HADIS DAN PENGERTIANNYA
Selengkapnya
Download > DISINI
A. PENGERTIAN AL-HADIS, AS-SUNNAH,
AL-KHABAR DAN AL-ATSAR
1. Pengertian Al-Hadis
Hadis bentuk jamaknya adalah
hidas, hudasa dan hidos. Hadis menurut bahasa mempunyai beberapa arti yaitu
1) Baru atau muda (jadid) lawan
dari terdahulu (qadim)
2) Dekat (qarib), tidak lama lagi
terjadi, lawan dari jauh (ba’id)
3) Warta, berita yaitu sesuatu yang
dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Hadis yang
bermakna khabar ini dihubungkan dengan kata. Hadis yang berarti riwayat, ikhbar
(menghabarkan). Hadis dan pengertian khabar dapat dilihat dalam:
(1) Surat Ath-Thuur ayat 34
“Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat
yang semisal Al Quran itu jika mereka orang-orang yang benar.”
(2) Surat Al-Kahfi ayat 6
“Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh
dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak
beriman kepada keterangan ini (Al-Quran).”
(3) Surat Ad-Dhuha ayat 11
“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah
kamu siarkan.”
Ahli Hadis dan ahli ushul berbeda pendapat
dalam memberikan pengertian tentang hadis. Menurut ahli pengertian Hadist ialah
:
“Seluruh
perkataan, perbuatan dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW, sedangkan menurut
yang lainnya adalah segala sesuatu yang bersumber dari nabi, baik berupa
perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya.”
Yang termasuk hal ihwal ialah segala sesuatu
yang diriwayatkan dari nabi yang berkaitan dengan himmah, karakteristik,
sejarah kelahiran dan kebisaan-kebiasaannya.
Hadis menurut ahli ushul ialah:
“Semua perkataan,
perbuatan dan taqrir Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum syara dan
ketetapannya.”
Selanjutnya Hadis menurut pengertian istilah
(definisinya) yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perkataan
atau taqrirnya dan sebagainya.
Berdasarkan definisi ini kita dapat mengetahui bahwa Hadis mempunyai 3 unsur
pokok, yaitu:
1) Perkataan Nabi Muhammad SAW yang
beliau sabdakan
2) Perbuatan beliau yang dilihat
oleh para sahabatnya
3) Perbuatan sahabat yang dikatakan
oleh Nabi Muhammad SAW dan beliau tidak menegurnya atau tidak menyalahkannya
sebagai tanda setuju
Dengan pengertian ini, jelaslah bahwa segala
sesuatu yang bersumber Nabi SAW, yang tidak ada kaitannya dengan hukum atau tidak
mengandung misi kerasulan, seperti tata cara berpakaian, tidur dan makan, tidak
termasuk hadis.
2.
Pengertian Sunah
Sunah bentuk jamaknya ialah sunah yang secara bahasa berarti:
“Cara atau jalan yang biasa ditempuh, baik tepui maupun tercela.”
Sedangkan menurut bahasa sunah
berarti: jalan tabiat dan peri kehidupan. Juga dapat berarti kebiasaan atau
dapat kebiasaan yang berlaku.
“Kebiasaan dan jalan yang baik dan jelek.”
Menurut batasan lain, sunah berarti:
“Jalan (yang dilalui) baik yang terpuji atau
yang tercela ataupun jalan yang lurus atau tuntunan yang tetap.”
Rasulullah SAW, bersabda yang artinya:
Barang siapa yang melakukan
perbuatan yang baik, ia akan mendapatkan pahala dan pahala orang yang menirunya
dengan tidak dikurangi pahalanya sedikitpun. Dan barang siapa yang melakukan
perbuatan yang jelek, ia akan menanggung dosa dan dosa orang-orang yang
menirunya, dengan tidak dikurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Imam Muslim)
No comments:
Post a Comment