Gabungan Melakukan Tindak Pidana Menurut Hukum Islam
A. Pengertian dan Dasar Hukum
Pada dasarnya dalam hukum Islam dikenal bahwa setiap kejahatan atau jarimah telah mempunyai ketetapan hukumnya masing-masing. Keberagaman jenis hukuman yang terdapat dalam hukum Islam seringkali menjadikan permasalahan tatkala terdapat seseorang yang melakukan beberapa jarimah atau jarimah ganda. Hukuman manakah yang akan dijatuhkan? Apakah satu jenis hukuman ataukah seluruh hukuman?
Gabungan melakukan tindak pidana dalam hukum Islam sebenarnya tidak terdapat istilah khusus. Namun dalam pengertian ini terdapat dua hal yang perlu diperhatikan yaitu tentang pengertian delik gabungan dan tentang rentetan pelanggaran yang mana keduanya bagaikan dua sisi mata uang, artinya adanya delik gabungan dikarenakan adanya rentetan pelanggaran.
Dalam hukum Islam, gabungan hukuman ini terkenal dengan istilah ta’adudul ‘uqubat (berbilangnya hukuman) dan al-ijtimaul ‘uqubah (terkumpulnya beberapa hukuman). Abdul Qadir Audah dalam al-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, mengatakan:
تتعدد العقوبات كلماتعددت الجرائم. وتتعددالجرائم كلما ارتكب شخص جرائم متعددة قبل الحكم عليه نها ئيا فى واحدة منها.
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa gabungan jarimah terjadi manakala seseorang melakukan beberapa jarimah sebelum ditetapkan hukuman finalnya dari masing-masing jarimah. Hal ini ketika kejahatan pertama belum mendapatkan sanksi atau hukuman sebagai hasil putusan akhir yang diberikan pada si pelaku kejahatan, kemudian ia melakukan pelanggaran yang kedua, ketiga dan seterusnya. Maka ketika si pelaku tertangkap ia terkena tuduhan-tuduhan sesuai dengan yang dilanggarnya dengan masing-masing sanksi yang diancamkan terhadap kejahatan yang telah dilakukannya.
Berangkat dari pengertian ini pula maka dapat diketahui perbedaan antara gabungan melakukan jarimah dengan pengulangan melakukan jarimah.
Dalam gabungan melakukan tindak pidana, dalam hal ini adalah gabungan hukuman, pelaku kejahatan melakukan beberapa jarimah dimana masing-masing jarimah belum ditentukan keputusannya, sedangkan dalam pengulangan jarimah terjadi ketika pelaku kejahatan melakukan jarimah yang kedua dan seterusnya setelah dijatuhi hukuman atas jarimahnya yang pertama. Dalam masalah pengulangan jarimah ini, para fuqaha sepakat untuk menghukum si pelaku kejahatan, sesuai dengan ancaman pidananya. Sebab menurut mereka, pengulangan terhadap jarimah oleh seseorang setelah ia mendapatkan putusan akhir, sebenarnya hal itu dapat menunjukkan sifat membandelnya si pelaku jarimah dan tidak mempannya hukuman yang pertama. Oleh karena itu, sewajarnya kalau timbul kecenderungan untuk memperberat hukuman atas pengulangan jarimah.
Sebagaimana halnya dalam KUHP, yang menjadi pokok persoalan dalam gabungan melakukan tindak pidana menurut hukum Islam adalah mengenai pemberian hukuman bagi seseorang yang melakukan gabungan pidana apakah hukumannya bisa digabungkan jika jarimah-jarimah tersebut memiliki jenis hukuman yang sama ataupun berbeda.
Ulama sepakat bahwa dalam jarimah terdapat penggabungan hukuman yang disebabkan, pelanggaran beberapa jarimah yang masing-masing belum mendapatkan keputusan tetap, akan tetapi mereka berbeda pendapat terhadap macam hukuman apa yang pantas diberikan kepada pelaku tindak pidana gabungan. Tentunya gabungan yang pantas diberikan ialah atas dasar pertimbangan kemaslahatan umat manusia.
Adapun dasar hukum yang berkaitan dengan gabungan melakukan jarimah menurut hukum Islam ada dua, yaitu:
1. Al Qur’an
- انما جزأوا الذين يحاربون الله ورسوله ويسعون فى الارض فسادا ان يقتلوا اويصلبوا او تقطع ايديهم وارجلهم من خلف اوينفوا من الارض ط ذلك لهم خزي فىالدنيا ولهم فى الاخرة عذاب عظيم.
- ومن جأ بالسيئة فلا يجزى الامثلها وهم لا يظلمون. .
- والذين كسيوا السيات جزاء سيئة بمثلها وترهقهم ذلة.
- وجزؤ اسيئة سيئة مثلها.
- ومن عاقب بمثل ما عوقب به
- وان عا قبتم فعا قبوا بمثل ما عوقبتم بهط
2. al-Hadits
a) Riwayat Imam Bukhari:
عن أنس رضى الله عنه قال قدم على النبي ص.م. نفر من عكيل فأسلموا فاجتووا المدينة فاءمرهم ان يأتوا إبل الصدقة فيثربوا من أبوالها وألبانها ففعلوا فصحوا فارتدوا وقتلوا رعاتها واستاقوا, فبعث فىاثارهم فأتى بهم فقطع أيديهم وارجلهم وسمل اعينهم, ثم لم يحسمهم حتى ماتوا.
b) Riwayat Anas bin Malik:
حدثنا مالك عن هشام بن عروة عن ابيه انه قال فىرجل قدف قوما جماعة انه ليس عليه إلاحد واحد. قال مالك وان تفرقوا فليس عليه الآحدواحد
B. Teori Gabungan Melakukan Tindak Pidana
Berangkat dari perbedaan pendapat tersebut maka muncul berbagai teori mengenai cara memberikan hukuman bagi seseorang yang melakukan tindak pidana gabungan, kedua teori tersebut adalah teori saling memasukkan (at-tadaahul), dan teori penyerapan (al-jabbu).
1) Teori saling memasukkan (at-Tadaahul)
التداخل هو أن الجرائم فىحالة التعدد تتداخل عقوباتها بعضها فىبعض بحيث يعاقب على جميع الجرائم بعقوبة واحدة.
Dari pengertian di atas, seseorang yang melakukan gabungan jarimah hanya akan mendapatkan satu hukuman sebagaimana halnya ketika ia melakukan satu jarimah, hal ini dikarenakan hukuman dari beberapa jarimah tersebut saling memasuki, sebagian masuk pada sebagaian yang lain, sehingga hanya satu hukuman saja yang dijatuhkan.
Teori ini didasarkan atas dua pertimbangan, yaitu: pertama, apabila jarimah yang dilakukan itu satu macam atau sejenis. Walaupun jarimah itu dilakukan berulangkali namun dalam jenis yang sama maka sudah sepantasnya kalau hanya dikenakan satu macam hukuman, selama belum ada keputusan hakim. Alas an dari penjatuhan satu hukuman tersebut adalah dasar dari pemberian hukuman adalah untuk pengajaran dan pencegahan. Apabila satu hukuman saja sudah cukup untuk merealisasikan dua tujuan tersebut maka tidak perlu adanya gabungan hukuman. Selama hukuman tersebut mampu untuk memperbaharui pengaruhnya dan mencegah pelakunya untuk mengulangi kejahatannya, namun apabila satu hukuman saja belum cukup untuk memperbaiki pelaku jarimah dan pelaku masih mengulangi perbuatannya maka atas dia diwajibkan untuk memberikan hukuman tambahan atas dasar jarimah terakhir yang dilakukannya. Kedua, meskipun beberapa perbuatan yang dilakukan itu berbeda-beda baik macamnya ataupun hukumannya bisa saling memasuki dan cukup satu hukuman saja yang dijatuhkan untuk melindungi kepentingan dan tujuan yang saja. Dalam hal ini terdapat syarat bila hukuman tersebut hanya satu yaitu gabungan hukuman tersebut dilakukan, atas dasar menjaga kemaslahatan. Dalam hal ini dapat diketahui bahwa gabungan jarimah yang mempunyai jenis dan tujuan hukumannya berbeda maka tidak dapat saling memasuki. Kelemahan dari metode ini adalah terlalu banyaknya hukuman, karena terkadang adanya penggabungan hukuman menyebabkan sampainya hukuman pada batas yang berlebihan, sementara selama ini hukuman penjara dibatasi oleh waktu. Jadi apabila terjadi penggabungan hukuman maka berdasarkan teori ini maka hukumannya dapat menjadi hukuman selamanya atau seumur hidup.
2) Teori penyerapan (al Jabbu)
الجب فى الشريعة هو الاكتفاء بتنفيد العقوبة التى يمتنع مع تنفيذها تنفيذ العقوبات الأخرى.
Dalam teori penyerapan ini, seseorang yang melakukan gabungan jarimah akan dijatuhi hukuman, dimana hukuman tersebut sekaligus menggugurkan hukuman yang lainnya atua pelaksanaannya akan menyerap hukuman-hukuman yang lain.
Pengertian ini tertutup bagi hukuman pembunuhan, pelaksanaan hukuman pembunuhan menutup pelaksanaan hukuman selainnya. Dalam hal ini hukuman pembunuhan merupakan hukuman yang berdiri sendiri dimana hukuman selainnya tetap harus dilaksanakan. Kelemahan dari teori ini adalah memudahkan dn menyia-nyiakan perkara.
3) Teori Percampuran (al Mukhtalath)
الجمع بين الطريقتين الأولتين أوتقيد إطلاقهما.
Teori percampuran ini dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan dari dua metode sebelumnya yaitu teori al jabbu (penyerapan) dan teori ad tadaahul (saling memasuki), yaitu dengan cara menggabungkan keduanya dan mencari jalan tengahnya.
Sebagaimana yang telah disebutkan di awal bahwa hukum Islam dalam menggunakan kedua teori tersebut tidak secara mutlak. Dalam teori percampuran ini langkah yang dilakukan yakni dengan membatasi kemutlakan dari dua teori sebelumnya. Penggabungan hukuman boleh dilakukan namun tidak boleh melampaui batas tertentu. Tujuan daripada pemberian batas akhir ini bagi hukuman ialah untuk mencegah hukuman yang terlalu berlebihan.
Kedua teori tersebut dalam hukum Islam diakui, namun dikalangan para ulama terjadi ikhtilaf, baik cara pengaplikasiannya maupun dasar logika dari penentuan hukuman yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana. Pembahasan mengenai kedua teori tersebut selanjutnya akan dibahas dalam bentuk-bentuk gabungan.
C. Bentuk-Bentuk Gabungan Melakukan Tindak Pidana
Sebagaimana diketahui bahwa adanya gabungan melakukan tindak pidana menyebabkan munculnya gabungan hukuman. Munculnya teori-teori dalam gabungan hukuman tidak terlepas dari berbagai macam bentuk gabungan. Ibnu Qudamah dalam kitabnya al Mughni mengatakan bahwa jika terkumpul jarimah, jarimah hudud dimana hukuman-hukumannya berbeda, maka tidak akan terlepas dari tiga kategori di bawah ini, ketiga kategori tersebut adalah:
Pertama : Gabungan beberapa jarimah dimana semua hukumannya itu murni hak Allah
Kedua : Gabungan beberapa jarimah dimana dalam hukuman tersebut terdapat hak Allah dan sekaligus hak hamba atau hak Adami
Ketiga : Gabungan beberapa jarimah dimana hukumannya itu murni hak Adami.
Ketiga kategori di atas juga dijelaskan oleh Wahbah al Zuhaili dalam kitabnya al Fiqh al-Islam wa adilatuhu.
Selengkapnya silahkan Click DISINI
No comments:
Post a Comment