilihan pimpinan Projo Paku Alaman menghasilkan kesepakatan untuk memunculkan dua bakal calon diantaranya adalah KPH Ambar Kusumo dan KPH. H. Probo Kusumo. Karena forum dinyatakan memaksa kehendak maka KPH. H. Probo Kusumo langsung walk out. Akhirnya diusulkan adanya mediator untuk mengatasi kebuntuan.
Disaat suksesi sedang berjalan, muncul deklarasi Jakarta yang mengatas-namakan Paguyuban Hudyana yang mendukung dan menobatkan KPH. Ambar Kusumo jumeneng KGPAA Paku Alam IX.
Kekecewaan atas pengangkatan KPH. Ambar Kusumo sebagai jumeneng KGPAA Paku Alam IX yang di deklarasikan oleh Paguyuban Hudyana yang ditanda tangani oleh 12 orang di Jakarta pada tanggal 6 April 1999 dengan mengatasnamakan seluruh anggota Hudyana adalah awal dari terkoyaknya sebuah dinasti, yakni terjadinya disintegrasi di antara ahli waris almarhum Sri Paduka Paku Alam VIII.
Dari kacamata pandang hukum keterlibatan Hudyana dalam proses suksesi di Puro Paku Alaman selain bertentangan dengan hak eksekutif ahli waris KGPAA Paku Alam VIII, juga bertentangan dengan AD-ART Perkumpulan Kekeluargaan Paku Alaman “Hudyana” yang dibuat pada tanggal 19 April 1952 yang tidak mencantumkan sama sekali di dalam salah satu pasal atau ayat tentang tugas dan kewajiban menobatkan penguasa Puro Paku Alaman.
Sebagai sebuah paguyuban trah Paku Alaman Hudyana memang memiliki kewajiban moral untuk peduli terhadap kelangsungan Puro Paku Alaman, tapi tidak berarti kewajiban moral itu diwujudkan dalam bentuk campur tangan yang berlebihan, bahkan melampaui wewenang ahli waris KGPAA Paku Alam VIII dan AD-ART Hudyana.
Dukungan Hudyana pada KPH Ambar Kusumo menjadi KGPAA Paku Alam IX jauh dari harapannya untuk memberi ketenangan dan meredam keresahan, karena kontroversi suksesi di Puro Paku Alaman masih terus berlanjut (hal.14).
Yang menarik adalah munculnya ancaman pada butir ke empat Deklarasi yang menyebutkan “Pihak-pihak yang tidak setuju dengan rencana penobatan KPH Ambar Kusumo jumeneng sebagai KGPAA Paku Alam IX, baik dari kalangan intern maupun ekstern Puro Paku Alaman, akan disisihkan …….”.
Dari kacamata pandang hukum, pernyataan itu sungguh diluar wewenang yang diberikan AD-ART Paguyuban Hudyana. Dengan pernyataan pada butir ke empat tersebut seolah-olah Paguyuban Hudyana berwenang berbicara tentang suksesi di Puro Paku Alaman dan menghukum siapa saja, termasuk ahli waris KGPAA Paku Alam VIII yang tidak mendukung KPH Ambar Kusumo selaku selaku KGPAA Paku Alam IX.

***
Apa yang dikemukakan di atas berisikan kilas balik proses suksesi dalam tubuh Puro Paku Alaman sampai akhirnya terjadi konflik di antara ahli waris Paku Alam VIII. Yang menarik dalam buku ini adalah di dalamnya memuat bagaimana proses suksesi pada kekuasaan kerajaan (feodal) di dalam sebuah ruang dan dimensi iklim politik demokratis pada era reformasi dewasa ini, sehingga muncul keinginan dan gagasan untuk mencermati nilai-nilai demokratis dalam proses pemilihan tersebut.
Sebagaimana dipahami Puro Paku Alaman merupakan Projo yang diakui kemerdekaannya untuk memerintah sendiri (Zelf Besturende ind Sekappen)  yang secara turun temurun dipimpin dinasti-dinasti kerajaan Paku Alaman.
Puro Paku Alaman sebagai sebuah dinasti, tentunya memiliki sistem dan praktek penyelenggaraan kekuasaan sendiri layaknya sebuah kerajaan kecil. Sebagaimana biasanya hukum dalam suatu kerajaan, sebelum Raja mangkat terlebih dahulu menobatkan sang penggantinya, minimal telah menentukan putra mahkota, karena dalam tradisi suatu dinasti yang berhak mengangkat penggantinya adalah hak prerogatif sang raja yang sedang berkuasa.
Dinasti Puro Paku Alaman tidaklah demikian, semasa almarhum Paku Alam VIII masih hidup tidak menobatkan penggantinya dan tidak pula mengangkat putra mahkota sebagai pewaris tahta kepemimpinan dalam Puro Paku Alaman.
Walaupun demikian sebagaimana dikemukakan di atas para ahli waris sepakat dinasti Paku Alaman harus diteruskan, kendatipun kemudian terjadi perbedaan pendapat yang mendasar di antara para ahli waris.
Konflik internal Puro Paku Alaman berlanjut sampai sekarang.. Pertanyaannya apakah konflik internal dinasti Paku Alaman ini harus dibiarkan ?  dan Bagaimana implikasinya terhadap keistimewaan Yogyakarta ?
Jabatan Paku Alam adalah jabatan internal Kepemimpinan dalam Puro Paku Alaman yang memiliki kekuasaan absolut untuk mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan. Dari kacamata pandang hukum tata negara pemimpin Puro Paku Alaman memiliki kans sangat besar untuk memangku jabatan Wakil Gubenur DIY. Walaupun secara yuridis tidak eksplisit ditegaskan, misalnya dalam UU No. 22 Tahun 1999 pada penjelasan pasal 122 hanya disebutkan “ ……. pengangkatan Wakil Gubernur DIY dengan mempertimbangkan kerabat Puro Paku Alaman”. Di tengah-tengah anggota dinasti Puro Paku Alaman telah ada kesepakatan harus dipisahkan antara pemilihan pimpinan Projo Paku Alaman yang nyata-nyata adalah urusan intern keluarga dan tidak ada sangkut pautnya dengan ketatanegaraan RI yakni jabatan Wakil Gubernur DIY.

***
Kemudian dari pada itu yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa dalam sistem hukum tata negara RI pengakuan terhadap Daerah Istimewa Yogyakarta adalah meliputi Daerah Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Paku Alaman. Dengan demikian keistimewaan Yogyakarta akan tetap ada bila Kasultanan dan Puro Paku Alaman tetap ada. Karena itu apabila keistimewaan Yogyakarta tetap ingin kita pertahankan maka tidak dapat tidak keberadaan Puro Paku Alaman tidak hanya tanggung jawab dinasti yang bersangkutan, tapi juga adalah tanggungjawab seluruh rakyat Yogyakarta. Oleh karena itu relevan kiranya apa yang dikemukakan almarhum Sri Sultan Hamengku Buwono IX tahta itu untuk rakyat.
Apa yang dikatakan beliau mengandung filosofi yang dalam kaitannya dengan eksistensi keistimewaan Yogyakarta. Karena itu peristiwa yang menimpa Puro Paku Alaman dimana sengketa antara ahli waris yang sampai sekarang masih berlanjut hendaknya jangan dibiarkan karena akan berdampak lunturnya eksistensi dinasti Puro Paku Alaman itu sendiri dan pada saatnya juga berdampak pada eksistensi DIY.
Karena itu salah satu solusi yang dapat ditempuh karena suksesi Puro Paku Alaman tidak ada kaitannya dengan jabatan Wakil Gubernur, artinya Paku Alam IX tidak otomatis menjadi Wakil Gubenur sebagai ketentuan Penjelasan Pasal 122 UU No.22/1999, kiranya pengisian jabatan Wakil Gubernur oleh DPRD DIY dapat mempertimbangkan figur KPH. H. Probo Kusumo.
Di dalam UU No. 22 Tahun 1999 Wakil Gubenur dipilih dari keluarga Puro Paku Alaman sebab masih dimungkinkan dari luar Puro Paku Alaman sebab dalam UU No.22/1999 tersebut diformulasikan dapat dipertimbangkan. Komitmen rakyat Yogyakarta tetap menghendaki dari keluarga Puro Paku Alaman karena menyangkut keistimewaan Yogyakarta.

*)       Disampaikan dalam acara bedah buku “Sebuah Dinasti Yang Terkoyak, Karya KPH Angling Kusumo, diselenggarakan oleh Program Magister Studi Islam UII Yogyakarta - Puro Pakualaman, 16 Juli 2001.
**)      Dosen Tetap Fakultas Hukum UII

No comments: